ANCAMAN KEJAHATAN SEKSUAL DAN GERAKAN LGBT; POTRET RUNTUHNYA TIGA PILAR PERLINDUNGAN NEGARA
Oleh: Kusnady Ar-Razi
Angka kejahatan seksual di Indonesia makin meningkat. Tahun 2024, rentang waktu antara januari-juni, tercatat 5.246 kasus dari total 11.850 kasus kekerasan. Sementara di sepanjang tahun 2025, tercatat 24.472 kasus kekerasan seksual.
Maraknya kasus kejahatan seksual dan masifnya eksistensi gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) saat ini bukan sekadar insiden lepas, melainkan buah langsung dari penerapan sistem sekularisme-liberalisme. Ketika aturan kehidupan dilepaskan dari nilai-nilai keagamaan dan diserahkan pada asas kebebasan individu (liberalisme), dampak kerusakannya mewujud secara rinci dalam fakta-fakta lapangan berikut.
1. Fakta Kejahatan Seksual: Normalisasi Kejahatan dan Fenomena "Gunung Es"
Dalam sistem sekuler, kejahatan seksual berkembang pesat secara kualitatif maupun kuantitatif akibat tersedianya iklim yang mendukung. Media sosial dan industri hiburan yang berkembang begitu cepat ikut ‘berkontribusi’ dalam menumbuhkan kejahatan seksual. Dengan iklim semacam ini, angka kejahatan seksual bukan menurun, tapi justru bertambah. Angka pelaporan kekerasan seksual, mulai dari pelecehan verbal, pemerkosaan, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO), hanya mencakup sebagian kecil dari fakta lapangan. Banyak korban enggan melapor akibat stigma sosial dan lambatnya penanganan hukum. Kejahatan seksual tidak lagi hanya terjadi di ruang-ruang gelap, tetapi merambah ke institusi pendidikan, lingkungan kerja, bahkan di dalam rumah tangga dan keluarga (incest). Bahkan, dampak paling mengerikan dari kebebasan sekuler adalah maraknya kasus pedofilia dan eksploitasi seksual anak secara online (Child Sexual Abuse Material / CSAM) yang diperjualbelikan secara komersial melalui jaringan gelap (dark web) maupun media sosial.
Sistem ekonomi kapitalistik-sekuler menjadikan tubuh manusia dan syahwat sebagai komoditas bisnis yang sangat menguntungkan. Dalam sistem ini, moralitas berlutut di hadapan materi. Industri yang mengeksploitasi syahwat (pornografi, prostitusi, hiburan malam) dibiarkan tumbuh subur karena mendatangkan pajak dan keuntungan ekonomi yang besar. Situs pornografi dan aplikasi kencan bebas membanjiri ruang digital tanpa hambatan berarti atas nama kebebasan berusaha dan kebebasan berekspresi. Akses pornografi tanpa batas ini menjadi pemicu utama (trigger) rusaknya kontrol diri dan berujung pada tindakan kejahatan seksual nyata.
2. Fakta Gerakan LGBT: Dari Penyimpangan Diri Menjadi Agenda Ideologis Global
Gerakan LGBT di bawah sistem sekuler telah bertransformasi dari sekadar kecenderungan psikologis atau perilaku personal menjadi gerakan politik dan ideologi yang sangat terorganisir.
A. Normalisasi Melalui Hukum dan Lembaga Internasional
Puluhan negara yang menganut sekularisme-liberalisme secara resmi telah melegalkan pernikahan sesama jenis. Hingga tahun 2026, tercatat hampir 40 negara di dunia telah melegalkan pernikahan sesama jenis, dipelopori oleh Belanda pada tahun 2001, disusul negara lain seperti Kanada, Argentina, hingga wilayah Asia seperti Taiwan dan Thailand.
Tidak cukup sampai disitu, normalisasi juga terjadi melalui tekanan diplomatik global. Negara-negara donor Barat dan organisasi transnasional kerap mengaitkan bantuan ekonomi, hibah, atau kerja sama internasional dengan syarat adopsi agenda Sexual Orientation and Gender Identity (SOGI). Negara-negara berkembang yang menolak propaganda ini kerap diancam sanksi ekonomi atau dicap melanggar HAM.
B. Infiltrasi Budaya dan Industri Hiburan (Pop Culture)
Propaganda LGBT secara masif disisipkan ke dalam media massa, film, musik, video game, hingga literatur anak-anak melalui konsep diversity, equity, and inclusion (DEI). DEI atau keberagaman, kesetaraan, dan inklusi adalah sebuah kerangka kerja sosial dan keorganisasian yang dirancang untuk menciptakan lingkungan yang adil, terbuka, dan menghargai perbedaan. Karakter-karakter berorientasi seksual menyimpang sengaja dihadirkan dalam tayangan anak-anak dan remaja untuk mendoktrinasi bahwa perilaku LGBT adalah hal yang "normal, alamiah, dan harus dirayakan". Akibatnya, penyimpangan dianggap sebagai perbedaan, karena itu mesti ditoleransi.
C. Pembentukan Komunitas dan Kampanye Terbuka
Di berbagai belahan dunia, termasuk negara-negara mayoritas Muslim, komunitas-komunitas LGBT bergerak secara terstruktur melalui LSM-LSM berkedok HAM dan kesehatan reproduksi. Mereka menggelar kampanye terbuka (seperti Pride Month), membuat simpul-simpul pertemuan di media sosial, serta menuntut pengakuan legal atas identitas gender baru (non-binary, transgender) yang merusak tatanan biologis fitrah manusia.
Mengapa Sistem Sekuler Menjadi "Sarang" Kejahatan Seksual dan LGBT?
Korelasinya sangat jelas, sistem sekuler menyediakan akar pengembangbiakan bagi kejahatan seksual dan propaganda LGBT. Sekularisme menempatkan kebebasan individu di atas segalanya. Selama perbuatan seksual dilakukan tanpa kekerasan dan di atas dasar sukarela (consent), sistem ini menolak untuk campur tangan, meskipun perbuatan tersebut melanggar hukum agama dan fitrah kemanusiaan. Sejak awal, sistem ini telah menempatkan agama di ruang privat dan membatasinya untuk dijadikan aturan di ruang publik. Dengan begitu tidak ada satu aturan pun atau nilai yang mengikat negara untuk menindak perbuatan seksual (di luar pernikahan), kecuali nilai kebebasan itu sendiri.
Fakta-fakta di atas membuktikan bahwa kejahatan seksual dan maraknya gerakan LGBT bukan sekadar masalah perorangan, melainkan dampak keniscayaan dari sistem sekuler. Sistem ini telah melumpuhkan kontrol moral individu, mematikan kepedulian masyarakat, serta menjadikan negara kehilangan taji sebagai pelindung fitrah manusia. Tanpa adanya koreksi total terhadap sistem kehidupan yang melandasinya, fakta kejahatan dan penyimpangan ini akan terus bergulir dan mengancam masa depan generasi mendatang.
Fenomena ini merupakan potret nyata dari runtuhnya fungsi pelindung negara yang disanggah oleh tiga pilar utama: Pendidikan, Peradilan, dan Politik. Dalam sistem sekuler, tiga pilar ini tidak mampu melindungi generasi ini dari ancama serius kejahatan seksual dan penyimpangan LGBT. Ketiga pilar ini telah kehilangan landasan ideologisnya dan terdistorsi oleh paham sekularisme-liberalisme. Alhasil perlindungan terhadap kehormatan dan keselamatan warganya pun ikut runtuh.
1. Pilar Pendidikan: Rapuhnya Benteng Kepribadian dan Pemikiran
Pendidikan dalam konsep Islam, pendidikan bukan sekadar sarana mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) atau mencetak tenaga kerja siap pakai. Fungsi terdasar dari sistem pendidikan negara (siyasah al-ta'lim) adalah membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah), yang terdiri dari pola pikir (‘aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) berbasis akidah Islam.
Runtuhnya Pilar Pendidikan Saat Ini
Sistem pendidikan modern telah memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan umum. Kurikulum lebih menitikberatkan pada aspek kognitif dan kualifikasi materialistis ketimbang pembentukan moralitas dan ketakwaan yang terintegrasi. Ketiadaan nilai agama, pendidikan menjadi lebih terbuka terhadap nilai-nilai yang datang dari Barat. Generasi muda dibiarkan terpapar ide kebebasan berperilaku dan kebebasan berekspresi tanpa filter syariat. Akibatnya, pemahaman mengenai batasan aurat, tata cara pergaulan pria-wanita, serta konsep fitrah penciptaan manusia menjadi kabur.
Gagal Menjadi Benteng Ideologis
Karena tidak ditanamkan pemahaman hukum syariat secara mendalam, generasi muda kehilangan kontrol internal (self-control). Mereka menjadi sangat rentan terjerat kejahatan seksual, perilaku seks bebas, hingga terpengaruh oleh narasi penyimpangan seksual (LGBT) yang dikemas atas nama HAM dan kesetaraan.
Dalam kurikulum pendidikan Islam, pemahaman mengenai tata cara pergaulan pria dan wanita (an-nizham al-ijtima'i) diajarkan secara bertahap. Mulai dari pengajaran batasan aurat, pemisahan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan, serta adab meminta izin (isti'dzan). Kemudian diajarkan perubahan fisik (pubertas) bukan dari kacamata hedonisme/kebebasan, melainkan dari kacamata tanggung jawab taklif (hukum syara', kesucian diri, dan pernikahan). Ditambah dengan menanamkan pemahaman bahwa perilaku lesbianisme (sihaq), homoseksualitas (liwath), dan kejahatan seksual adalah tindakan keji (fahisyah) dan dosa besar yang merusak tatanan kehidupan.
Dalam tahapan ini, penguatan konsep secara fikih menjadi penting. Sebab mulai banyak muncul para intelektual yang tidak bertanggung jawab melakukan tadhlil (penyesatan) atas nama fikih. Contohnya adalah pernyataan “Kaum LGBT ada di masa Nabi Muhammad pada 15 abad yang lalu. Mereka disebut khuntsa”. Padahal istilah al-khuntsa tidak serta merta bisa disamakan dengan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Dalam fikih, istilah ini bermakna seseorang yang memiliki kelamin ganda sejak lahir. Sebagaimana yang diakui oleh para ahli kedokteran, bayi yang lahir bisa saja memiliki kelamin ganda. Hal itu disebabkan oleh gangguan hormonal selama masa kehamilan atau akibat kelainan kromosom. Para ahli fikih, telah mendefinisikan istilah ini dalam kitab-kitab fikih. Di antaranya adalah apa yang diungkapkan oleh Imam Al-Mawardi yang mengutip perkataan Imam Al-Syafi’i:
الخنثى هو الذي له ذكر كالرجال وفرج كالنساء أو لا يكون له ذكر ولا فرج ويكون له ثقب يبول منه
“Al-Khuntsa adalah orang yang memiliki kelamin (dzakr) seperti laki-laki dan kelamin (farj) seperti perempuan, atau tidak memiliki keduanya dan hanya memiliki lubang untuk kencing.”
Berbeda halnya dengan istilah al-mukhannats. Yaitu laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan, baik cara jalannya maupun cara bicaranya. Sebagaimana didefinisikan oleh Syaikh Rawwas Qol’ahji di dalam Mu’jam Lughah Al-Fuqaha[6]:
الرجل المتشبه بالنساء في مشيته وكلامه وتعطفه وتلينه
“Laki-laki yang menyerupai perempuan dalam cara jalannya, ucapannya, lemah gemulainya, dan lembutnya.”
Al-Mukhannats hakikatnya adalah laki-laki tulen yang hanya punya satu organ reproduksi. Akan tetapi ia bertingkahlaku seperti perempuan, baik gaya bicaranya, cara berjalannya, lemah gemulainya dan perilaku lainnya layaknya perempuan. Sedangkan perempuan yang berperilaku seperti laki-laki disebut al-mutarajjil. Karena perilaku menyimpang semacam itu, Nabi صلى الله عليه وسلم melaknat mereka. Bahkan beliau mengasingkan mereka ke tempat yang jauh dari pemukiman. Dalam sebuah hadits disebutkan:
لَعَنَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم المُخَنَّثِينَ من الرجال، والمُتَرَجِّلاَتِ من النساء ،وقال :أخرجوهم من بيوتكم
“Nabi melaknat mukhannats dari kalangan laki-laki dan mutarajjil dari kalangan perempuan. Beliau mengatakan, ‘keluarkanlah mereka dari rumah kalian’.” (HR Bukhari)
Melihat realitas sistem pendidikan saat ini, jelas sekali sistem ini tidak akan mampu membentengi masyarakat dari ancaman kejahatan seksual dan propaganda LGBT selama masih berada di bawah bayang-bayang sekularisme. Penyelesaian tuntas hanya dapat diraih dengan merekonstruksi total pilar pendidikan tersebut menuju Sistem Pendidikan Islam. Sebuah sistem yang menanamkan akidah secara kokoh, membentuk kepribadian yang bertakwa, serta membekali generasi muda dengan benteng pemikiran yang tidak mudah digoyahkan oleh paham-paham penyimpangan moral.
2. Pilar Peradilan: Tumpulnya Hukum dan Hilangnya Efek Jera
Pilar kedua yang bertugas menjamin keamanan dan ketertiban adalah sistem peradilan dan penegakan hukum ('uqubat). Ada dua fungsi utama hukum agar keamanan bisa terjamin yaitu: Pertama, zawajir (pencegah). Hukum harus mampu mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa karena melihat besarnya hukuman. Dan kedua, jawabir (penebus). Hukum harus menjadi penebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak jika sanksi syariat telah dijatuhkan di dunia.
Runtuhnya Pilar Peradilan Saat Ini
Dalam tata hukum sekuler, perbuatan asusila atau penyimpangan seksual yang dilakukan atas dasar "suka sama suka" oleh orang dewasa kerap tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, selama tidak ada unsur kekerasan atau pelanggaran umur. Akibatnya, tindakan amoral seperti perzinaan tidak mendapatkan hukuman yang jelas. Ini semakin menyuburkan kemaksiatan karena ketiadaan hukum yang mencegahnya. Sistem hukum sekuler hanya bertindak jika ada korban kekerasan yang melapor. Hukum gagal membaca bahwa pembiaran pergaulan bebas, pornografi, dan propaganda LGBT adalah akar utama yang memicu maraknya kejahatan seksual itu sendiri.
Dalam isu LGBT, kerangka peradilan sekuler juga bingung dalam merespons propaganda gerakan ini. Ketika gerakan ini menuntut hak-hak sipil dan ruang berekspresi, sistem peradilan sekuler berada dalam dilema ideologis. Atas nama perlindungan hak minoritas atau HAM, negara sering kali ragu untuk menindak tegas promosi dan aktivitas gerakan penyimpangan ini, sehingga gerakan tersebut makin berani menampakkan diri di ranah publik. Alih-alih mencegah, hukum sekuler justru berujung pada perlindungan terhadap perilaku yang merusak fitrah manusia itu sendiri.
Sistem peradilan Islam tidak mengenal istilah "suka sama suka" dalam pelanggaran hukum syariat. Setiap pelanggaran terhadap kehormatan dan fitrah manusia dikategorikan sebagai tindak kejahatan karenanya ada sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan ini. Di antara sanksi yang ditegakkan adalah:
1. Sanksi Perzinahan (Zina)
Bagi pelaku zina, hukuman jilid (100 kali cambukan) diberlakukan bagi pelaku ghairu muhshan (belum menikah) dan hukuman rajam sampai mati bagi pelaku muhshan (sudah menikah).
2. Sanksi Penyimpangan Homoseksual (Liwath)
Islam memandang perilaku homoseksual sebagai tindakan keji yang merusak fitrah. Pelaku tindakan liwath dijatuhi sanksi tegas (hukuman mati) berdasarkan keputusan qadhi/peradilan untuk menghentikan penyebaran wabah sosial tersebut. . Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به
“Siapa yang mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR At-Tirmidzi)
Karenanya empat orang khalifah, di antaranya adalah Abu Bakar, Ali, Abdullah bin Zubair, dan Hisyam bin Abdul Malik, sepakat menghukum mati pelaku liwath dengan cara dibakar, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami di dalam “Az-Zawajir ‘An Iqtirafi Al-Kabair”. Di masa Abu Bakar ada kasus seorang laki-laki yang menyetubuhi laki-laki. Kemudian beliau mengumpulkan para sahabat untuk memutuskan hukuman apa yang pantas bagi pelaku liwath tersebut. Pada saat itu Ali bin Abi Thalib mengatakan:
إن هذا ذنب لم تعمل به أمة إلا أمة واحدة, ففعل الله بهم كما قد علمتم أرى أن نحرقه بالنار
“Ini adalah dosa yang tidak pernah dilakukan oleh umat manapun kecuali oleh satu umat, kemudian Allah mengadzab mereka seperti yang telah kalian ketahui. Aku berpendapat agar kita membakarnya dengan api.”
Sementara Ibnu Abbas berpendapat, pelaku liwath dihukum dengan cara dilemparkan dari bangunan yang tinggi dengan posisi kepala di bawah dan diikuti dengan lemparan batu. Sedangkan Umar dan Utsman berpendapat, pelakunya dihukum dengan cara dijatuhkan tembok ke atasnya. Meski para sahabat berbeda dalam hal ini, tapi perbedaan mereka hanya dalam uslub atau caranya saja. Mereka sepakat bahwa hukumannya adalah dibunuh, meski dengan uslub yang berbeda-beda. Ini menunjukkan bahwa hukum bunuh bagi pelaku liwath telah menjadi ijma’ sahabat. Dan ijma’ sahabat adalah dalil syar’i.
3. Pilar Politik: Hilangnya Peran Negara sebagai Benteng (Junnah)
Politik (Siyasah) dalam Islam didefinisikan sebagai ri'ayatu syu'unil ummah bil dakhili aw al-khariji wafqa al-syari’ah al-islamiyyah yaitu pengurusan dan pemeliharaan urusan umat baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan hukum Allah. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Al-Imam (Kepala Negara) itu adalah perisai (junnah), di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya." (HR. Muslim)
Negara memiliki kewajiban politik untuk mengatur seluruh kebijakan publik, media, dan tata ruang sosial demi melindungi moral dan ketenangan masyarakat. Negara akan memastikan bahwa seluruh aturan dan kebijakan dalam mengatur kehidupan publik harus berdasarkan hukum Allah.
Runtuhnya Pilar Politik Saat Ini
Kebijakan politik negara saat ini kerap kali terikat oleh konvensi internasional dan propaganda donor global yang menyisipkan agenda LGBT dan kebebasan seksual. Di sisilain negara juga gagal menutup sumber-sumber penyebab kejahatan seksual. Media sosial dan internet dibiarkan dipenuhi konten pornografi/pornoaksi, hiburan berbau hedonisme disajikan tanpa kontrol ketat, dan industri pergaulan bebas dibiarkan berkembang dengan alasan ekonomi atau pariwisata.
Kalaupun negara berusahana mengatasi ancaman ini, seringkali kebijakan negara dalam merespon secara parsial dan reaktif. Negara tidak secara politik membendung akar masalahnya melalui penataan sistem sosial yang komprehensif. Hal ini disebabkan karena tidak adanya keinginan politik (political will) dari penguasa.
Butuh Solusi Sistemik
Kejahatan seksual yang merajalela dan masifnya propaganda gerakan LGBT tidak akan selesai hanya dengan imbauan moral, seminar-seminar pencegahan, atau revisi undang-undang yang masih berada di bawah ketiak sekularisme.
Sebagaimana sebelumnya ditegaskan, ancaman ini adalah potret dari runtuhnya tiga pilar perlindungan negara. Untuk menyelamatkan generasi dan tatanan masyarakat, diperlukan pengembalian fungsi pilar-pilar tersebut secara menyeluruh. Reorientasi sistem Pendidikan agar melahirkan generasi yang bertakwa dan berkeyakinan kokoh, mengubah sistem Peradilan agar mampu menerapkan sanksi yang adil, tegas, dan menjerakan. Dan meluruskan arah kebijakan Politik negara agar kembali berfungsi sebagai benteng (junnah) yang secara aktif melindungi kehormatan, keselamatan, dan moralitas seluruh warga negara. Dan itu semua hanya bisa terwujud dengan institusi politik yang berdiri di atas akidah Islam dan mengimplementasikan syari’at Islam. Tanpa institusi politik (Khilafah Islamiyyah) mustahil kita bisa menyelasaikan masalah ini sampai ke akar-akarnya. Wallaahu a’lam bi ash-shawwab.
