Indonesia di ambang Ledakan Pengangguran

 



Oleh: Ummu Rasyid (Aktivis Muslimah KoAs Tanjungbalai)

 

Menurut data dari Badan Pusat Statistik atau BPS tercatat per Februari 2023 bahwa ada sebanyak 7,99 juta pengangguran  di Indonesia. Jumlah tersebut setara dengan 5,45% angkatan kerja yang berjumlah 146,62 juta orang. Jika berdasarkan wilayah, pengangguran di perkotaan lebih tinggi dibandingkan pedesaan. Pengangguran di perkotaan tercatat sebanyak 7,11% dan di pedesaan hanya 3,42%.

 

Pada tahun ini jumlah pengangguran memang berhasil ditekan dibandingkan periode tahun lalu.  Angka pengangguran pada Februari 2023 turun 410.000 orang dibandingkan periode yang sama pada 2022. Namun masih lebih tinggi dari level sebelum pandemi covid 19 pada 2020. Dari jumlah pengangguran yang dirilis BPS ini pengangguran terbanyak berasal dari lulusan sekolah menengah kejuruan atau SMK yaitu sebesar 9,60%, sedangkan pengangguran kedua tertinggi berasal dari lulusan sekolah menengah atas atau SMA yang sebesar 7,69%.

 

Maraknya pengangguran menunjukkan kegagalan pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan. Jumlah angkatan kerja terus bertambah jauh lebih besar dibandingkan penciptaan lapangan kerja. Pemerintah sendiri berlepas tangan dalam menciptakan lapangan kerja yang memadai bagi rakyatnya. Pada saat yang sama sistem pendidikan yang komersial saat ini telah membatasi rakyat untuk mengenyam pendidikan sehingga memiliki pengetahuan dan skill yang dibutuhkan untuk bekerja.

 

Pengangguran yang tidak teratasi dengan baik akan berdampak negatif terhadap kondisi ekonomi. Tingginya kemiskinan akan mengurangi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan termasuk gizi yang cukup, pendidikan dan kesehatan. Apalagi di dalam sistem kapitalisme saat ini kebutuhan tersebut hanya dapat dijangkau dengan materi. Pengangguran juga berdampak pada tingginya angka kriminalitas.

 

Ketiadaan pendapatan ditambah lemahnya keimanan akan mendorong orang yang menganggur untuk melakukan tindakan kriminalitas. Sistem kapitalisme telah nyata membiarkan rakyat kebingungan mencari pekerjaan dan hidup dalam kesengsaraan. Berbeda dengan Islam, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang memadai sebagai salah satu mekanisme untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Islam memiliki pandangan yang khas tentang kesejahteraan yakni negara harus memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan setiap individu. Dalam pandangan Islam kekayaan alam adalah milik umum seluruh rakyat sehingga harus dikelola negara hasilnya diberikan pada rakyat demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.

 

Negara diharamkan untuk menjual kekayaan negeri pada individu, swasta baik lokal maupun asing. Kemandirian negara dalam mengelola sendiri sumber daya alam atau SDA juga dalam membangun infrastruktur yang lainnya tentu dapat membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas bagi setiap warga negaranya sehingga akan sangat meminimalisir jumlah pengangguran. Hal ini dapat terwujud dengan penerapan aturan Islam secara sempurna di bawah institusi Khilafah Islamiyah.