Perlintasan Tanpa Palang: Bukti Abainya Negara Menjaga Keselamatan Publik
Oleh: Tiara Lubis
(Aktivis Muslimah)
Setiap kali kecelakaan kereta api terjadi di perlintasan tanpa palang, duka selalu menyelimuti. Namun di balik itu, muncul pertanyaan yang sama, sampai kapan nyawa rakyat terus menjadi korban kelalaian negara?
Peristiwa tragis kembali terjadi di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Sebuah mobil tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang hingga menewaskan sembilan orang. Korban terdiri atas pengemudi bernama Abdul Kadir Al-Jaelani (42) dan delapan penumpang lainnya yang berasal dari Medan Marelan serta Deli Serdang. Jumlah korban bertambah setelah pengemudi yang sempat dirawat di RS Bhayangkara dinyatakan meninggal dunia, sebagaimana dikonfirmasi oleh Polda Sumatera Utara pada 22 Januari 2026 (detik.com, 22/1/2026).
Tragedi ini bukan yang pertama. Kecelakaan maut di perlintasan tanpa palang telah berulang kali terjadi di berbagai daerah. Fakta ini menunjukkan bahwa negara terus membiarkan titik-titik rawan beroperasi tanpa pengamanan yang layak. Padahal, risiko kecelakaan sudah sangat jelas dan berulang. Nyawa rakyat kembali dipertaruhkan akibat buruknya perencanaan, pengawasan, dan keseriusan negara dalam menjamin keselamatan publik.
Kondisi ini menegaskan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi dasarnya sebagai pelindung rakyat. Infrastruktur vital dibiarkan tanpa sistem pengaman memadai, sementara negara baru bergerak setelah korban berjatuhan. Keselamatan publik kerap ditempatkan di bawah pertimbangan anggaran, kerumitan birokrasi, dan kepentingan proyek semata. Pencegahan diabaikan, sementara respons selalu datang terlambat.
Inilah watak sistem kapitalis. Negara dalam sistem ini cenderung berperan sebagai pembuat regulasi dan pengelola administratif, bukan sebagai penjaga keselamatan rakyat secara nyata. Keselamatan publik sering dikorbankan demi efisiensi anggaran dan target pembangunan yang bersifat formalitas. Infrastruktur dibangun sekadar memenuhi prosedur, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keselamatan masyarakat.
Perlintasan kereta api tanpa palang menjadi bukti konkret abainya negara dalam menjalankan fungsi perlindungan. Lokasi-lokasi berisiko tinggi tetap dibiarkan tanpa perubahan berarti, seolah kecelakaan adalah konsekuensi wajar yang harus diterima masyarakat. Ketika tragedi terjadi, negara justru menyalahkan kelalaian pengendara, bukan mengevaluasi absennya sistem pengamanan yang seharusnya tersedia. Pola ini menunjukkan bahwa keselamatan dialihkan menjadi tanggung jawab individu, bukan kewajiban struktural negara.
Padahal, Islam telah memberikan prinsip yang sangat jelas terkait keselamatan jiwa. Rasulullah bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (h.r. Ibnu Majah dan Malik)
Hadis di atas menegaskan bahwa bahaya harus dicegah sebelum terjadi, bukan sekadar ditangisi setelah merenggut nyawa. Setiap fasilitas publik yang berpotensi membahayakan rakyat wajib diamankan.
Membiarkan perlintasan kereta api tanpa palang sama saja dengan membiarkan rakyat menghadapi risiko kematian tanpa perlindungan.
Islam memandang kepemimpinan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi tanggung jawab nyata untuk mencegah bahaya sebelum menimpa rakyat. Karena itu, negara tidak boleh berdalih pada keterbatasan anggaran atau proses birokrasi ketika yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam menempatkan keselamatan jiwa manusia sebagai prioritas utama. Negara dalam Islam haram membiarkan fasilitas publik membahayakan rakyat, karena hal tersebut merupakan bentuk kelalaian dan kezaliman. Pemimpin yang lalai terhadap keselamatan rakyat akan dimintai pertanggungjawaban, bukan sekadar menyampaikan belasungkawa.
Selama sistem yang diterapkan masih bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar masalah, tragedi serupa akan terus berulang. Islam menawarkan konsep negara yang benar-benar hadir sejak awal, bukan setelah korban jatuh.
Tragedi ini seharusnya menyadarkan bahwa persoalan keselamatan publik bukan sekadar soal teknis, melainkan soal pilihan sistem. Selama negara masih memandang keselamatan rakyat sebagai beban anggaran dan urusan administratif, maka nyawa manusia akan terus menjadi korban.
Karena itu, perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar penambahan palang atau evaluasi sesaat, tetapi perubahan mendasar pada cara negara memosisikan rakyatnya. Hanya sistem Islam yang menjadikan nyawa manusia sebagai amanah dan keselamatan sebagai kewajiban negara yang mampu menghentikan tragedi serupa dari akar masalahnya.
Wallahualam bissawab.
