No Couple Before Akad



Oleh: Ugi Tri Hardiyanti
Anggota Komunitas The Great Muslimah

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan masyarakat, pernikahan bukan saja merupakan satu jalan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan, pernikahan juga dipandang untuk memperkuat tali silaturahmi diantara manusia. Menikah wajib bagi seseorang yang telah memiliki kemampuan untuk menikah karna jika tidak ditakutkan akan tergelincir pada perbuatan zina. Faktanya, ada 1.200 pasangan usia muda di Kota Medan menikah di usia muda yaitu dibawah 20 tahun
.
Dikatakan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Kemenag Medan Abdul Haris Harahap saat di wawancara Sumut Pos, Selasa (16/1). Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Kementrian Agama Kota Medan mencatat ada 12.427 pasangan telah menikah di tahun 2017, dan dari jumalah itu, yang menikah dibawah umur ada sebanyak 1.200. Rinciannya, 302 adalah pria dibawah umur, 782 adalah wanita dibawah umur, dan 110 keduanya dibawah umur
.
Soal usia pernikahan dalam undang-undang yaitu usia 20 tahun dikatakan sudah dewasa dan siap menikah, sementara usia 20 tahun kebawah sampai 16 tahun harus ada izin orang disertai kriteria tertentu
.
Dalam islam dikatakan untuk segera menikah ketika sudah baligh dan memang sudah memiliki kesiapan, dan Allah SWT pasti akan memudahkan jalan bagi orang orang yang ingin menjalankan salah satu perintahnya, dalam hal ini menikah. Dalam Islam tidak mengenal pacaran, hubungan laki laki dan perempuan sudah jelas diatur. Interaksi hanya boleh dilakukan dalam beberapa hal yaitu yang berhubungan dengan pendidikan, jual beli, kesehatan, dan dalam hal tolong menolong. Pacaran tidak termasuk didalamnya, aktivitas berdua-duaan akan membuka lebar jalan menuju zina
.
Ditengah derasnya arus globalisasi yang melanda saat ini banyak kita dapati remaja yang berpacaran, tentu aktivitas tersebut bukanlah jawaban atas fitrahnya manusia yang memang memiliki ketertarikan pada lawan jenis. Dan Islam memiliki solusi atas hal ini yaitu dengan pernikahan bagi yg sudah siap, dan berpuasalah bagi yang belum memiliki kesiapan. Jadi sangat salah menyalurkan fitrah manusia dengan jalan pacaran yang menjerumuskan manusia dalam kemaksiatan dan tunduk pada nafsu semata
.
Agama memuliakan manusia dengan pernikahan, menjaga nasab keturunan dengan benar dan menjauhkan fitnah, selain dengan pernikahan generasi muda juga akan terhindar dari perbuatan zina. Menikah juga harus didasari oleh keinginan yang benar karena Allah semata, bukan karena alasan lain, orang yang akan menikah juga harus memiliki bekal pengetahuan pernikahan yang matang agar ketika berjalannya pernikahan, nantinya dapat menyelesaikan segala permasalahan rumah tangga dengan benar sesuai syariat. Ikatan pernikahan akan melahirkan anak-anak sebagai penerus yang diridhoi Allah, penerus yang inshaAllah akan menjadi generasi cemerlang bagi Agama dan Negara
.
Jadi disinilah peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memahamkan generasi muda agar tidak terjerumus dalam lembah kemaksiatan, dan mempermudah bagi kaum muda untuk menjalankan keinginan untuk menikah, dan Islam akan menjaga fitrah manusia dengan sistem pergaulan yang sangat rinci dan pasti akan menyejahterakan serta menentramkan jiwa karena berasal dari Sang Pensilva. Hal ini akan mudah terwujud ketika diterapkannya syariat Islam dalam bingkai Khilafah sebagai solusi pergaulan bermasyarakat.

Oleh: Ugi Tri Hardiyanti