Sertifikat Halal Kewajiban Negara
Oleh: Putri Sarlina SH
(Aktivis KoAs Tanjungbalai)
Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH ) KEMENAG Menegaskan tahun 2024 mendatang
produk-produk yang tidak mengantongi sertifikat Halal akan dikenakan sanksi.
Produk Masa penahapan
pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Setelah itu,
semua produk harus sudah bersertifikasi halal.
Berdasarkan Undang-undang
nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus
sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan tersebut.
Pertama, produk makanan
dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk
produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kalau belum bersertifikat
dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Sanksi yang akan diberikan mulai
dari peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dari
peredarannya sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Sertifikasi halal
seharusnya merupakan layanan negara untuk melindungi rakyatnya atas kewajiban
yang ditetapkan oleh syariat. Namun
dalam sistem saat ini, sertifikasi halal menjadi komoditas yang dikapitalisasi
dengan biaya yang telah ditentukan
Inilah wajah negara dengan
sistem kapitalisme, yang menjadikan rakyat sasaran pemalakan melalui berbagai
cara. Ini tentu berbeda dengan negara
yang menerapkan sistem Islam
Dalam Islam negara
berperan sebagai penjaga dan pelindung umat, menjamin kehalalan setiap produk
Makanan yang beredar bukan justru sebagai pelaku bisnis. Artinya kehalalan atas
setiap produk yang dikonsumsi merupakan tanggung jawab negara yang di dorong
oleh ketaatan kepada Allah SWT.
Allahu 'alam bishawab