Sikapi Pembakaran Bendera Tauhid, Aliansi Umat Islam Datangi Polres Tanjungbalai


Dakwahsumut.com(25/10),Tanjungbalai,- Sejumlah pimpinan ormas dan Pemuda Islam yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam (AUI) Tanjungbalai mendatangi Markas Polres Tanjungbalai di Jl. Sudirman Tanjungbalai. Kehadiran AUI tersebut berkaitan dengan adanya pembakaran Bendera Tauhid oleh anggota Banser di Garut baru-baru ini sekaligus memberikan pernyataann sikap dari berbagai ormas yang tergabung dalam Aliansi tersebut. 

Kapolres Tanjungbalai  AKBP Irfan Rifai, SH, S.I.K mengucapkan terimakasih atas pernyataan sikap yg diberikan oleh AUI Kota Tanjungbalai terkait pembakaran bendera kalimat Tauhid oleh anggota Banser di Garut. Beliau menjelaskan bahwa kasus pembakaran bendera kalimat Tauhid telah ditangani pihak Polri. Selain itu beliau juga Meminta agar aksi damai terkait pembakaran bendera kalimat Tauhid yg akan dilaksanakan  besok Jumat 26 Oktober 2018  tidak bersikap anarkis dan sama-sama menjaga kondusifitas di Kota Tanjungbalai.

Koordinator AUI Ustadz Indra Syah   meminta Kapolres Tanjungbalai agar menyampaikan Kepada pimpinan Polri teratas untuk memproses hukum pelaku pembakaran bendera kalimat Tauhid tersebut 
Sementara ustadz Muhammad Ali Rukun Ketua Majelis Dakwah Tanjungbalai menjelaskan bahwa Bendera Tauhid yang dibakar di Garut adalah bukan bendera kelompok tertentu melainkan Panji Rasulullah yang dikenal dengan Ar Rayah yang merupakan milik seluruh umat Islam. 

Adanya sejumlah pertanyaan atau isu yang mennganggap  bendera tauhid adalah bendera HTI ustadz Ali Rukun  membantah hal tersebut. "HTI tidak punya bendera , yang serting dibawa HTI itu adalah Al liwa berwarna putih  dan rayah yang berwarna hitam terdapat tulisan kalimat tauhid  yang merupakan Bendera dan Panji Rasulullah milik seuruh umat Islam ", ujar beliau. 

Ustadz Ali Rukun juga menjelaskan bahwa HTI tidak dibubarkan yang terjadi adalah pencabutan SK BHP oleh pemerintah, maka HTI masih tetap punya hak menjalankan aktivitasnya sesuai dengan UU yang berlaku,  tidak ada amar putusan pengadilan yang membubarkan HTI karena yang berhak melakukan pembubaran ormas adalah pengadilan sementara yang dilakukan pengadilan adalah menolak gugatan terkait pencabutan SK BHP HTI dimana ormas itu ada yang punya SK BHP dan ada yanng tidak memiliki SK BHP seperti Aliansi Umat Islam namun tetap boleh melaksanakan aktivitansya"tambah beliau. 

Ustadz Muhammad Solihin yang merupakan salah satu Ulama di Tanjungbalai juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Banser di Garut tidak sesuai dengan Pancasila karena sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa yang seharusnya memulikan kalimat Tauhid, beliau juga merasa heran kenapa HTI dikatakan anti pancasila padalah HTI tidak bernah membubarkan pengajian  dan mempersekusi ulama atau yang melanggar UU yang berlaku., ujar beliau. 

Selain melakukan diskusi AUI bersama Polres membacakan pernyataan sikap terkait pembakaran Bendera Tauhid di halaman Polres Tanjungbalai. [] ar