Larangan Miras dan Tempat Hiburan Malam Malam Selama Ramadan. Emang Cukup?

 



Penulis: Widya Hartanti, S. S.

 

Sanksi berupa teguran tertulis diberikan kepada Heaven Seven yang berlokasi di Jalan Abdulah Lubis Medan karena ditemukan beroperasi saat bulan Ramadan. Hal ini disebabkan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Medan telah mengeluarkan surat edaran meminta kepada para pengelola tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama  bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Larangan ini tertuang  dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Bobby Nasution Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024.

Kepala Dinas Pariwisata kota Medan, Yuda Pratiwi Setiawan, juga mengatakan bahwa tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar wajib tutup selama Ramadan. Selain itu, para pelaku usaha restoran, kafe dan rumah makan diminta untuk tidak menyediakan minuman beralkohol. Menurutnya, larangan ini untuk menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri (Medantalk, 08-03-2024).

Hanya Selama Ramadan?

___________________

Di dalam Islam, minuman beralkohol termasuk minuman keras yang haram untuk digunakan. Tidak hanya meminumnya, membuat, memperjualbelikan bahkan orang yang berstatus sebagai perantara pun tak diperkenankan. Hal ini disebabkan karena alkohol termasuk khamar yang akan merusak  akal manusia dan akan menghantarkan para penikmatnya untuk melakukan tindakan kriminal.

Islam memberikan perhatian khusus pada akal. Memiliki akal adalah suatu keistimewaan. Sebab akal mempunyai potensi untuk menilai baik dan buruknya suatu perbuatan. Akal juga merupakan pembeda antara manusia dengan hewan.  Sampainya  akal (baligh) pada manusia menjadi penentu dicatatnya segala amal baik dan buruk  yang dilakukannya. Maka tak heran jika Islam melarang  penggunaan minuman berakohol pada setiap muslim dan menjaga agar minuman ini tak beredar di  dalam masyarakat. Begitulah cara Islam melindungi kemuliaan akal.

Melarang penyediaan minuman beralkohol -termasuk menutup tempat hiburan malam- merupakan hal yang wajar dilakukan oleh pemerintah. Terlebih lagi jika larangan ini tak hanya merupakan himbauan tapi juga dijadikan peraturan yang memiliki sanksi jika dilanggar.

Begitu pula dengan tempat hiburan malam yang notabene merupakan pusat kemaksiatan. Campur baur, ngedrugs,  mabuk-mabukan hingga perzinahan lahir di tempat ini. Maka seharusnya, menutup tempat-tempat seperti ini tak perlu mempertimbangkan aspek apapun. Bahkan larangan beroperasinya pun tak sebatas di bulan Ramadan saja. Melainkan juga di bulan-bulan lainnya. Namun saying, larangan tersebut hanya berlaku hingga 10 April 2024 saja.

 

 Ramadan Bulan Mengaplikasikan Katakwaan

_______________________________

 Bulan Ramadan adalah bulan yang mulia. Pada bulan ini Allah mewajibkan orang-orang yang beriman untuk berpuasa. Pada bulan ini pula Allah melipatgandakan pahala bagi setiap amal shaleh yang dilakukan. Di bulan ini Alqur’an Allah turunkan.  Alqur’an yang merupakan Kalam Allah yang berisi aturan kehidupan. Adapun tujuan diwajibkannya berpuasa adalah menjadi hamba Allah yang bertaqwa.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajbkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa” QS. Albaqarah: 183.

Secara etimolgi takwa berasal dari kata waqa-yaqi-wiqoyah yang artinya hati-hati, waspada, mawas diri, memelihara keimanan yang diwujudkan dalam pengamalan ajaran agama Islam secara utuh. Dalam Tafsir ibn Katsir, Ibnu abbas mendefenisikan takwa sebagai takut berbuat syirik kepada Allah dan selalumengerjakan ketaatan kepada-Nya.

Menjadikan Ramadan sebagai momentum membentuk ketakwaan merupakan hal penting yang harus diwujudkan. Ketakwaan yang tidak hanya terwujud pada individu, masyarakat dan penguasa. Lebih dari itu ketakwaan yang ada harus direalisasikan dalam setiap aturan yang diterapkan dalam bingkai negara.

 Selain membuat setiap individu muslim terdorong untuk senantiasa terikat pada hukum-hukum Allah sikap takwa juga membuat dirinya takut untuk melanggar aturan Allah. Hal serupa juga terlihat pada sikap para penguasa muslim. Ketakwaan yang ada pada diri mereka tak berhenti   hanya pada diri mereka saja tapi juga mendorongnya untuk hanya menerapkan aturan Islam secara totalitas dalam bingkai negara.

 

Melarang memperjualbelikan minuman beralkohol dan menutup tempat hiburan malam sudah semestinya dilakukan oleh para pemimpin yang bertakwa. Bahkan pelarangannya tak hanya diberlakukan selama bulan Ramadan saja tapi sepanjang masa serta meluas pada penerapan hukum Allah yang lainnya.  Pelarangannya juga bukan sebatas untuk menghormati bulan Ramadan melainkan dalam rangka menjalankan perintah Allah, sebagai bukti ketakwaannya. Insya Allah negeri ini menjadi berkah.

Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakw, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang mereka kerjakan”. QS. Al-A’raf: 96.  Wallahu ‘A’lam bisShawwab.