Sertifikat Halal Kewajiban Negara

 




Oleh: Putri Sarlina SH

(Aktivis KoAs Tanjungbalai)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH ) KEMENAG Menegaskan tahun 2024 mendatang produk-produk yang tidak mengantongi sertifikat Halal akan dikenakan sanksi.

Produk Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Setelah itu, semua produk harus sudah bersertifikasi halal.

Berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dari peredarannya sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Sertifikasi halal seharusnya merupakan layanan negara untuk melindungi rakyatnya atas kewajiban yang ditetapkan oleh syariat.  Namun dalam sistem saat ini, sertifikasi halal menjadi komoditas yang dikapitalisasi dengan biaya yang telah ditentukan

Inilah wajah negara dengan sistem kapitalisme, yang menjadikan rakyat sasaran pemalakan melalui berbagai cara.  Ini tentu berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam

Dalam Islam negara berperan sebagai penjaga dan pelindung umat, menjamin kehalalan setiap produk Makanan yang beredar bukan justru sebagai pelaku bisnis. Artinya kehalalan atas setiap produk yang dikonsumsi merupakan tanggung jawab negara yang di dorong oleh ketaatan kepada Allah SWT.

Allahu 'alam bishawab