Mahasiswa Putus Kuliah, Negara Lalai Menjamin Pendidikan Rakyat
Dwinda Lustikayani, S.Sos
Dunia pendidikan makin kacau pelaksanaannya, khususnya pengamatan ini dilakukan pada tingkat perguruan tinggi. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam statistik pendidikan tinggi 2025 menunjukkan bahwa sekitar 289 ribu mahasiswa putus kuliah pada tahun akademik 2024/2025. Bahkan kasus ini banyak terjadi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebanyak 73,81%. Mirisnya, tahun ini mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. (detik.com, Jakarta, 25/05/2026)
Generasi muda yang memiliki mimpi untuk berpendidikan tinggi kini menghadapi tantangan berat. Sejak awal tahun 2025 pemerintah telah melakukan efisiensi anggaran yang berdampak pada sektor pendidikan. Efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencapai Rp. 14,3 triliun. Efesiensi ini tidak hanya dirasakan oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) saja, tetapi juga dirasakan oleh Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
Dampak efesiensi anggaran ini membuat perguruan tinggi menghadapi tekanan, sebab operasional yang dibutuhkan tidak terpenuhi. Jalan satu-satunya agar perguruan tinggi ini tetap bertahan adalah dengan membuat kebijakan untuk menaikkan uang kuliah agar dapat menutupi biaya operasionalnya, sebab pemasukan terbesar dari perguruan tinggi adalah UKT.
Dari kenaikan UKT ini menjadi penyebab banyaknya mahasiswa putus kuliah. Fenomena ini mencerminkan kedilemaan terhadap pembangunan nasional, sebab Indonesia menargetkan bonus demografi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Namun, di sisi lain akses terhadap pendidikan tinggi justru menghadapi hambatan ekonomi yang sangat berat. Tanpa disadari negara telah menyia-nyiakan potensi tenaga kerja terdidik yang seharusnya menjadi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di masa depan. Persoalan ini juga tidak lepas dari paradigma ekonomi yang mendasari pengelolaan negara.
Dalam sistem kapitasime yang sedang melekat di negara ini, cenderung berperan sebagai regulator yang membuka ruang besar bagi mekanisme pasar untuk menentukan penyelenggaraan berbagai sektor publik, termasuk pendidikan. Akhirnya yang dihasilkan ialah pendidikan sebagai layanan yang harus dibeli sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing, bahkan seharusnya pendidikan sebagai kebutuhan dasar dan hak setiap warga negara tidak terpenuhi. Hal ini menjadi bahan refleksi mengenai arah kebijakan negara ini terhadap pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Hal ini menunjukan bahwa setiap warga memiliki hak untuk berpendidikan tinggi dan dipenuhi segala kebutuhannya.
Namun, pada realitanya masalah ekonomi dan mahalnya biaya pendidikan menambah sulit kehidupan hari ini hingga membuat generasi muda tidak mampu mewujudkan cita-citanya. Inilah wujud tidak berperannya negara terhadap kehidupan rakyat. Padahal kualitas sebuah negara pada akhirnya tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi saja, tetapi juga dari kemampuannya menjaga pendidikan tetap dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Seperti halnya pada masa peradaban Islam yang telah berjaya, hampir dua per tiga dunia saat itu ketika diterapkannya sistem Islam yang menjadi sistem pemerintahannya. Pendidikan saat itu diposisikan sebagai tanggung jawab negara sepenuhnya, baik peserta didik, tenaga pendidik, bahkan fasilitasnya dijamin oleh negara. Negara menjamin semuanya melalui pengelolaan dana baitul mal atau kas negara, hasil dari kharaj, jiziyah, fa’i, ghanimah, dan pengelolaan kepemilikan umum.
Dengan adanya peran negara sepenuhnya dalam mengurusi rakyat, banyak ilmuan-ilmuan hebat lahir pada sistem tersebut. Bahkan tidak hanya dijamin ilmunya tetapi juga terjaga keimanannya. Seperti inilah yang seharusnya dilakukan oleh negara saat ini, hingga tidak menjadikan pendidikan sebagai ladang komoditas yang diprioritaskan. Oleh karena itu, persoalan efesiensi anggaran pada dunia pendidikan yang mempengaruhi kenaikan UKT hingga banyaknya mahasiswa putus kuliah, tidak bisa diselesaikan dengan beasiswa tambahan, bantuan sementara, atau penyesuaian anggaran tahunan saja. Tetapi harus diselesaikan terlebih dahulu akar masalahnya yaitu sistem yang mengatur pengelolaan negara hingga menjadikan pendidikan rentan terhadap logika untung rugi.
Dengan demikian, sudah saatnya kembali pada sistem Islam yang telah terbukti oleh sejarah mampu menyejahterakan masyarakat mulai dari memenuhi kebutuhan dan menjamin keamanannya. Islam tidak hanya sebuah agama tetapi ideologi yang mampu membangun peradaban negara. Maka, hanya dengan penerapan sistem Islam seluruh rakyat mampu menempuh pendidikan yang terbaik dalam negara.
