Bagian Ajaran Islam, Pakar Hukum: Mengkaji Khilafah Tidak Masalah

 




Dakwahsumut.com, - Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Muzakir, S.H, M.H menyatakan mengkaji ajaran Islam (khilafah) tidak menjadi masalah.
"Karena Khilafah itu bagiannya dari ajaran Islam. Orang mengkaji ajaran Islam nggak menjadi masalah," terangnya di acara kabar petang TVONE, Rabu (21/6/2023).

"Saya ini pengkaji kriminolog. Itu mengkaji kan sebab-sebab kejahatan boleh saja, bukan saya ingin berbuat jahat," tambahnya.

Prof. Muzakkir menilai, pengajian itu tidak perlu izin tapi kalau mengundang dari luar cukup pemberitahuan saja. "Tapi kalau  itu ngumpulin orang dari luar ya memberitahu saja kepada pihak bagian keamanan (polisi)," terangnya.

Ia menjelaskan, izin dengan pemberitahuan itu berbeda. Menurutnya, kalau itu izin seolah-olah semua pengajian adalah dilarang. "Jadinya Indonesia negara Pancasila melarang semua pengajian kecuali ada izin," jelasnya.

Ia menilai, kegiatan ilmiah di dalam bahasa hukum semua kegiatan ilmiah itu sah - sah saja. "Berbicara apapun karena cuma melakukan kegiatan ilmiah pengkajian begitu," pungkasnya.[] Amar Dani