Malangnya Nasib Pensiunan, Sudah Bekerja Keras Malah Dianggap Beban

 




Oleh Rismayana (Aktivis Muslimah)

"Makan tebu di kota malang
Habis manis sepah dibuang
Sungguh malang nasib pensiunan
Sudah bekerja keras, tetapi dianggap beban"

Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa dana pensiunan PNS membebani negara tidak ubahnya memperlakukan pensiunan seperti memakan sebatang tebu, habis manis sepah dibuang. Kalaulah persoalan dana pensiunan tersebut menjadi beban negara, tetapi mengapa setiap bulan gaji PNS dikenakan potongan?

Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa dana pensiunan PNS membebani negara ini langsung mendapat kritikan keras dari wakil anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. Ia menyatakan bahwa pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang dana pensiunan PNS yang membebani negara, menurut beliau terkesan tidak menghargai pengabdian PNS selama ini. Padahal, menurut beliau selama mengabdi PNS telah mencurahkan tenaga, waktu dan pikirannya untuk melayani masyarakat. Jadi, pernyataan dana pensiunan membebani negara harus diluruskan ujar beliau (finance.detik.com, 28/08/2022).

Pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan dana pensiunan PNS membebani negara ini sungguh tidak mendasar karena selama ini laju roda pemerintahan dibantu dengan adanya PNS, tanpa adanya PNS keberhasilan suatu roda pemerintahan tidak akan berjalan. Dalam menjalankan tugas-tugas roda pemerintahan mereka bekerja secara optimal dan profesional bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi dan nepotisme, dan dalam melaksanakan tugasnya sebagai PNS mereka melaksanakan pengawasan terhadap UU, APBN serta melaksanakan kebijakan publik yang dibuat pemerintah, juga melaksanakan kebijakan memberikan pelayanan publik secara profesional sesuai dengan kemampuan dibidangnya masing-masing.

Selama mereka masih mengabdi sebagai PNS, setiap bulan dari gaji mereka akan dipotong sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini merujuk pada peraturan pasal 6 ayat 1 PP No. 25 Tahun 1981, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 20 Tahun 2013 tentang Asuransi Sosial PNS. Di mana setiap PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen setiap bulan dari gaji selama menjadi PNS.

Rincian pemotongan gaji tersebut yaitu 4,75 persen untuk program jaminan pensiun, dan 3,25 persen untuk jaminan hari tua. Rinciannya yang 3,25 dialihkan ke PT. Taspen untuk dikelola dan akan dikeluarkan saat PNS pensiun sesuai peraturan Presiden No. 8 Tahun 1977 yang kemudian diubah dengan peraturan No. 20 Tahun 2013 dan begitu juga iuran yang 4,75 untuk dana program jaminan hari tua diakumulasikan sebagai AIP dikelola PT. Taspen. Setelah adanya rincian pemotongan gaji PNS setiap bulan selama mereka mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun, jadi di mana letak membebani APBN ketika mereka tidak berdinas lagi?

Inilah fakta buruk para pemimpin di masa sistem kapitalis yang tidak bisa menghargai pengabdian para PNS selama bekerja yang sudah melayani masyarakat juga negara. Seharusnya negara mengapresiasi kerja mereka selama ini dengan memberikan dana pensiunan di hari tua dengan mengeluarkan dana simpanan potongan gaji mereka selama bekerja. Bukan malah mengeluarkan pernyataan yang mengatakan dana pensiunan membebani negara yang seakan-akan masa pengabdiannya tidak berguna. Padahal, mereka menuntut hak yang selama mereka bekerja sudah diinvestasikan dalam bentuk simpanan.

Namun lagi-lagi, negara berdalih mengatakan dana pensiunan membebani APBN, negara seakan-akan lupa bahwa dana yang akan dikeluarkan untuk membayar pensiunan tersebut adalah milik para PNS selama mereka bekerja yang dipotong setiap bulan. Inilah nasib pensiunan PNS dalam paradigma kapitalistik, masa pengabdiannya tidak ubahnya seperti sebatang tebu yang habis manis sepah dibuang.

Berbeda halnya jika dibandingkan dengan sistem Islam. Pemerintah (khalifah) akan memperlakukan aparatur negara(pensiunan) dengan baik. Mereka yang sudah tidak bekerja lagi, tetapi masih memiliki tanggungan menafkahi keluarganya, maka negara akan menjamin dan mengayomi dengan menjamin kebutuhan hidup para pensiunan PNS dengan sebaik-baiknya.

Jadi, mereka para pensiunan tersebut tidak perlu berkecil hati setelah tidak bekerja, tidak perlu merasa tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya karena khalifah akan menjamin hidup keluarga pensiunan yang masih menjadi tanggungan pensiunan tersebut dan apabila seorang pensiunan semasa hidupnya memiliki hutang dan ketika ia meninggal ia tidak memilik sanak saudara ataupun ahli waris yang bisa membayarkan hutangnya, maka negaralah yang wajib membayarkannya.

Rasulullah saw. bersabda: “Demi zat yang jiwa Muhammad berada ditangan-Nya, tidak ada seorang mukmin di muka bumi ini kecuali akulah orang yang berhak atas diri mereka dari diri mereka sendiri. Maka, siapa saja yang nanti meninggalkan utang atau anak yang butuh bantuan, maka akulah walinya, dan siapa saja dari kalian yang meninggalkan harta, maka harta tersebut untuk ahli waris yang tersisa.” (HR. Muslim).

Wallahualam bissawab.