Hilangnya Fungsi Qawwamah

 



Oleh: Siti Aisyah (Guru dan Aktivis KoAs Tanjungbalai)

Beberapa hari belakangan ini sering sekali kita mendengar kasus KDRT Seperti aksi kejam dan biadab yang dilakukan seorang suami kepada istri dan anaknya di sebuah rumah di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial RN (31) tega menganiaya istrinya berinisial NI (31) dan membunuh anak perempuannya berinisial KPC (13) menggunakan parang. (10/11/2022) dikutip dari liputan 6.com.

Ditambah lagi Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga terjadi di Depok, Jawa Barat. Tanpa belas kasihan seorang suami tega memukul sang istri berkali-kali. Ironisnya, penganiayaan tersebut dilakukan sang suami di pinggir jalan di Pangkalan Jati, Cinere disaksikan sang anak yang masih balita dan warga sekitar. (10/11/2022) dikutip dari Depok,beri berita satu.com

Kekerasan suami terhadap istri atau ayah terhadap anak sering terjadi.  Hal ini menujukkan  hilangnya fungsi qawwamah pada laki-laki, ada banyak hal yang menjadi penyebab, mulai dari tingginya beban hidup, yang memaksa seorang ayah untuk bekerja dengan tuntutan diluar dari kemampuan yang bahkan tak jarang seorang istri juga ikut bekerja bahkan menjadi tulang punggung keluarga sehingga menyebabkan lumpuhnya fungsi keluarga.   gaya hidup yang buruk juga menjadi salah satu penyebab tekanan dan lemahnya kemampuan mengendalikan diri, Ini bukan hanya persoalan individual, namun persoalan sistemik.  Oleh karena itu butuh solusi sistemik dan hanya sistem islam yang mmapu memberikan solusi atas persoalan ini  secara mendasar dan  menyeluruh

Pertama, fungsi qawwamah (kepemimpinan) dalam Islam. Nas-nas Al-Qur’an dan Sunah telah menjelaskan hakikat kehidupan suami istri. Islam telah mengatur hak dan kewajiban beserta sifat interaksinya. Allah juga menetapkan fungsi kepemimpinan suami dalam keluarga dengan konsep qawwam, “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri).” (QS An-Nisa’: 34)

Telah jelas dalam ayat tersebut bahwa kepemimpinan (al-qawwamah) merupakan kepemimpinan yang mengatur dan melayani, bukan kepemimpinan instruksional dan penguasaan. Di dalamnya termasuk menafkahi dan memenuhi apa saja yang dibutuhkan. Oleh karenanya, kepemimpinan laki-laki atas perempuan adalah kepemimpinan yang menegakkan urusan-urusan perempuan.

Ketika seorang suami melaksanakan dengan benar fungsi tersebut, tentu akan mengantarkan pada ketaatan dan penghormatan dari istri dan anak-anaknya. Inilah yang akan menjauhkan keluarga tersebut dari tragedi KDRT. Bagi suami, istri dan anak adalah penentram hati dan amanah untuk diurusi.

Kedua, penerapan syariat Islam kafah. Jika dicermati, persoalan KDRT ini sejatinya diciptakan oleh sistem kehidupan sekuler kapitalistik. Oleh karenanya, menerapkan Islam kafah harus segera diwujudkan.

Sistem ekonomi Islam harus segera diterapkan agar rakyat sejahtera. Sistem ekonomi Islam akan memfokuskan laki-laki yang bekerja, bukan perempuan. Negara akan memiliki program 0% laki-laki pengangguran, sedangkan fungsi perempuan akan dikembalikan sebagai pengurus anak dan keluarganya.

Begitu pun sistem pendidikan Islam, harus segera diterapkan sebab akidah Islam harus diajarkan kepada anak-anak sedari dini. Hal ini agar setelah mereka balig, mereka mampu menjalankan fungsi qawwamah dan ummun wa rabbatul bait. Begitu pun berbagai sistem lainnya, seperti pergaulan, media, peradilan, dsb., semua harus ditegakkan agar tercipta masyarakat yang islami.

Sungguh, sistem Islam yang diterapkan secara sempurna akan mengantarkan pada keberkahan bagi masyarakatnya. KDRT dan seluruh problematik umat manusia bisa selesai, umat pun akan kembali hidup sesuai fitrahnya.

Demikian pula para ayah atau suami, mampu menegakkan fungsi qawwamah dan istri atau ibu mampu menegakkan fungsi ummun wa rabbatul bait. Terciptalah keluarga sakinah mawwadah wa rahmah. Aamiin yaa Rabbal ‘aalamin.