Transisi Energi dan Transformasi Bisnis Oligarki: Siapa Diuntungkan?
Transisi energi adalah upaya beralih dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan seperti surya, angin, dan panas bumi demi mencapai Net Zero Emission. Net Zero Emission adalah kondisi ketika jumlah emisi gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer seimbang dengan jumlah emisi yang diserap atau dikompensasi, sehingga tidak menambah beban karbon di atmosfer. Artinya, emisi tidak harus nol sama sekali, tetapi sisa emisi yang masih dihasilkan—misalnya dari industri atau transportasi—harus diimbangi dengan upaya seperti penggunaan energi terbarukan, reboisasi, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon, efisiensi energi dan elektrifikasi, serta carbon trading.
Standarisasi dan komitmen Net Zero Emission (NZE) secara global merujuk pada Paris Agreement 2015. Perjanjian internasional ini diwadahi oleh United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), salah satu Convention Secretariat dari PBB. Isi utamanya adalah menahan kenaikan suhu global di bawah 2°C dan berupaya membatasinya hingga 1,5°C dibandingkan era pra-industri. Oleh karena itu, dunia harus mencapai keseimbangan emisi (net zero) pada pertengahan abad ini [1], dan setiap negara menyusun target penurunan emisi sendiri melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).
Observasi Awal
Pemerintah Indonesia juga ikut menargetkan pencapaian net zero emission. Hal ini dibuktikan dengan adanya Blueprint Kebijakan Energi Nasional dan Dokumen Rencana Umum Energi Nasional yang menargetkan turunnya emisi karbon hingga 41% pada 2030 dan 58% pada 2050 [2]. Menurut laporan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, realisasi bauran energi terbarukan mencapai 15,75 % pada 2025. Hal ini menunjukkan bahwa persentase itu lebih rendah dari target pemerintah sendiri yaitu sebesar 23%.
Komitmen transisi energi ini ternyata jauh panggang dari api. Sebab, pada Mei 2025, PT PLN merilis Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Dokumen ini justru masih memuat rencana pembangunan pembangkit listrik berbasis energi fosil sebesar 14 persen atau setara 16,6 gigawatt (GW). Artinya, ketergantungan pada energi fosil akan terus berlanjut setidaknya selama satu dekade ke depan. Jika kebijakan seperti ini tetap berjalan, maka umur cadangan batubara Indonesia diproyeksikan dapat bertahan hingga 51 tahun atau sampai dengan tahun 2073 [3]. Fakta-fakta ini semakin menegaskan ketidakjelasan visi transisi energi Indonesia, sekaligus memperlihatkan ketidakselarasan antara janji dan kebijakan yang dibuat.
Transformasi Bisnis Para Oligark
Fakta-fakta di atas memperlihatkan bahwa kebijakan negara masih didikte kuat oleh oligarki yang bergerak di sektor energi. Ada kesan bahwa kebijakan yang ditelurkan oleh rezim saat ini adalah upaya penghambatan atau penundaan secara sengaja yang dilakukan oleh para oligark agar bisnis batu bara tidak berhenti total begitu saja.
Berbicara tentang definisi oligarki, maka oligarki merupakan politik pertahanan harta (wealth defense) dari aktor yang memiliki konsentrasi harta yang melimpah. Para aktor yang melakukannya disebut oligark [4]. Berdasarkan investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW)
pada tahun 2020 dan 2025, beberapa oligark yang bergerak di sektor pertambangan batu bara dari hulu ke hilir diantaranya adalah Luhut Binsar Pandjaitan, Erick Thohir, dan Keluarga Bakrie. Kemungkinan besar para oligark tidak hanya menggunakan 1 jurus, melainkan mengaktifkan jurus alternatif lain. Jurus atau strategi yang tentunya sangat logis dan rasional dilakukan adalah dengan ikut andil melakukan transformasi bisnis secara perlahan-lahan.
Dengan adanya Paris Agreement 2015, tentunya secara tidak langsung akan memaksa mereka untuk mengalihkan bisnisnya ke sektor yang lebih hijau.
Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah perusahaan besar energi fosil yang mulai melebarkan sayap bisnisnya ke bisnis energi terbarukan. Contohnya bisnis keluarga Thohir, Adaro Energy, yang baru mengubah namanya menjadi Alamtri Group, mengembangkan bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kalimantan Utara dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kalimantan Tengah. Selain itu, TBS Energi Utama (sebelumnya Toba Bara Sejahtera yang didirikan Luhut Binsar Pandjaitan) mengembangkan PLTS Terapung di Batam dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB). Setali tiga uang, Bakrie Group dan Indika Group juga mengembangkan bisnis PLTS [5].
Wajar saja, jika mayoritas ladang bisnis EBT dari hulu ke hilir sudah dikuasai oleh swasta, baik lokal maupun internasional, mulai dari pertambangan bijih nikel (PT. Vale Indonesia Tbk. Dan PT. Trimegah Bangun Persada), pengelolaan sisa hasil produksi nikel (PT Bhakti Bumi Sentosa), pengolahan pasir kuarsa dan pasir silika (Xinyi Group), pembuatan baterai litium (PT Indonesia BTR New Energy Material), pembuatan panel surya (Xinyi Group), proyek pembangunan PLTS (PT. Aruna Hijau Power, Adaro Group, TBS Group, dan lain-lain), layanan Jasa Jaringan Distribusi Listrik Jalur Bawah Laut (Keppel Corporation), dan industri otomotif kendaraan listrik (PT Astra Internasional Tbk, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi, dan lain-lain) [6].
![]() |
Selain itu, ada juga komoditas yang mayoritas sahamnya diklaim masih dikuasai oleh BUMN (MIND ID), yaitu salah satu pertambangan bijih nikel di Morowali. MIND ID memiliki 38% sahamnya, namun, bila kita breakdown lebih dalam lagi, maka MIND ID sendiri terdiri dari PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT INALUM, dan PT Timah Tbk. Oleh karena itu, 38% saham itu tidak real dimiliki oleh negara, tetapi terbagi-bagi lagi ke swasta (PT Freeport Indonesia) dan masyarakat dengan kepemilikan < 5%. Berikut disisipkan contoh % pemegang saham dari salah satu BUMN di atas, PT. Timah Tbk [7].
Dari data di atas, maka 65% saham dimiliki oleh PT. INALUM dan sisanya dimiliki oleh masyarakat dengan kepemilikan < 5%. Bila kita perhatikan, maka BUMN lainnya juga memiliki pembagian saham yang serupa. Penyerahan pengelolaan kekayaan alam dan hajat hidup orang banyak kepada pihak swasta, bukan isapan jempol belaka, melainkan telah bermetamorfosis menjadi sebuah fakta yang menyilaukan mata. Para oligark sudah tidak dapat mengelak dari apa
yang telah mereka perbuat. Sesungguhnya, kapitalisme telah teridentifikasi dalam ideologi dan jiwa mereka.
Kebobrokan yang Dilegalkan
Ketika ladang bisnis dan hajat hidup orang banyak diserahkan kepada swasta dan para oligark, ternyata melahirkan banyak jenis kebobrokan, diantaranya:
1. Menghasilkan kerusakan lingkungan
Ada beberapa aktivitas pertambangan yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem mahkluk hidup, erosi dan degradasi pada struktur tanah, sehingga tanah tidak mampu lagi bertindak sebagai agen penyerap air, yang akhirnya mengakibatkan banjir. Contoh kasusnya adalah banjir kiriman dari area tambang batubara di wilayah Kecamatan Lokpaikat, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan yang juga menimpa desa-desa lain di sekitarnya, seperti Desa Bitahan Baru [8].
Selain itu, berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur per 2018, terdapat 539 lubang bekas tambang di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Lubang ini mayoritas berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (264 lubang) dan Kota Samarinda (130 lubang). Bila diakumulasikan sejak 2011 hingga 2021, maka terdapat 40 korban tewas di dalam lubang bekas tambang Kalimantan Timur [9].
2. Mengambil alih lahan rakyat secara paksa
Aksi busuk lainnya adalah pengambilalihan lahan rakyat secara paksa. Salah satunya adalah aksi perusahaan tambang nikel milik Harita Group yang berada di Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Awalnya, bukit-bukit di belakang permukiman Desa Kawasi adalah lahan-lahan perkebunan milik warga. Di lahan-lahan ini tumbuh tanaman-tanaman yang menjadi sumber utama mata pencaharian warga.
Seketika, kondisinya berubah drastis, ketika pada medio 2017-2018, lahan-lahan itu digusur paksa untuk operasi penambangan dan smelter nikel, serta infrastruktur penunjang lainnya oleh PT Trimegah Bangun Persada (TBP), milik Harita Group. Siasat licik yang sering digunakan oleh ‘mereka’ adalah dengan menerobos terlebih dahulu baru melakukan negosiasi [10].
Masih terdapat beberapa aksi negatif yang dilakukan, seperti menyogok dan melibatkan aparat dan pejabat dalam aksinya, membuat regulasi yang menguntungkan oligark seperti PSN Rempang Eco City [11], dan memberikan izin pengelolaan tambang batu bara bekas kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi [12-15].
Solusi Islam
Dalam Islam, segala cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk dikelola demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Berikut adalah salah satu landasannya:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”.
(HR Abu Dawud dan Ahmad)
Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Ketiga entitas ini tidak boleh dimiliki oleh individu.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nidzamul Islam, Daulah Islam, dan Nidzamul iqtishodi fil Islam menyatakan bahwa ketika tanah milik individu tidak dikelola, dibiarkan terbengkalai, atau dengan kata lain menganggur selama 3 tahun, maka akan diambil oleh negara, lalu negara memberikannya kepada rakyat yang membutuhkan dan mampu mengelolanya [16-18]. Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa ketika terdapat tanah mawaat (terlantar) yang dimiliki oleh negara, maka siapapun bebas memilikinya, asalkan dia memagari dan mengelolanya dengan baik. Hal ini dikuatkan dengan hadist berikut:
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Salah satu dari kalian memikul kayu bakar dipunggungnya itu lebih baik daripada ia minta-minta kepada seseorang baik diberi atau ditolak”. (HR. Bukhari).
Berdasarkan kitab dan hadist di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa Islam sangat mendukung terciptanya atmosfer kehidupan (seperti pertanian dan ekonomi) yang produktif, dimana obyek dan subyeknya, dalam hal ini lahan dan rakyatnya, harus aktif dan produktif. Rakyat tidak langsung diberikan ikannya, seperti yang dilakukan oleh rezim demokrasi sekarang (bantuan tunai, PKH, MBG, dan lainnya), namun juga diberikan kail dan pancingnya. Begitulah Islam melatih dan membentuk mental dan mindset masyarakatnya.
Aturan ini mungkin terkesan biasa saja, namun inilah yang ternyata berhasil mengubah wajah Vietnam yang sebelumnya terkategori negara termiskin di tahun 60-an, menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil hingga 8% per tahun di 1992. Kemiskinan juga turun drastis, dari 58% di 1993 menjadi 37% di 1998 [19]. Vietnam meluncurkan program đổi mới, dimana negara membagi-bagikan tanah negara ke warga pedesaan agar petani lebih produktif. Hal ini diakui menjadi langkah awal bagi Vietnam untuk menjadi pemain kunci di ASEAN saat ini. Selain itu, dalam Islam, Khalifah akan memerintahkan para ilmuan dan para ahli di bidang lingkungan, energi dan sumber daya alam untuk memutuskan pembangkit listrik apa yang paling
![]() |
cocok diterapkan di suatu daerah. Sebab, Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.” (HR. Muslim, no. 2363)
Dengan merujuk kepada hadist ini, maka Khalifah akan lebih memprioritaskan saran dan masukan dari para saintis dan para ahlinya, dibandingkan arahan dari para oligark. Bayangkan saja, saat ini, Indonesia membangun pembangkit listrik sekehendak mereka tanpa memerhatikan potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut. Menurut laporan BMKG Bima, persentase rata-rata radiasi sinar matahari (solar irradiation) di Bima, Nusa Tenggara Barat berada pada kisaran 76,4% sepanjang tahunnya (data terakhir 22 Desember 2015) [20], atau setara dengan > 1.700 kWh/m2 per tahun. Hal ini melebihi kriteria optimal dalam pemilihan dan penentuan lokasi pembangunan PLTS, yang hanya membutuhkan minimal 1.100 kWh/m2 per tahun [21]. Fakta ini tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan.
Khalifah juga akan lebih memilih dan memprioritaskan mendirikan suatu proyek atau pembangkit listrik yang ramah lingkungan. Hal ini seperti yang diamanatkan oleh Q.S. Al-A’raf ayat 56. Oleh karenanya, kemungkinan besar, Khalifah tidak akan memasukkan PLTU dan PLTMG, karena menggunakan batubara sebagai bahan bakarnya. Sebab, setiap tahunnya,
pembangkit-pembangkit ini mampu membuang ribuan sampai jutaan ton limbah ke atmosfer dan lingkungan, baik dalam bentuk abu maupun gas beracun. Sehingga, pembangkit listrik yang paling potensial yang akan diadopsi oleh Khalifah adalah yang paling sedikit menghasilkan emisi CO2 dan limbah beracun lainnya. Perhatikan grafik perbandingan emisi CO2 spesifik pada tiap moda pembangkitan daya dalam satuan kg CO2/kWh [22].
Berdasarkan grafik berikut, maka PLT Air, PLT Nuklir, PLT Geotermal (panas bumi), PLT Bayu, dan PLT Surya, adalah pembangkit-pembangkit yang berpotensi dipilih, dikembangkan, dan dibangun pada masa Kekhilafahan nanti.
![]() |
Epilog
Mereka hanya memandang dari kacamata keegoisan mereka pada satu perspektif saja,
yaitu pertumbuhan nilai ekonomi dan peningkatan kekayaan mereka saja, namun di satu sisi, jurang ketimpangan semakin terlihat menganga, dan kerusakan lingkungan semakin menjadi-jadi. Tidak heran, jika mereka dengan begitu mudahnya menggerakkan entitas ormas dan massa, untuk memfitnah dan menjelek-jelekkan ormas (FPI, HTI, dan ormas lainnya) dan pahlawan-pahlawan lainnya, bahkan membunuh jiwa manusia yang dianggap menghalangi jalan bisnisnya. Wallahu a’lam bi ash-showab
Referensi
1. United Nations Climate Change Conference. 2015. “The Paris Agreement”. https://unfccc.int/process-and-meetings/the-paris-agreement. Diakses pada tanggal 20 Januari 2025.
2. Indonesia. 2017. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional. Jakarta.
3. Grehenson, Gusti. 15 Mei 2024. “Teliti Batubara Sejak Lulus Sarjana, Prof. Ferian Anggara Dikukuhkan Guru Besar Termuda Teknik Geologi UGM”. https://ugm.ac.id/id/berita/teliti-batubara-sejak-lulus-sarjana-prof-ferian-anggara-dikukuhkan-guru-besar-termuda-teknik-geologi-ugm/. Diakses pada 20 Januari 2025.
4. Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press.
5. Primayogha, Egi. 2025. Transisi Energi dalam Bayang Oligarki. (https://projectmultatuli.org/transisi-energi-dalam-bayang-oligarki). Diakses pada 26 Februari 2026.
6. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). 2022. Laporan Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi. Jakarta.
7. Pribadi, Agung. 2023. “Proyek 35.000 MW: 47 Persen Pembangkit Telah Beroperasi”. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/proyek-35000-mw-47-persen-pembangkit-telah-beroperasi. Diakses pada 22 Januari 2025.
8.
Iswenda, B.A. 2024. “10 Pembangkit Listrik Swasta Terbesar
di Indonesia”. https://goodstats.id/article/10-pembangkit-listrik-swasta-terbesar-di-indonesia-WSN5R. Diakses pada 22 Januari 2025.
9.
IDN Financials. 30 September 2024. “PT. Timah Tbk”. https://www.idnfinancials.com/id/tins/pt-timah-tbk. Diakses pada 23 Januari 2025.
10. Mahdani. 2023. “Banjir dari Area Tambang Batubara Masih Ancam Keselamatan Warga”. https://kalsel.antaranews.com/berita/363273/banjir-dari-area-tambang-batubara-masih-ancam-keselamatan-warga. Diakses pada 24 Januari 2025.
11. CNN Indonesia. 5 Februari 2022. “Lubang Bekas Tambang Kaltim: 40 Tewas sejak 2011, Didominasi Anak”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220204192046-12-755269/lubang-bekas-tambang-kaltim-40-tewas-sejak-2011-didominasi-anak. Diakses pada 24 Januari 2025.
12. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). 2023. Laporan JATAM 2023: Jalan Kotor Kendaraan Listrik: Jejak Kejahatan Lingkungan dan Kemanusiaan di Balik Gurita Bisnis Harita Group.
13. Wibawana, W.A. 2024. “Apa Itu Proyek Strategis Nasional (PSN)? Simak Penjelasannya”. https://news.detik.com/berita/d-7261975/apa-itu-proyek-strategis-nasional-psn-simak-penjelasannya. Diakses pada 25 Januari 2025.
14. Azhari, M.R. 2024. “Pemerintah Siapkan 6 Jatah Izin Tambang ke Ormas Keagamaan: NU Kantongi Bekas Lahan Grup Bakrie”. https://www.tempo.co/arsip/pemerintah-siapkan-6-jatah-izin-tambang-ke-ormas-keagamaan-nu-kantongi-bekas-lahan-grup-bakrie-50314. Diakses pada 25 Januari 2025.
15. Aswara, D. 2025. “Indonesian Climate Justice Nilai Pemberian Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi Sebagai Bentuk Sesat Pikir”. https://www.tempo.co/ekonomi/indonesian-climate-justice-nilai-pemberian-konsesi-tambang-untuk-perguruan-tinggi-sebagai-bentuk-sesat-pikir-1198019. Diakses pada 26 Januari 2025.
16. An-Nabhani, Taqiyuddin, 2021. Peraturan Hidup dalam Islam. Jakarta: Pustaka Fikrul Islam
17. An-Nabhani, Taqiyuddin, 2021. Daulah Islam. Cetakan ke-27. Jakarta: Pustaka Fikrul Islam
18. An-Nabhani, Taqiyuddin, 2021. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Pustaka Fikrul Islam
19. Dinh, Quan Xuan. (2000). The Political Economy of Vietnam’s Transformation Process. Journal Storage, 22 (2), 360-388.
20. BMKG Bima. 2015. “Curah Hujan dan Rata-rata Penyinaran Matahari Dirinci Perbulan Tahun 2015”. https://bimakab.bps.go.id/id/statistics-table/1/MzQjMQ==/curah-hujan-dan-rata-rata-penyinaran-matahari-dirinci-perbulan-tahun-2012.html. Diakses pada 26 Januari 2025.
21. Kereush, D., & Perovych, I., (2017). Determining Criteria for Optimal Site Selection for Solar Power Plants.
Geomatics Landmanagement and Landscape, 4, 39-54.
22. Dwijayanto, A.P., 2017. Kenapa Energi Nuklir. Yogyakarta: My Booklet Press.



