Mencari Solusi Hakiki di Tengah Carut Marut Kelola BBM
Oleh: Aulia Zuriyati (Aktivis Muslimah)
Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya solar bersubsidi, memicu antrian panjang kendaraan yang ada di berbagai SPBU di Palembang, Sumatra Selatan, dan Medan, Sumatra Utara. Kondisi yang telah berlangsung sekitar satu bulan itu bukan hanya mengganggu kelancaran transfortasi dan distribusi barang, tetapi juga telah memakan korban jiwa. Seorang sopir truk berusia 5 tahun dilaporkan meninggal dunia saat mengantri solar di SPBU di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Polisi menduga korban meninggal akibat kelelahan setelah berjam-jam menungu giliran mengisi BBM. Kasus seperti ini patut di usut tuntas. Bukan masalah qodo kematiannya tetapi mengenai kenapa bisa terjadi? Secara tidak langsung antrean yang panjang pada peristiwa pengisian BBM ini berdampak pada masyarakat yang menggantungkan hudupnya dari mobalitas kendaraan. Sopir bus antarkota, pengemudi ojek dan taksi daring, hingga sopir angkutan barang, mengaku kehilangan waktu untuk bekerja, penumpang, bahkan pendapatan akibat dari harus menghabiskan waktu berjam-jam di SPBU. Sebagian dari mereka terpaksa harus membeli solar eceran dengan harga jauh lebih mahal demi tetap dapat beroperasi.
Dari data BPH Migas menunjukkan bahwa adanya kesenjangan antara usulan kouta solar bersubsidi dnegan realisasi yang disetujui. Disisi lain, pemerintah daerah menduga adanya penyalah gunaan barcode MyPertamina dan praktik mafia distribuso, sementara pemerintah menyatakan stok BBM sesuai kuota dan personalan lebih banyak berkaitan dengan distribusi di lapangan. Pengamatan kebijakan public pun menilai masyarakat membutuhkan penyelesaian yang nyata, bukan saling melempar tanggung jawab antar Lembaga. (BBC.com, 14 Juli 2026)
Hingga detik ini, masyarakat menjadi pihak yang paling di rugikan akibat dari penerapan sistem yang mengatur tatanan kelola dalam negara.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa ini bukanlah persoalan teknis pendistribusian, atau kurangnya pasokan negara akan BBM, tetapi bentuk lemahnya tata kelola negara dalam pendistribusian, pengawasan, serta koordinasi antarinstansi. Serta kondisi ini juga diperparah oleh penyalah gunaan barcode MyPertamina, praktik mafia distribusi dan lemahnya dalam pengelolaan sumber daya. Akibatnya masyarakat umum menjadi yang paling dirugikan. Bahkan harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk dapat memperoleh BBM dan berjuang demi nyawa.
Permasalahan tersebut tidak lepas dari sistem yang mengatur tatanan kehidupan manusia saat ini. Sistem kapitalisme, yaitu sistem yang lebih menjelaskan segalas sesuatu didasarkan pada untung rugi. Seperti dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih cenderung ataupun berorientasi pada keuntungan dan efisiensi ekonomi. Negara juga lebih berperan sebagai legulator, hanya sebagai pengatur bukan pengurus umat. Dan untuk kelanjutannya di srahkan kepada bawahannya. Dan hal ini juga tidak jauh dari sistem sekulerisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan yang mana agama hanya dijadikan sebagai hablum mina allah, yang hanya bersifat ibadah mahdhah, tidak hablum minannas dan hablum binafsih. Seperti saat ini pemimpin negara seakan akan tidak takut paa balasan allah akan kelalaiannya dalam mengurus ummat.
Beda halnya dengan sistem Islam, yang mana dalam sistem Islam memandang bahwa sumber daya alam yang menyangkut kebutuhan hidup ornag banya merupakan milik umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk segelintir pihak.
Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR.Abu Dawud dan Ibnu majah)
Arti hadits di atas menjelaskan bahwa kata “ api” mencakup berbagai sumber energi yang dibutuhkan masyarkat , termasuk minyak dan gas bumi. Oleh karena itu, negara dalam sistem islam berkewajiban mengelola seluruh sumber daya energi secara langsung, transparan, dan professional sehingga hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat tanpa adanya praktik monopoli maupun mafia.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَ مٰنٰتِ اِلٰۤى اَهْلِهَا ۙ وَاِ ذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّا سِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 58)
Ayat diatas menjelaskan bahwa pemimpin haruslah dapat jujur dalam mengemban amanahnya. Dan harus merujuk pada tolak ukur yang jelas yaitu iman kepada allah serta Al-Quran dan Sunnah. Negara berperan sebagai rain, pengurus dan pelayan umat jadi sudah semetinya pemimpin itu langsung turun membantu mayarakat karna itu merupakan tanggung jawabnya dan akan dimintai pertanggung jawaban.
Serta segala penyelewengan akan di tindak sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan. Huku-hukum atas kesalahan atau kejahatan Bu kelalaian yang harus diceah melalui penerapan tata kelola yang berdasarkan syariat Islam.
Wallahualam bissawab.
