Tidak ada Jaminan Keamanan Negara Bagi Perempuan Saat ini

 




Oleh Muzaidah (Aktivis Muslimah)

Kasus kekerasan terhadap perempuan tampaknya makin marak dan pelakunya tidak pernah mendapatkan efek jera, buktinya selalu terjadi hampir setiap harinya. Perempuan tidak mendapatkan keamanan yang layak bahkan sampai banyak menelan korban jiwa. Ke manakah sebenarnya pemimpin saat ini? Kepada siapakah perempuan mendapatkan perlindungan yang layak?.

Kasus baru-baru ini dari seorang anak anggota fraksi partai di DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) dengan keji menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28), hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Penganiayaan ini terjadi di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya. Atas kejadian ini berdasarkan fakta dan alat bukti tersangka dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara, dari Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP (tirto.id, 11/10/2023).

Penganiayaan sadis hingga berujung pembunuhan oleh kekasih/suami sebagaimana kasus Ronald, bukanlah pertama kali terjadi bahkan banyak berita kasus yang serupa, tetapi sedikit contoh yang terekspos media. Terkait perilaku keji yang dilakukan Ronald kepada korban disebut sebagai bagian femisi merupakan percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja.

Menurut Komnas Perempuan sejak September 2020 hingga pertengahan Agustus 2021, telah terjadi 421 kasus femisida yang terekspos media. Kasus femisida tercatat di Indonesia sebanyak 95 kasus (39,67%), bahkan lebih meningkat hingga pada 2022 sebanyak 3.950 kasus yang dilaporkan.

Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyanti menyebutkan, bahwa femisida adalah bentuk paling esktrem dari kekerasan terhadap perempuan yang diklaim berbeda pembunuhan biasa. Perbedaannya ditandai dengan adanya latar belakang relasi kuasa yang mendorong dibunuhnya perempuan akibat identitas gendernya. Juga adanya rasa kepuasan sadistis pelaku terhadap korban, ketimpangan relasi kuasa, superioritas, serta agresi terhadap perempuan.

Karena istilah femisida belum banyak dikenal di Indonesia, akibatnya penanganan terhadap kasus ini juga minim. Sedangkan hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya kekerasan yang berpotensi berujung pada pembunuhan. Ketika penganganan terhadap kasus ini lemah, maka hukum akan berpihak terhadap yang kuat dalam artian memiliki kekuasaan, harta dsb., dan lemah terhadap mereka yang tidak memiliki kuasa dalam membela atau meminta keadilan. Wajar, apabila efek jera jarang sekali dapat dirasakan oleh pelakunya yang notabenenya memiliki andil dalam membebaskan diri dari hukuman pantas.

Maka, akan makin banyak tindakan kriminalitas yang terjadi ketika pemerintah tidak bersikap tegas dalam menetapkan hukum yang seharusnya mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan yang lainnya tidak mengikutinya. Untuk mencegah terjadinya penganiayaan, seperti memberikan edukasi baik agar pergaulan remaja saat ini dibatasi dengan memperhatikan norma-norma agama, pun tidak menjadi fokus utama pemerintah dalam mencegah terjadinya kasus serupa.

Betapa mirisnya perempuan tidak ada naungan baginya untuk mendapatkan keamanan bahkan keadilan di dalam kehidupannya. Setiap kebijakan yang dibangun selalu berlandaskan kebebasan sehingga tidak lagi memikirkan dampak buruk yang dialami remaja saat ini, mereka tidak lagi memikirkan halal haram, bahkan tidak peduli akan nasib ke depannya.

Dalam Islam Perempuan Terlindungi

Perempuan adalah kehormatan yang harus dijaga, tidak boleh sedikit pun ternoda tanpa landasan kehalalan, bahkan ketika perempuan diganggu walaupun tidak parah, maka pemimpinnya akan sigap membela demi kehormatan mulia seorang wanita.

Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah, tatkala ingin membela kehormatan wanita lantaran hanya disingkap kainnya tidak sampai dilecehkan, tetapi Rasulullah sebagai kepala negara pada masa itu mengirimkan pasukannya hingga memenuhi seisi kota wanita itu berada.

Sebab dalam Tafsir Ibnu Katsir, makna kalimat “ar-rijaalu qawaamuuna ‘ala an-nisaa” dalam QS An-Nisa ayat 34, bahwa kaum laki-laku adalah pengurus bagi kaum perempuan, yakni sebagai pemimpinnya, yang mendidiknya jika menyimpang.

Jelas, bahwa seorang pemimpin/kepala negara sekalipun ketika satu wanita meminta perlindungan atas dirinya haruslah dijaga dan dibela dengan hak, bukan malah dibiarkan begitu saja. Terbukti, dari Rasulullah meyakinkan kita bahwa kehormatan perempuan terjaga ketika naungannya berada di dalam sistem Islam memakai hukum sahih berasal dari kitab Al-Qur’an dan hadis.

Dengannya hukum akan ditegakkan, yang bersalah akan mendapatkan sanksinya termasuk bagi pelaku pembunuhan. Sebab hukum Islam merupakan zawajir (pencegah) terjadinya tindak kriminal dan jawabir (penebus) dosa atas sanksi yang diterapkan di dunia.

Upaya untuk mencegah terjadinya kriminal terhadap perempuan, di antaranya memberikan batasan dalam pergaulan, jika keduanya suka sama suka maka akan langsung dinikahkan dengan ikatan halal bukan dengan pacaran dan sejenisnya, dan media yang menjadi penyebabnya akan segera dihapuskan.

Hal ini bisa diterapkan apabila sistem kehidupan manusia mau terikat dengan aturan Allah dan menggunakan sistem Islam, sehingga akan melahirkan generasi yang cerdas, bertakwa, memberikan dedikasinya hanya untuk agama Allah, bukan untuk melakukan kesia-siaan yang mendatangkan dosa, bahkan perlindungan terhadap nyawa manusia bisa tegak secara menyeluruh.

Wallahualam bissawab.