Mengaji adalah Hak Azasi Manusia dan Dilindungi Hukum



Harmawan, S.H.

(Ketua LBH PELITA UMAT KORCAB MEDAN)


Seorang suami dilarang menghalangi istrinya untuk mengaji, begitupun sebaliknya, termasuk juga untuk pengusaha jika melarang karyawan atau pegawainya mengaji. 

Apabila suami yang menghalangi, maka boleh mencoba langkah awal seorang istri membalikkan pelarangan itu dengan kalimat yakni"...Tolong ajarkan aku mengaji jika aku dilarang mengaji dengan ustadzah yang orang lain, sebab mengaji hukumnya Wajib..."

Apabila istri yang menghalangi, maka boleh mencoba langkah dengan mengatakan "...Engkau adalah tanggung jawabku dunia dan akhirat, jika didunia saja aku tidak bisa melindungimu dengan ilmu dari mengaji didunia bagaimana aku bisa melindungimu nanti diakhirat!? Ingat mengaji hukumnya Wajib."

Apabila pengusaha atau atasan kantor yang melarang karyawan atau pegawainya maka sampaikan "Mohon ijin pak/bu jika saya dilarang mengaji maka tolong buatkan wadah pengajian dikantor diluar jadwal kerja, saya mengaji tidak akan mengurangi produktifitas malah akan menambah produktifitas insyaAllah, sebab hukum mengaji bagi setiap muslim adalah Wajib"

Lebih lanjut untuk diketahui bersama bahwa mengaji dilindungi dan dijamin oleh Hukum, tepatnya di Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang tentang Hak Azasi Manusia, Undang-Undang Ketenagakerjaan, disertai sanksi pidana bagi pelarangnya, sebagai berikut :

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 :

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) :

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

Pasal 22 UU HAM :

“(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pasal 80 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) :

“Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.”

Sanksi Pidana bagi pelarangan orang untuk mengaji sebagai berikut :

Pasal 185 UU Ketenagakerjaan :

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) :

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Demikianlah sedikit upaya berbagi untuk kemashlahatan dan kemanfaatan bersama.