DMO Migor Curah: Efektifkah Untuk Stabikan Harga?

 



Oleh: Putri Sarlina SH (Ativis Dakwah)

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menegaskan saat ini pemerintah telah membuat kebijakan baru. Adapun kebijakan yang dimaksud adalah dengan mengubah ketersediaan minyak  goreng curah yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan pasar domestik atau DMO. Dikutip dari Tribunnews.com .

Pemerintah menetapkan jumlah DMO per 1 Juni adalah 300 ribu ton minyak goreng, Menko Marves mengatakan jumlah DMO ini leboh tinggi 50 persen dibandingkan dengan kebutuhan domestik ini dilakukan untuk membanjiri pasar domestik hingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan HET 14.000 atau  mungkin 15.000 sekian, meski demikian harga minyak goreng di pasaran masih cukup tinggi di kisaran Rp 40-50 ribuan per dua liter, sedangkan untuk ukuran satu liter dibanderol antara Rp 23-25 ribu per pouch.

Kebijakan pemerintah seputar minyak goreng hanya berputar pada otak atik pengaturan pola distribusi yang dialamatkan pada swasta tanpa menyentuh aspek mendasar soal pemenuhan kebutuhan dasar yang semestinya dijamin negara dengan pengaturan kepemilikan syariat islam.

Ciri khas negara yang menerapkan sistem kapitalis melegalkan  sektor apapun untuk dikomersialisasikan termasuk kebutuhan pangan sedangkan negara hanya sebagai regulator yang mengotak-atik kebijakan, negara tidak bisa berperan sebagaimana mestinya karena akan menghambat kebebasan individu  maka  kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) tidak akan menyelesaikan masalah, hanya meredam gejolak sosial sesaat.

Masalah kebijakan minyak goreng dapat diselesaikan dengan sistem Islam yaitu khilafah, khilafah akan memetakan kebutuhan pangan seluruh warganya, pemetaan ini berkenaan dengan pola distribusi yang dipastikan setiap wilayah tidak akan mengalami kekurangan stok minyak, Kemudian khilafah menerapkan pembagian kepemilikan umum, masyarakat dapat mengelola sesuai dengan batasan syariat, khilafah berperan mengendalikan produksi dan distribusinya. Kebijakan ini tidak akan memberikan kesempatan kepada swasta. Selanjutnya khilafah melakukan pengawasan, menjaga mekanisme pasar, menerapkan sanksi kejahatan ekonomi.

Ekonomi islam mendorong terjalankannya syariat dan mencegah liberalisasi perdagangan, khilafah memerintahkan qadhi hisbah untuk mengawasi, menjaga mekanisme pasar. Khilafah juga tindak akan campur tangan dalam masalah harga karena penetapan harga akan mengcaukan mekanisme pasar dan kebijakan itu di larang oleh Rasulullah saw.

Allahu’alam bishawab.