MENGENAL MAHRAM
بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh : Tommy Abdillah
(Founder Majelis Ilmu Ulin Nuha)
Islam adalah agama yang mulia dan sempurna yg membawa rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil'alamin). Kemuliaan Islam tampak jelas dari kandungan ajaran Islam yang begitu indah, teratur, terarah dan menempatkan manusia pada martabat yang mulia.
Diantara sisi kemuliaan ajaran Islam adalah mengatur tatanan keluarga yaitu nasab mahram. Mengenal mahram sangat penting bagi setiap mukmin agar dapat mengetahui siapa saja yang haram untuk dinikahi, dengan siapa kita boleh berinteraksi (ikhtilat), berkhalwat dan dengan siapa kita bisa melihat aurat dalam batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh hukum syara'.
Arti Mahram
Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu manyatakan, Mahram adalah : semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan.
(Ref : Kitab Al-Mughni jilid 6/555).
Pembagian Mahram
Mahram terbagi menjadi 2 macam:
1. Mahram muabbad, artinya orang yang tidak boleh dinikahi selamanya.
2. Mahram muaqqot, artinya orang yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Berikut perinciannya secara ringkas :
A. Mahram Muabbad
Mahram muabbad dibagi menjadi 3: 1. Karena nasab
2. Karena ikatan perkawinan atau mushaharah
3. Karena persusuan atau radha'ah.
*A. Mahram muabbad karena nasab ada 7 wanita yaitu :*
1. Ibu, termasuk di sini adalah ibu kandungnya, ibu dari ayahnya dan neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas.
2. Anak perempuan, termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah.
3. Saudara perempuan.
4. Bibi dari jalur ayah (‘ammaat), yang dimaksud di sini adl saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya.
5. Bibi dari jalur ibu (khallaat), yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya.
Ke-6 & ke-7 : Anak perempuan dari saudara laki2 & saudara perempuan (keponakan), yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah.
(Ref : Kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, Jilid 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah).
*B. Mahram muabbad krn ikatan perkawinan atau mushara'ah) ada 4 wanita :*
1. Istri dari ayah.
2. Ibu dari istri (ibu mertua). Ibu mertua ini menjadi mahram selamanya (muabbad).
3. Anak perempuan dari istri (rabibah).
4. Istri dari anak laki-laki (menantu) termasuk mahram juga adalah istri dari anak persusuan.
*C. Mahram muabbad karena persusuan (radha’ah) :*
1. Wanita yang menyusui dan ibunya.
2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui atau saudara persusuan.
3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui atau bibi persusuan.
4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui atau anak dari saudara persusuan.
5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui atau anak dari saudara persusuan.
8. Anak perempuan dari suami dari wanita yg menyusui.
9. Istri lain dari suami dari wanita yg menyesui.
*Mahram Muaqqat*
Artinya, mahram dilarang untuk dinikahi yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada 8 yaitu :
1. Saudara perempuan dari istri atau ipar.
2. Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri. Namun jika istri tlh dicerai atau meninggal dunia maka laki-laki tsb boleh menikahi bibinya.
3. Istri yang telah bersuami & istri orang kafir jika ia masuk Islam.
4. Wanita yang telah ditalak 3, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
6. Wanita pezina sampai ia bertaubat & melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
7. Wanita yang sedang ihram sampai ia tahallul.
8. Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan msh memiliki istri yang keempat.
*Penutup*
Semoga bermanfaat bagi kita agar bisa mengenal siapa golongan mahram dan siapa yang bukan termasuk golongan mahram kita sehingga upaya untuk menjaga kemuliaan dan kehormatan diri bisa terwujud.
Wallahu a'lam