Indonesia di ambang Ledakan Pengangguran
Oleh: Ummu Rasyid (Aktivis Muslimah
KoAs Tanjungbalai)
Menurut
data dari Badan Pusat Statistik atau BPS tercatat per Februari 2023 bahwa ada
sebanyak 7,99 juta pengangguran di
Indonesia. Jumlah tersebut setara dengan 5,45% angkatan kerja yang berjumlah
146,62 juta orang. Jika berdasarkan wilayah, pengangguran di perkotaan lebih
tinggi dibandingkan pedesaan. Pengangguran di perkotaan tercatat sebanyak 7,11%
dan di pedesaan hanya 3,42%.
Pada
tahun ini jumlah pengangguran memang berhasil ditekan dibandingkan periode
tahun lalu. Angka pengangguran pada
Februari 2023 turun 410.000 orang dibandingkan periode yang sama pada 2022.
Namun masih lebih tinggi dari level sebelum pandemi covid 19 pada 2020. Dari
jumlah pengangguran yang dirilis BPS ini pengangguran terbanyak berasal dari
lulusan sekolah menengah kejuruan atau SMK yaitu sebesar 9,60%, sedangkan
pengangguran kedua tertinggi berasal dari lulusan sekolah menengah atas atau
SMA yang sebesar 7,69%.
Maraknya
pengangguran menunjukkan kegagalan pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan.
Jumlah angkatan kerja terus bertambah jauh lebih besar dibandingkan penciptaan
lapangan kerja. Pemerintah sendiri berlepas tangan dalam menciptakan lapangan
kerja yang memadai bagi rakyatnya. Pada saat yang sama sistem pendidikan yang
komersial saat ini telah membatasi rakyat untuk mengenyam pendidikan sehingga
memiliki pengetahuan dan skill yang dibutuhkan untuk bekerja.
Pengangguran
yang tidak teratasi dengan baik akan berdampak negatif terhadap kondisi
ekonomi. Tingginya kemiskinan akan mengurangi kemampuan masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan termasuk gizi yang cukup, pendidikan dan kesehatan. Apalagi di dalam
sistem kapitalisme saat ini kebutuhan tersebut hanya dapat dijangkau dengan
materi. Pengangguran juga berdampak pada tingginya angka kriminalitas.
Ketiadaan
pendapatan ditambah lemahnya keimanan akan mendorong orang yang menganggur
untuk melakukan tindakan kriminalitas. Sistem kapitalisme telah nyata
membiarkan rakyat kebingungan mencari pekerjaan dan hidup dalam kesengsaraan.
Berbeda dengan Islam, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang
memadai sebagai salah satu mekanisme untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Islam
memiliki pandangan yang khas tentang kesejahteraan yakni negara harus
memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan,
kesehatan dan keamanan setiap individu. Dalam pandangan Islam kekayaan alam
adalah milik umum seluruh rakyat sehingga harus dikelola negara hasilnya
diberikan pada rakyat demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Negara
diharamkan untuk menjual kekayaan negeri pada individu, swasta baik lokal
maupun asing. Kemandirian negara dalam mengelola sendiri sumber daya alam atau
SDA juga dalam membangun infrastruktur yang lainnya tentu dapat membuka
lapangan pekerjaan yang sangat luas bagi setiap warga negaranya sehingga akan
sangat meminimalisir jumlah pengangguran. Hal ini dapat terwujud dengan
penerapan aturan Islam secara sempurna di bawah institusi Khilafah Islamiyah.