DERADIKALISASI: UPAYA MENGHADANG PENERAPAN SYARIAH ISLAM SECARA TOTALITAS
Oleh: Kusnady Ar-Razi
Pasca-peristiwa 11 September, narasi perang melawan terorisme (war on terrorism) diadopsi secara masif oleh berbagai negara, termasuk negeri-negeri Muslim. Melalui instrumen deradikalisasi, negara memosisikan dirinya sebagai pengatur standar kebenaran. Persoalannya, parameter yang digunakan dalam proyek ini tidak diambil dari dalil-dalil agama, melainkan dari sudut pandang sekularisme Barat yang menuntut pemisahan agama dari urusan publik dan politik.
Apa sebenarnya yang dikehendaki dari proyek deradikalisasi ini? Deradikalisasi adalah upaya melawan dan menetralisir pengaruh radikalisme. Radikalisme dianggap sebagai pemicu tindakan terorisme dan kekerasan lainnya. Karena itu, perang yang dilancarkan bukan hanya terhadap terorisme tapi juga terhadap radikalisme yang dianggap sebagai akar tindakan kekerasan. Masalahnya, apa yang dimaksud dengan radikalisme itu sendiri tidak pernah ada definisi yang jelas. Sebab realitanya, radikalisme selalu dikaitkan dengan pemikiran dan ajaran Islam. Beberapa istilah seperti khilafah dan jihad selalu dilekatkan dengan stigma negatif. Konsep khilafah misalnya, dinilai sebagai konsep yang bertentangan dengan negara bangsa. Karena itu, siapa saja yang memperjuangkannya, baik individu atau kelompok, dianggap sebagai tindakan melawan negara.
Untuk melawan radikalisme, gerakan deradikalisasi digulirkan secara massif. Salah satu upayanya adalah pengaburan konsep negara dalam Islam. Islam digambarkan sebagai agama ritual minus konsep negara. Oleh sebab itu, Islam dinarasikan sebagai negara yang terbuka terhadap konsep negara manapun, termasuk konsep negara sekular. Narasi semacam ini telah mereduksi ajaran Islam. Padahal Islam adalah agama yang lengkap dan menyeluruh. Tidak ada satu pun aspek kehidupan manusia melainkan Islam mengaturnya. Memisahkan Islam dengan negara sama saja dengan menggiring negara kepada kehancuran.
Seperti kata Imam Al-Ghazali,
الدين والسلطان توأمان
الدين أس والسلطان حارس فما لا أس له فمهدوم وما لا حارس له فضائع
“Agama dan kekuasaan ibarat saudara kembar. Agama adalah asas dan para penguasa adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak ada asasnya akan hancur, dan sesuatu yang tidak ada penjaganya akan lenyap.”
Deradikalisasi dan Sekularisasi Agama
Di Barat, agama dianggap tidak lagi relevan untuk dijadikan sumber nilai dalam kehidupan modern. Cara pandang yang keliru ini kemudian diamini oleh sebagian kaum muslimin melalui gerakan sekularisasi. Mereka mengadopsi nilai-nilai Barat yang mereka anggap lebih relevan dengan zaman. Agama tidak lagi menjadi tolok ukur kebenaran. Negara yang mereka jalankan berdiri di atas prinsip ini, dimana agama bukan lagi satu-satunya sumber nilai dan hukum. Pada akhirnya lahirlah negara dengan corak sekular yang tidak didesain untuk menjalankan agama secara totalitas. Deradikalisasi dianggap sebagai jalan efektif untuk menguatkan gerakan sekularisasi di negeri muslim.
Negara dengan corak sekular, dimana agama tidak lagi menjadi pondasi, sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Sekularisme menjauhkan negara dari akidah Islam sebagai pondasinya. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sejak tiba di Madinah dan membangun negara disana, tidak pernah sekalipun bergeser dari akidah Islam. Kekuasaan yang beliau tegakkan berdiri kokoh di atas landasan ini. Negara atau penguasa di anggap menyimpang ketika menampakkan kekufuran secara nyata. Hal itu bisa kita lihat dalam sebuah hadits, dimana beliau mengatakan:
وأن لا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان
“Dan hendaknya kita tidak merebut kekuasaan itu dari pemangkunya, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata dan kalian memiliki bukti yang jelas di sisi Allah.” (HR. Muslim)
Dengan akidah Islam yang menjadi landasan negara, maka hukum yang lahir adalah hukum Islam bukan yang lain. Negara akan menetapkan qanun yang hanya digali dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta dari apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu ijma’ sahabat dan qiyas. Karena akidah Islam hanya memperkenankan empat sumber ini sebagai satu-satunya sumber hukum. Karenanya tidak mungkin negara akan menjadikan hukum lain selain hukum Islam sebagai undang-undang negara. Karena itu jelas bertentangan dengan akidah Islam. Allah sendiri mengecam tindakan semacam itu. Hal itu adalah bentuk pelanggaran terhadap perintah Allah secara terang-terangan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
“Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga bertahkim kepadamu (Nabi Muhammad) dalam perkara yang diperselisihkan di antara mereka. Kemudian, tidak ada keberatan dalam diri mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka terima dengan sepenuhnya.” (Q.S. An-Nisa: 65)
Sebenarnya, upaya mengimplementasikan konsep negara dalam Islam adalah dalam rangka menerapkan syariah secara totalitas. Sebab syariat itulah satu-satunya solusi bagi problem kehidupan. Karena itu keliru jika upaya ini dilekatkan dengan stigma negatif. Sebagaimana Allah tegaskan di dalam QS. An-Nahl ayat 89:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu.”
Al-Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari di dalam tafsirnya mengatakan:
نزل عليك يا محمد هذا القرآن بيانا لكل ما بالناس إليه الحاجة من معرفة الحلال والحرام والثواب والعقاب
“Diturunkan kepadamu wahai Muhammad Al-Qur’an ini sebagai penjelasan bagi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia untuk mengetahui halal dan harama, serta pahala dan siksa.”
Dalam sejarah, Islam melalui institusi politiknya (Khilafah) telah membuktikan kemampuannya dalam merealisasikan penerapan syariah secara menyeluruh. Dalam kehidupan sosial misalnya, Khilafah mampu menghilangkan penyakit sosial seperti homokseksual (LGBT) yang di zaman kita ini belum ada sistem yang mampu menghilangkannya. Para pelaku liwath telah mendapatkan hukuman yang keras dari negara. Sehingga tidak ada seorangpun yang berani melakukannya. Dengan cara seperti ini, kejahatan liwath bisa diminimalisir. Empat orang khalifah, di antaranya adalah Abu Bakar, Ali, Abdullah bin Zubair, dan Hisyam bin Abdul Malik, sepakat menghukum mati pelaku liwath dengan cara dibakar, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami di dalam “Az-Zawajir ‘An Iqtirafi Al-Kabair”. Di masa Abu Bakar ada kasus seorang laki-laki yang menyetubuhi laki-laki. Kemudian beliau mengumpulkan para sahabat untuk memutuskan hukuman apa yang pantas bagi pelaku liwath tersebut.
Pada saat itu Ali bin Abi Thalib mengatakan:
إن هذا ذنب لم تعمل به أمة إلا أمة واحدة, ففعل الله بهم كما قد علمتم أرى أن نحرقه بالنار
“Ini adalah dosa yang tidak pernah dilakukan oleh umat manapun kecuali oleh satu umat, kemudian Allah mengadzab mereka seperti yang telah kalian ketahui. Aku berpendapat agar kita membakarnya dengan api.”
Ringkasnya, syariah hanya bisa ditegakkan melalui institusi politik yang tegak di atas akidah Islam, yang menjadikan kedaulatan di tangan syara’. Tanpa institusi politik semacam ini, syariah tidak akan bisa tegak secara kaffah. Jadi upaya menerapkan konsep negara dengan memperjuangkan Khilafah bukan tindakan kriminal atau kejahatan sebagaimana yang dinarasikan selama ini. Ini adalah upaya untuk memperbaiki kondisi negeri yang mengalami krisis multidimensi mulai dari politik, ekonomi, sosial, peradilan dan pendidikan. Mewaspadai apalagi memerangi upaya semacam ini adalah kekeliruan besar. Proyek deradikalisasi justru menghalang-halangi upaya penegakan syariah Islam secara totalitas. Seharusnya, kapitalisme yang telah menciptakan kerusakan dan ketimpangan itulah yang mesti diwaspadai dengan diperangi, bukan Islam.[]
