Prihatin Atas Bayi Hasil Perzinaan, Abai pada Akar Persoalan

 



Umma Hanan (aktivis koAs Tanjungbalai)

KemenPPPA Ungkap Kasus Penelantaran Bayi di Banjarmasin. Kasus ini memberikan gambaran nyata masih adanya pengasuhan tidak layak anak.

"Kasus ini memberikan gambaran nyata masih adanya pengasuhan tidak layak anak di Indonesia," kata Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani, di Jakarta, Sabtu (8/4).REPUBLIKA.CO.ID

Kasus penelantaran bayi di Banjarmasin, menunjukkan masih adanya pengasuhan tidak layak anak, terlebih diduga akibat hubungan di luar pernikahan. Penelantaran anak dimungkinkan juga banyak terjadi mengingat banyak kasus dispensasi menikah yang disebabkan karena hamil di luar nikah. Dan dimungkinkan bisa jadi lebih banyak dari data yang tercatat.

Tentu negara harus mengambil tindakan untuk mencegah agar kasus ini tidak semakin runyam. Sayangnya tindakan yang diambil justru fokus pada masalah cabang yakni memberikan pengasuhan melalui mekanisme CALON ORANG TUA ANGKAT(COTA), Panti asuhan anak terlantar , pendidikan kesehatan reproduksi  dll nya. Padahal akar masalah ini adalah pergaulan bebas dikalangan remaja yang akhirnya memicu kehamilan yang tak diinginkan.

Pergaulan bebas ini lahir dari cara pandang sekulerisme liberalisme. Yang mana paham ini meniscayakan perilaku amoral yang hanya mengejar hawa nafsu  tanpa menundukkan nya kepada agamanya . Sehingga melahirkan kebebasan berprilaku . Akibatnya hubungan seksual sah sah saja di lakukan  selama suka sama suka meski belum terikat tali pernikahan yang sah dan parah nya negara sekulerisme kapitalisme membiarkan hal ini terjadi terbukti tidak ada upaya masif dari negara.

Negara juga membiarkan industri  hiburan malam tetap ada , karena negara mengambil keuntungan pajak dari industri ini. Gaya hidup seperti mengakibatkan  generasi rusak  sampai akar akar nya. Masalah ini tidak akan terjadi, jika sistem kehidupan  yang mengatur manusia itu shahih  yakni sistem khilafah. Negara yang menerapkan sistem khilafah jelas akan menjadikan akidah Islam sebagai pondasi kehidupan baik dalam level individu, masyarakat, maupun negara. Maka untuk menyelesaikan penelantaran anak ini, tentu dengan paradigma islam.

Dalam Islam tidak boleh ada nya khalwat, ikhtilat, terbuka nya aurat dan zina. Islam  mewajibkan laki-laki dan perempuan hidup terpisah/infishal, kecuali pada kondisi yang dibenarkan Syara'. Antara laki laki dan perempuan diperintahkan menundukkan pandangan , wajib menutup aurat terutama bagi kaum perempuan memakai jilbab dan kerudung, dilarang tabarruj, dan Islam  mewajibkan setiap individu untuk menjaga kesucian diri serta mengharamkan shilah jinsiyah sebelum pernikahan serta tidak mendekati perkara syubhat. Selain itu juga ada aturan safar bagi perempuan. Inilah konsep tata pergaulan dalam Islam yang wajib di pahami oleh individu, masyarakat dan negara.

Dan tentu dimulai dari individu nya sendiri, keluarga dan orang sekitar. Kemudian masyarakat akan mengontrol atas dasar kesadaran diri melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar sehingga dapat mencegah perbuatan maksiat dikalangan sekitar nya. Yang demikian  sehat tumbuh berkembang sebagai generasi yang jauh dari contoh buruk perbuatan keji seperti perzinahan .

Dari sisi negara, khilafah akan menetapkan undang-undang sistem pergaulan Islam yang wajib di taati oleh seluruh warga negaranya. Dan akan menumbuh kan kesadaran bagi tiap tiap individu atas perbuatannya. Selain itu,negara juga harus memfasilitasi pendidikan  yang akan membentuk pribadi masyarakat nya sesuai dengan Islam ,yaitu pola pikir dan sikap nya harus sesuai dengan hukum syariat.

Khilafah akan menutup konten konten yang merangsang naluri jinsiyah seperti pornografi dll nya. Juga menutup tempat industri hiburan malam, dan mengadakan pekerjaan yang layak terima gaji untuk laki-laki sehingga mereka memiliki kemantapan untuk menikah.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Wallahu alam bishowab