Hutan Sumatera Tak Lagi Ramah
Oleh: Retno Purwaningtias, S.IP.
(Pegiat Literasi)
Hutan Sumatera Utara sedang tidak baik-baik saja. Tutupan pohon terus berkurang, hutan alam menyusut, dan gangguan terhadap kawasan hutan masih terjadi. Kita sering baru membicarakan hutan ketika banjir datang, longsor terjadi, atau kebakaran meluas. Padahal, kerusakannya sudah berlangsung jauh sebelumnya.
Data Global Nature Watch mencatat, sepanjang 2001-2025 Sumatera Utara kehilangan sekitar 1,7 juta hektare tutupan pohon, setara dengan 29% tutupan pohon pada 2000. Dalam periode 2002-2025, sekitar 400 ribu hektare hutan primer basah juga hilang. Bahkan pada 2025, sekitar 15 ribu hektare hutan alam hilang.
Angka tersebut bukan sekadar angka di layar. Di baliknya ada hutan yang kehilangan fungsi, ekosistem yang terganggu, dan masyarakat yang pada akhirnya berhadapan dengan berbagai risiko lingkungan.
Lantas, mengapa hutan terus kehilangan tutupannya?
Selama ini persoalan lingkungan sering diselesaikan setelah kerusakan terjadi. Hutan gundul, dilakukan reboisasi. Kebakaran muncul, api dipadamkan. Banjir datang, bantuan disalurkan. Padahal pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa kerusakan itu terus terjadi?
Di sinilah akar persoalannya yang harus kita dalami bersama.
Hutan dan sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam dipandang sebagai aset yang dapat memberikan keuntungan. Selama ada nilai ekonomi, selalu ada dorongan untuk mengambil, mengolah, menjual, dan memperluas pemanfaatannya.
Akibatnya, hutan tidak lagi sekadar dipandang sebagai bagian dari ekosistem yang harus dijaga, tetapi sebagai lahan yang bisa menghasilkan uang.
Pertumbuhan ekonomi kemudian menjadi ukuran keberhasilan. Investasi dikejar. Produksi diperbesar. Pemanfaatan sumber daya alam terus didorong.
Lalu siapa yang menikmati keuntungan Dan siapa yang menanggung kerusakannya?
Ketika hutan masih menghasilkan keuntungan, manfaat ekonominya dapat mengalir kepada pemilik modal. Tetapi ketika hutan kehilangan fungsi, masyarakat luas yang merasakan dampaknya. Banjir, longsor, kebakaran, pencemaran, kerusakan lahan, hingga terganggunya sumber air bukan hanya persoalan ekologis. Semuanya bisa berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi bagi rakyat.
Inilah wajah sistem yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama. Negara pun akhirnya berpotensi bergeser dari penjaga menjadi regulator. Negara memberikan izin, mengatur investasi, mengawasi aktivitas ekonomi, lalu berharap mekanisme pasar mampu menghasilkan kesejahteraan.
Padahal, sumber daya alam bukan sekadar aset ekonomi.
Allah berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia...” (QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini mengingatkan bahwa kerusakan bumi tidak boleh dianggap sebagai harga yang wajar dari pembangunan. Manusia adalah pihak yang diberi amanah untuk mengelola bumi, bukan mengeksploitasinya tanpa batas.
Islam memiliki konsep yang berbeda dalam memandang sumber daya alam. Ada milkiyah 'ammah, yaitu kepemilikan umum. Sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas tidak boleh dikuasai individu atau korporasi untuk kepentingan pribadi.
Rasulullah saw. bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menjadi salah satu dasar bahwa terdapat sumber daya yang menyangkut kepentingan umum dan tidak boleh dimonopoli.
Maka, jika suatu sumber daya termasuk kepemilikan umum, negara tidak boleh menyerahkannya begitu saja kepada individu atau perusahaan untuk dikuasai dan dieksploitasi demi keuntungan.
Negara justru wajib mengelolanya untuk kepentingan rakyat. Di sinilah peran negara dalam Islam berbeda secara mendasar. Negara bukan sekadar pembuat regulasi atau pemberi izin. Negara adalah pengurus urusan rakyat.
Jika hutan memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat, negara wajib menjaganya. Jika pemanfaatannya mengancam kehidupan rakyat, negara harus mencegahnya. Jika ada pihak yang merusak, negara wajib memberikan sanksi.
Bukan menunggu bencana terjadi baru bergerak. Bukan membiarkan kerusakan terjadi selama masih menghasilkan pemasukan. Dan bukan menyerahkan pengelolaan kekayaan alam kepada mekanisme pasar.
Tentu saja, reboisasi, rehabilitasi hutan, pencegahan kebakaran, pengawasan, dan penegakan hukum tetap diperlukan. Namun, semuanya harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang benar.
Islam tidak hanya berbicara tentang bagaimana memperbaiki hutan yang sudah rusak, tetapi juga mencegah agar kerusakan tidak terjadi sejak awal.
Eksploitasi tidak boleh dibiarkan hanya karena menghasilkan keuntungan. Setiap pemanfaatan sumber daya harus memperhatikan hukum syariat dan kemaslahatan masyarakat.
Negara juga harus memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan sekadar menjadi sumber pemasukan bagi segelintir pihak.
Dengan demikian, sumber daya alam dapat menjadi sarana kesejahteraan masyarakat, bukan sumber kesengsaraan.
Inilah yang membedakan solusi Islam dengan solusi yang hanya bersifat teknis.
Masalah hutan bukan selesai hanya dengan menanam kembali pohon. Sebab jika hari ini ditanam seribu pohon, sementara besok kebijakan yang sama membuka ruang eksploitasi tanpa batas, kerusakan hanya akan berputar dalam siklus yang sama.
Eksploitasi → kerusakan → bencana → bantuan → pemulihan → eksploitasi kembali.
Siklus ini tidak akan berhenti selama akar masalahnya tidak disentuh.
Karena itu, mengganti pejabat berkali-kali tidak cukup jika sistem pengelolaannya tetap sama. Yang harus diubah bukan hanya orangnya, tetapi paradigma dalam mengelola sumber daya alam.
Islam menempatkan hutan dan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum sebagai amanah yang harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat.
Bukan untuk memperkaya segelintir pemilik modal. Bukan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dengan mengorbankan lingkungan. Dan bukan pula untuk meninggalkan rakyat menghadapi dampak kerusakannya.
Hutan yang terjaga bukan hanya membuat bumi lebih hijau. Hutan yang terjaga berarti air lebih terlindungi, tanah lebih terjaga, ekosistem tetap hidup, dan masyarakat memiliki lingkungan yang lebih aman.
Maka, ketika hutan semakin tidak ramah, kita tidak cukup bertanya, “Bagaimana menghentikan kerusakannya?”
Kita juga harus bertanya, “Sistem seperti apa yang membuat hutan terus dieksploitasi?”
Sebab menyelamatkan hutan bukan hanya tentang menanam pohon. Menyelamatkan hutan berarti menjaga kehidupan rakyat. Dan menjaga kehidupan rakyat membutuhkan sistem pengelolaan yang menjadikan kemaslahatan, bukan keuntungan, sebagai orientasi.
Wallahualam bissawab.
