Hukum Menyanyikan Shalawat Dengan Irama Lagu Malam Kudus


 Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Ustadz, apa hukumnya menyanyikan shalawat Nabi SAW tapi irama lagunya menggunakan notasi dari lagu Malam Kudus? (Faisal Abbas, Jakarta).

Jawab :
Haram hukumnya menyanyikan shalawat Nabi SAW dengan irama lagu Malam Kudus, karena perbuatan tersebut termasuk ke dalam menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) yang telah dilarang oleh Syariah Islam.

Dalil haramnya menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) antara lain sabda Rasulullah SAW, ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk ke dalam golongan mereka.” (Arab : man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minum). (HR Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Juz IV, hlm. 78, no 4033).

Yang dimaksud menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) adalah menyerupai kaum kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka, baik ciri khas kekafiran itu berasal dari agama mereka, misalnya dalam akidah dan ibadah, maupun berasal dari adat istiadat mereka, seperti gaya hidup (pakaian, perhiasan, kendaraan, perilaku, musik, lagu, dll) dan sebagainya. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 4/175; Ali Ibrahim Mas’ud ‘Ajiin, Mukhalafah Al Kuffar fi As Sunnah An Nabawiyyah, hlm. 14).

Lagu Malam Kudus adalah lagu yang sudah menjadi tradisi khas kaum Nasrani setiap kali mereka merayakan hari raya Natal. Lagu Malam Kudus diadaptasi dari lagu aslinya yang berbahasa Jerman yang berjudul Stille Nacht atau Heilige Nacht (Inggris : Silent Night). Lagu ini digubah pada tahun 1818 oleh Frank Xaver Gruber, sedang liriknya dibuat oleh Joseph Mohr. Lagu tersebut pertama kali dinyanyikan di sebuah gereja bernama Santo Nicholas, yang terletak di desa kecil bernama Oberndorf, dekat kota Salzburg, Austria.

Lagu tersebut kemudian dipopulerkan oleh dua kelompok penyanyi terkenal, yaitu the Rainers dan the Strassers. Pada tahun 1828 kelompok penyanyi the Rainers membawakan lagu tersebut di Monumen Alexander Hamilton, yang terletak di dekat Gereja Trinitas (Trinity Church) di kota New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1834 kelompok penyanyi the Strassers menyanyikan lagu tersebut di hadapan Raja Frederick William IV dari Prusia. Sejak tahun itu, Raja Frederick William IV selalu mengundang kelompok penyanyi the Strassers untuk  menyanyikan lagu tersebut pada setiap Hari Raya Natal. Pada tahun 1863, lagu tersebut yang aslinya berbahasa Jerman (Stille Nacht/Heilige Nacht), diterjemahkan ke dalam Inggris menjadi Silent Night, oleh Jane Campbell dan John Young. Pada tahun 1871, lagu Silent Night dalam versi bahasa Inggris dicetak dalam buku susunan Charles Hutchins yang berjudul Sunday School Hymnal, yaitu sebuah buku kumpulan himne lagu rohani Kristen untuk sekolah Minggu. Sejak saat itulah, lagu Silent Night kemudian menjadi terkenal di seluruh dunia dan kini sudah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa hingga mencapai lebih dari 300 bahasa. (https://home.snu.edu/~hculbert/silent.htm).

Berdasarkan sejarah lagu Malam Kudus di atas, jelaslah bahwa lagu tersebut merupakan lagu khusus yang terkait dengan perayaan Hari Raya Natal kaum Nasrani. Jadi, baik lagu (notasi) maupun liriknya sudah menjadi ciri khas yang menunjukkan syiar-syiar agama Kristen. Dengan demikan, tidak tepat jika dikatakan bahwa irama lagu (notasi) lagu tersebut bersifat universal, sehingga kalau diganti syair (lirik)-nya dengan shalawat Nabi SAW menjadi boleh dan sah-sah saja. Yang benar adalah bahwa lagu Malam Kudus baik lagu (notasi) maupun liriknya adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan yang sudah menjadi ciri khas kaum Nashrani dalam perayaan Hari Raya Natal mereka.
Kesimpulannya, menyanyikan shalawat Nabi SAW dengan irama lagu Malam Kudus hukumnya haram. Karena termasuk perbuatan menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) yang telah dilarang oleh Syariah Islam. Wallahu a’lam.[]