UU PPRT Harapan Baru yang Tambal Sulam, Butuh Sistem Islam untuk Menyejahterakan Perempuan
Oleh Rismayana (Aktivis Muslimah)
Rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah berjalan hampir 22 tahun mandek, akhirnya pada 21 April 2026 resmi disahkan oleh pemerintah. Pengesahan undang-undang PPRT tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR/MPR.
Pada saat acara tersebut turut hadir menteri hukum Supratman Andi Agtas. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan disahkannya undang-undang PPRT ini yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja. Serta mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga, dengan kesepakatan tertulis kedua belah pihak. Ujar beliau, (setneg.go.id, 21/04/2026)
Hal senada juga disampaikan oleh Lita Anggraini selaku koordinator JALA PRT, Lita menyatakan sejak RUU ini dibentuk dari tahun 2004, masuk Prolegnas 2010 dan sempat mandek 2014-2019. Barulah disahkan kembali pada 21 April 2026. Lita juga yang dari awal dibentuknya RUU PPRT ikut mengawal hingga sukses ketok palu menyatakan tujuan RUU PPRT ini untuk melindungi para pekerja pembantu rumah tangga yang mayoritas adalah kaum perempuan. Paling penting dengan adanya UU ini bisa melindungi para PRT dengan jadwal jam kerja mereka, karena selama ini para PRT sering tidak dihargai jam kerjanya.
Para majikan sering sesuka hati dalam mempekerjakan mereka di waktu jam yang seharusnya mereka istirahat. Dengan adanya UU ini setidaknya para PRT dihargai sebagai tenaga kerja yang ada batas waktu untuk istirahat. Dan dalam rancangan UU PPRT ini juga memuat adanya perlindungan hak PRT selaku pekerja seperti para pekerja lainnya. Seperti adanya jaminan tunjangan hari raya besar (THR), upah libur, akomodasi dan makanan. Juga bantuan jaminan sosial atau bantuan sosial yang selama ini luput dari para pembantu rumah tangga yang hidupnya berada di bawah garis kemiskinan. (Jaring.id, 22/4/2026)
Dengan disahkannya UU PPRT ini negara sudah merasa hadir dalam mengurusi kesejahteraan bagi para pekerja perempuan, khususnya PRT. Karena selama ini PRT statusnya tidak diakui sebagai pekerja formal. Dengan terbitnya UU PPRT ini negara optimis undang-undang ini akan memberi harapan baru bagi pekerja perempuan untuk mendapatkan kerja layak dan kesejahteraan ketika mereka bekerja sebagai PRT. Sebab di UU PPRT yang telah disahkan PRT diakui statusnya sebagai pekerja formal dengan hak normatif dan dengan upah UMP/UMR.
Apakah dengan disahkannya UU PPRT ini, kesejahteraan bagi kaum perempuan sudah terpenuhi?
Dipandang dari sisi baiknya paradigma kapitalis UU ini menjadi payung hukum bagi pekerja PRT. Sebab paradigma kapitalis memandang perempuan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi. Dengan fokus UU PPRT menitikberatkan pembahasan sistem kontrak kerja. Dilihat secara ekonomi kapitalis UU ini menjadi angin segar bagi kaum perempuan ketika ia akan melamar bekerja sebagai PRT, ia sudah tidak dianggap sebagai pembantu yang semaunya diperintah oleh majikannya.
Namun ketika dilihat fitrahnya seorang perempuan seharusnya ia sebagai ibu (istri) tugasnya sebagai pengelola rumah tangga dan mengasuh anak. Bukan malah menjadi penopang ekonomi keluarga dengan bekerja sebagai PRT demi membebaskan hidup dari kemiskinan. Dengan telah disahkan UU PPRT ini menunjukkan bahwa negara gagal dalam membebaskan perempuan dari kemiskinan. UU ini gagal membahas akar struktural mengapa perempuan menjadi PRT, yakni masalah kemiskinan.
Sejatinya perempuan hidup tergantung kepala keluarga yang mengayominya, yaitu suami. Seharusnya negara mencari akar masalah kehidupan kaum perempuan mengapa mereka hidup di bawah garis kemiskinan. Negara seharusnya menciptakan lapangan pekerjaan bagi kaum laki-laki dengan gaji yang layak, karena lelaki adalah yang berhak memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan bagi keluarganya, bukan kaum perempuan. Lagi-lagi inilah buruknya buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalis, perempuan selalu dijadikan pihak yang tereksploitasi.
Berbeda dengan politik ekonomi Islam, negara akan menyiapkan kebijakan menyejahterakan kaum perempuan secara keseluruhan. Mulai dari hak nafkah dari suami atau wali dalam pemenuhan kebutuhan primer setiap individu (perempuan). Negara juga akan memberikan hak pelayanan jaminan kebutuhan primer sosial setiap perempuan (individu). Jika dalam pelaksanaan ini ada pihak perempuan yang tidak mendapatkan haknya dari negara, maka perempuan boleh melakukan koreksi (muhasabah) kepada penguasa. Baik meminta diberikan lapangan kerja untuk suami mereka, atau untuk anak lelaki mereka yang sudah baligh dan juga meminta hak atas kebutuhan primer sosialnya.
Begitu juga dengan urusan akad pekerjaan. Dalam sistem ekonomi Islam, urusan kontrak kerja sudah lebih dari ribuan tahun Islam menyelesaikannya. Karena standar gaji adalah manfaat jasa yang didapatkan pemberi kerja dan pihak yang berakad. Sebab dalam sistem ekonomi Islam akad harus ditunaikan sesuai kesepakatan. Islam melarang seseorang melakukan kecurangan dalam berakad kerja. Sanksinya adalah dosa besar dan Allah akan menjadi musuhnya kelak di akhirat, karena menepati janji adalah perintah langsung dari Allah SWT, "Wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu (QS. Al-Maidah ayat 1).
Dalam sistem ekonomi Islam ketika ada pihak yang dizalimi, maka ada qadhi (hakim) yang akan memutuskan dan memberikan sanksi sesuai dengan syariat Islam. Hal ini bisa berjalan dan terlaksana karena sistem Islam melahirkan individu-individu yang bertaqwa dan memiliki keimanan yang kuat.
Wallahu a'lam bish-shawab
