Permendikbud Budaya Liberal Perusak Ketakwaan Manusia




Oleh Muzaidah (Aktivis Dakwah Remaja)

Suasana kehidupan anak muda sudah meresahkan, bukan karena membuat tawuran, lebih daripada itu. Pasalnya, interaksi yang sedang berjalan, selalu bablas tanpa aturan yang tidak jelas. Bukan dengan aturan agama, sehingga membuatnya takut untuk tidak asal-asalan bertindak. Mulai dari pegangan tangan, bahkan tak segan-segan bermaksiat secara terang-terangan.

Ditambah lagi, keputusan Kemendikbud terkait UU permen PPKS nomor 30 tahun 2021. Dalam isi dari setiap pasal, terkesan melegalkan perzinahan. Apakah hal ini tidak menambah keresahan? Sedangkan pergaulan generasi semakin tidak teratasi, baik dari pihak orang tua, masyarakat, dan negara. Dan, bagaimana solusinya, agar semacam kemaksiatan dan pelecehan tidak merebak dimana-mana.

Keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait UU permen PPKS (pencegahan dan penanganan kekerasan seksual) nomor 31 tahun 2021. Menyebutkan, bahwa pengesahan PPKS ini akan menguntungkan terhadap korban yang trauma ingin melaporkan atas pelecahan kepadanya. Memberikan sanksi kepada pelaku yang mencoba memaksa tanpa persetujuan korban. (ccnIndonesia.com, 8/11/21).

Kebijakan Yang Absurd

Dari kebijakan Kemendikbud tersebut, bukan solusi untuk mengatasi keresahan yang banyak terjadi di kalangan remaja, para muda mudi yang rentan melakukan tindakan kemaksiatan atau pelecehan seksual. Namun, pelaku bukan kalangan dari remaja saja, dewasa hingga tua pun, tak kalah takut untuk melakukan.

Perlu adanya kebijakan tegas dari pemerintah beserta jajaran pejabat lain. Agar kemasiatan tidak menjadi hobi bagi manusia. Terhadap pengesahan UU PPKS, bukan berarti penyudahan untuk tidak memberikan solusi terbaik dari setiap problem kehidupan. Diketahui bersama, bahwa pengesahan dari setiap pasal, banyak menuai kontroversi dari sejumlah pihak. Karena tidak sesuai yang Islam ajarkan serta melegalkan zina.

Sebut saja bunyi pasal 5 Ayat (2) menjelaskan, bahwa menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh atau identitas gender korban; memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban; menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman; mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban; mengambil, merekam atau mengedarkan foto dan rekaman audio atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; mengunggah foto tubuh, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk dan lain sebagainnya.

Kemudian dari Pasal 5 Ayat (3). Dijelaskan, bahwa persetujuan korban pada ayat (2) dianggap tidak sah jika korban memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau korban mengalami situasi dimana pelaku mengancam dan memaksa korban.

Artinya, adanya pelesetan terhadap pengesahan permendikbud yang membolehkan siapa saja melakukan kemaksiatan. Suka sama suka antara pelaku dengan korban, sehingga tidak dikatakan melanggar norma UU yang telah ditetapkan. Atau mengesahkan aktivitas zina, apabila belum mencapai usia dewasa, sehingga dapat dikategorikan ketidaksengajaan jika dilakukan.

Padahal sudah final, bahwa perbuatan zina dalam Islam hal yang haram, dosa yang didapatkan tidak sedikit, begitu juga dengan siksanya sangat pedih, dan tidak ada kata tapi untuk tidak meninggalkan. Dari usulan semacam ini telah membuktikan juga, kalau negara sudah berpihak kepada budaya liberal, melegalkan segala macam cara untuk menguntungkan bagi pelakunya. Tidak pun dari kalangan orang kaya yang punya banyak uang, sehingga bebas melakukan apa saja, dengan adanya pengesahan PPKS dapat menguntungkan bagi siapa saja yang telah melakukan tindakan haram, yaitu perzinahan.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

''Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk''. (Qs. Al-Isra:32)

Beginilah seterusnya jika hukum manusia tetap kukuh tanpa ada pergantian hukum-hukum Allah, yang tidak menjaga ketaatan dan melindungin kaum tertindas, seperti wanita yang sering menjadi korban para lelaki hidung belang atau wanita maupun pria yang rela melakukan kemaksiatan.

Maka, peresmian UU PPKS merupakan kunci suksesnya seperti kehidupan orang-orang liberal, yang mampu menjerumus para kaum muslim, bahkan pemerintah sekalipun, yang mempunyai wewenang tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta agama, Islam.

Islam Solusi Bukan Permen

Sudah begitu banyak kasus pelecehan seksual, kriminalitas, kemaksiatan atau perzinahan. Yang seharusnya tidak untuk dipertontonkan, apalagi harus didukung dengan mengesahkan melalui jalur perundang-undangan, buatan manusia. Sebab hingga sekarang, tidak satupun kebijakan pemerintah menuntaskan berbagai penyimpangan atau problem kehidupan lain, yang telah merugikan manusia.

Ternyata, setelah dipahami dari kebijakan kemendikbud ada kecacatan. Dan, jikalau terus dipakai, sama sekali tidak ada ketaatan atau ketakwaan manusia terhadap yang berhak diikutin dari segala perintahnya, Allah swt. Malah yang ada, kejadian buruk, kemaksiatan terus-menerus merajalela, dikhawatirkan murka pencipta akan datang secara tiba-tiba. Kesengsaraan bagi manusia double, di dunia dan akhirat.

Dengan demikian, Islam adalah solusi untuk mengatasi problematika umat. Memberikan jalan yang baik untuk menuntaskan, seperti dalam pergaulan sesama manusia. Dalam Islam, tidak adanya penyatuhan laki-laki dengan wanita, kehidupannya mutlak terpisah. Ingin menyalurkann rasa sukanya tidak harus bermaksiat dulu, melainkan menikah satu-satu jalan, agar adanya kehalalan dalam penyaluran nau' (suka lawan jenis).

Selain itu, Islam akan memberikan bekal ilmu kepada manusia. Melalui pendidikan dengan visi dan misi yang mengarah pada ketakwaan, mengajaknya senantiasa melakukan hal yang bermanfaat, dan menambah pahala. Tidak ada yang sia-sia dilakukan, mau itu anak-anak, remaja hingga dewasa termasuk yang tua. Karena Islam, selalu ada batasan dalam berinteraksi, tidak bablas dalam bertindak, dan ada arahan yang diatur, menurut tuntunan Al-Quran dan sunah.

Oleh karena itu, jika ingin menuntaskan persoalan kekerasan seksual dan memimpikan pendidikan yang ideal, banyak manfaat juga ketaatan. Adalah sistem Islam solusinya, kunci untuk kehidupan manusia. Tidak dengan kebijakan yang berasal dari manusia. Karena akan terus terjadi kesalahan dan membiarkan lalai begitu saja tanpa mengikutin aturan Al-Quran.

Yang sama sekali tidak pernah menunjukkan keadilan atau pembuktian pada rakyat. Setiap kebijakan berasal dari kapitalis selalu semu, mendatangkan kesengsaraan, bagi siapa saja yang menikmatin dan mengikutinnya.

Wallahualam bissawab