Menggugat Kealpaan: Fardhu Kifayah sebagai Amanah Kolektif Umat
Oleh: Nada Navisya S.Pd
Sejarah adalah saksi perjalanan peradaban. Meski ada pihak yang berusaha menutupi fakta, kebenaran pada akhirnya akan tetap terungkap. Tak dapat dipungkiri, runtuhnya Khilafah pada 1924 yang berdampak pada hilangnya sistem kepemimpinan Islam global. Sejak saat itu umat Islam terpecah belah dan kedaulatan syariat tidak lagi diterapkan secara kaffah (menyeluruh).
Sejak runtuhnya sampai sekarang umat menghadapi banyak sekali problematika, mulai kriminalitas, genosida, kemiskinan, pendidikan rusak, biaya kesehatan mahal dan kemaksiatan merajalela. Namun ditengah realitas ini, banyak yang mencari solusi dari selain Islam. Padahal munculnya masalah karena jauhnya umat dari syariat Islam. Umat banyak yang belum memahami atau bahkan salah kaprah dalam memandang kewajiban dalam menegakkan Khilafah sebagai sebuah fardhu kifayah.
Kekaburan makna fardhu kifayah ini telah menghambat gerak dakwah untuk tegaknya Islam kaffah. Seringkali, kewajiban ini dianggap selesai hanya dengan adanya segelintir kelompok yang bergerak memperjuangkannya, sementara yang lain merasa ”aman” untuk berdiam diri. Padahal, secara syariat, fardhu kifayah adalah suatu kewajiban yang ditujukan kepada seluruh kaum muslimin beban tersebut akan gugur ketika tujuan dari kewajiban itu telah tercapai. Jadi selama sistem pemerintahan Islam (Khilafah) belum tegak maka dipunggung setiap umat muslim masih memikul kewajiban tersebut.
Kaburnya umat terhadap kewajiban tersebut bukanlah tanpa sebab, sistem sekulerisme telah melahirkan pemahaman bahwa Islam hanyalah ritual ibadah individu semata. Ketika fardhu kifayah ditempatkan dalam bingkai sekuler, ia akan dilihat hanya sekedar tugas sebagian orang yang opsional. Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan umat hanya memandang bahwa selama mereka sudah melaksanakan ibadah mahdah seperti puasa dan shalat maka tanggung jawab agama seakan-akan sudah tuntas. Alhasil kewajiban memperjuangkan tegaknya sistem Islam dianggap sebagai suatu hal yang mustahil bahkan tidak relavan dengan zaman sekarang.
Oleh karena itu, umat harus disadarkan dan dipandu agar tidak terjebak dalam permainan barat dalam meredam kebangkitan Islam, melainkan bergerak secara terorganisir untuk menegakkan kewajiban ini. Imam Asy-Syirazi Asy -Syafi’I di dalam kitab At-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi’I menjelaskan tentang kewajiban menegakkan khilafah yaitu imamah atau khilafah itu hukumnya fardhu kifayah, maknanya apabila ditinggalkan dosanya akan ditanggung oleh seluruh umat Islam. Hal ini bukan seperti halnya fardhu ‘ain yang apabila ditinggalkan dosanya hanya akan ditanggung oleh yang meninggalkannya saja. Syarat pertama dikatakan sudah terlepas dari kewajiban fardhu kifayah yaitu tercapainya tujuan, yaitu selama hukum di negeri ini masih menggunakan hukum jahiliyah dan belum berhukum denga napa yang diturunkan oleh Allah, maka kewajiban ini belum tertunaikan. Syarat kedua adalah harus ada kelompok yang mengemban visi untuk mencapai tujuan tadi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
" Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung ." QS. Ali-Imran: 104
Tanpa ada kelompok yang terorganisir, kewajiban ini tidak mungkin terealisasi. Artinya selama sistem kufur masih tegak, maka dosa tetap akan dipikul oleh setiap individu yang mampu berdakwah namun memilih diam.
Memang benar, menegakkan khilafah adalah perjalanan yang panjang dan menuntut seluruh umat untuk berdakwah dan bersungguh-sungguh didalamnya. Rasulullah telah mencontohkan peta jalan dakwah yang beliau lakukan yang pertama adalah tatsqif (pembinaan), dahulu Rasulullah mengumpulkan orang-orang yang telah masuk Islam untuk menyatukan pemikiran dan perasaan yang sama yaitu Islam. Kedua, Tafa’ul (Interaksi) yang dilakukan oleh Ralullah adalah langsung berinteraksi dengan umat dengan mendakwahkan mereka. Terakhir Istilam al-Hukmi yaitu meminta dukungan dari pemegang kekuasaan, seperti yang Rasulullah yang mencari dukungan kepada suku-suku kuat di Madinah sebelum akhirnya tegak Daulah Islam.
Selain peta jalan yang benar sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah, strategi yang digunakan dalam dakwah juga harus kuat. Ibarat bangunan dakwah juga harus mempunyai pilar yang kokoh agar mampu berdiri tegak menghadapi tekanan dan rintangan dari ideologi kufur.
Pilar yang pertama adalah dakwah pemikiran ( fikriyah ), dimana seorang pengemban dakwah harus mengubah pola fikir umat. Agar yakin bahwa solusi dari segala permasalahan kehidupan adalah karena umat tidak menerapkan Islam secara kaffah. Sementara pilar yang kedua dakwah politik ( Siyasiyah ), umat harus melakukan aktivitas muhasabah terhadap penguasa. Umat harus dipandu untuk memiliki kesadaran politik Islam karena politik dalam Islam adalah pengurusan permasalahan umat. Sehingga semua aktivitas akan dipengaruhi oleh kebijakan yang dibuat penguasa.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa peran ini tidak sebatas peran satu jamaah. Tetapi umat Islam harus bersatu untuk berdakwan dan memahamkan umat tentang wajibnya menegakkan mahkota kewajiba yaitu khilaf. Mulai dari para Mubalighah, aktivis dakwah dan seluruh elemen masyarakat. Semua berdakwah sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Kita umat muslim adalah satu tubuh, saatnya kita mengambil peran untuk menyatukan pemikiran umat. Jika ada satu bagian umat yang masih terlelap, maka tugas kita untuk membangunkan mereka. Penegakan khilafah memerlukan sinergi besar yaitu dari persatuan seluruh kaum muslimin. Wallahu’alam Bissawab
