Kapitalisme Melahirkan Kejahatan, Bayi Jadi Korban



Oleh: Aulia Zuriyati (Aktivis Muslimah)


Terbongkarnya sindikat perdagangan bayi baru lahir di Kota Medan pada 16 Januari 2026 menjadi potret dari buramnya kondisi kemanusiaan di zaman sekarang. Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga di jalan Pintu Air, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, terhadap sebuah rumah kontrakan yang kerap didatangi oleh perempuan hamil dari luar daerah. Aktivitas tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat penampunngan sementara bagi para ibu-ibu hamil hingga melahirkan. Setelah proses persalinan selesai, bayi-bayi tersebut di jual kepada pihaklain. 


Kasat Reskrim polrestabes Medan, AKBP Bayu Wijayanto, memaparkan bahwa sindikat ini menjalankan skema bisnis yang terorganisasi. Bayi dibeli dari orang tua kandung atau melalui perantara, termasuk oknum bidan, dengan harga sekitar Rp 9 - Rp 10 Juta, selanjutnya, bayi dijual kembali pada pemedan dengan harga mencapai RP 15-RP 20 Juta. Bahkan bayi yang baru lahir dan memiliki ari-ari dihargai paling tinggi, yang mana mencapau RP 25 Juta. Jaringan ini didapatkan tidak hanya beroperasi di Medan, tetapi juga melayani pesanan ke wilayah Aceh dan Pekanbaru yang mana dalih yang digunakan untuk membantu proses adopsi. (Liputan6.com, 16/1/2026)


Fakta ini menunjukkan bahwa bayi yang mana merupakan makhluk paling lemah dan tak berdaya telah diposisikan sebagai komoditas bernilai ekonomi, diperlakukan sebagai objek jual beli, sementara ibu hamil ditempatkan dalam posisi rentan dan mudah dimanfaatkan. Pristiwa tersebut menunjukkan bahwa kejahatan tersebut dilakukan secara terencana dan terorganisasi. Hal ini juga menunjukkan lemahnya nilai kemanusiaan, ketika keuntungan materi dijadikan tujuan utama.

Kasus tersebut juga mencerminkan lemahnya peran negara dalam melindungi ibu dan anak. Pengawasan yang longgar dan celah hukum yang membuat praktik ini dapat terjadi. Tekanan ekonomi yang mendominasi, yang menyebabkan munculnya praktik tersebut. Ditambah lagi negara yang bertindak setelah kejadian terjadi, bukan mencegah dari awal. 


Peristiwa ini bukan 

hanya sekadar kejahatan individu, melainkan ceminan dari kerusakan sistemik yang mengurus nilai kemanusiaan. Dalam sistem kapitalisme hari ini, keuntungan sering menjadi tujuan utama, sementara nilai moral dan kemanusiaan dikesampinngkan. Bayi, yang merupakan simbol kesucian dan harapan untuk masa depan, ternyata tidak memiliki jaminan keselamatan dalam kehidupan kapitalistik hari ini. Ketika suatu nilai ekonomi menjadi tolak ukur utama, maka nilai kemanusiaanpun kehilangan maknanya.


Negara dalam sistem kapitalisme cenderung melepaskan diri dari peran sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Negara hanya mencukupkan diri sebagai regulator dan fasilitator, sementara pemenuhan kebutuhan dasar diserahkan kepada mekanisme pasar. Akibatnya, Akses terhadap pangan, papan dan layanan kesehatan menjadi mahal dan sulit dijangkau oleh masyarakat. Dalam kondisi hidup yang serba sulit, mengakibatkan Sebagian ibu berada pada posisi terdesak hinga rela  menyerahkan anaknya kepada pihaklain, seolah itu menjadi pilihan yang tepat untuk bertahan hidup. Pada dasarnya pilihan tersebut tentu bukan lahir dari ke ikhlasan melainkan dari keterpaksaan akibat sistem yang tidak berpihak pada rakyat ini.


Ditambah lagi sistem sekulerisme yang turut andil dalam memperparah keadaan. Yang mana nilai agama tersingkirkan dari kehidupan, sehingga halal dan haram tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keputusan. Praktik berbisnispun menghalalkan segala macam cara untuk meraih keuntungan. Tidak heran, bayi yang seharusnya di jaga dan dilindungi justru diperdagangkan layaknya barang dagangan.


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَوْلَا دَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَا قٍ ۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِ يَّا كُمْ ۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَا نَ خِطْاً كَبِيْرًا

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar."(QS. Al-Isra' 17: Ayat 31)


Ayat di atas menjelaskan, bahwa islam telah melarang segala bentuk ke zholiman terhadap anak. Termasuk mengorbankan anak atas alasan ekonomi. Rezeki bukanlah tanggung jawab manusia semata, melainkan jaminan dari allah. Karena itu, menjadikan bayi sebagai objek transaksi jelas merupakan pelanggaran berat terhadap syariat, dan melanggar nilai kemanusiaan.


Rasulullah Shallahu’alaihi Wasalam bersabda; 

“Setiap kalian adalah pemimpim, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadist tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab menjaga anak tidak hanya berada pada orang tua, melainkan juga tanggung jawab negara. Negara bertanggung penuh untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan rakyatnya. 


Beda halnya dengan sistem islam. Dalam islam anak haruslah dipandang sebagai amanah dari Allah, bukan sebagai beban ekonomi. Negara dalam sistem islam wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap rakyatnya, khususnya untuk ibu dan anak, agar tidak ada alasan ekonomi yang mendorong terjadinya kejahatan. Selain itu, sistem ekonomi dalam islam memastikan agar pendistribusian kekayaan dapat di distribusikan dengan adil dan menutup celah eksploitasi manusia. Dan negara islam berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai). Hukum yang diberlakukanpun haruslah adil memberikan efek jera dan sebagai penebus dosa.


Dalam islam Pembinaan akidah dan pemahaman islam juga haruslah diperkuat melalui pendidikan dan pembinaan agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam praktik haram. Sehingga landasan dalam bertindak berdasarkan halal dan haram yang telah Allah tetapkan.


Berdasarkan kasus perdagangan bayi tersebut menjelaskan bahwa, selama kita masih menerapkan sistem kapitalisme sekulerisme maka keadilan, kesejahteraan dan keselamatan tidak akan dapat kita rasakan. Hanya dengan kembali kepada sistem islamlah semua itu dapat terwujudkan. 


Wallahualam bissahawab