Solusi Islam dalam Menyikapi KDRT



Oleh Sri Arya Ningsih (Aktivis Muslimah)

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (TQS. Ar-Rum [30]: 21).

Baru-baru ini, seorang ustazah mendadak viral dan menjadi bahan perbincangkan publik di jagat maya. Pasalnya, karena potongan video dakwah beliau dituding menormalkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam video ceramahnya tersebut, ustazah tersebut menceritakan kisah pasangan suami istri yang sedang bertengkar, kemudian suaminya memukul istrinya sehingga ia menangis. Kemudian ia mengatakan agar istrinya tersebut tidak menceritakan tindakan suaminya tersebut kepada kerabatnya. (detik.com, 05/02/2022).

Sejatinya, hal tersebut diambil secara turun-temurun sebagai contoh agar bisa diambil hikmahnya, betapa agungnya akhlak istri dalam menangani konflik rumah tangga. Hanya saja, apa yang disampaikan oleh ustazah tersebut mungkin kurang tepat, karena Islam tidak membolehkan seorang suami memukul istrinya tanpa sebab, apalagi di tempat yang dilarang yaitu, pipi dan wajah.

KDRT sendiri bukanlah istilah yang baru kita dengar. Di Indonesia tepatnya, istilah ini berhasil masuk ke dalam ranah undang-undang, yaitu dalam UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan penerapan UU tersebut, seharusnya mampu menghentikan tindak KDRT, namun sayangnya, justru penerapannya malah menimbulkan persoalan baru dengan potensi seorang istri dapat memenjarakan  suami.

Padahal, ketika suami di penjara, tidak ada lagi yang menafkahi istri dan anak-anak mereka. Sehingga mengharuskan istri untuk bekerja dan terpaksa mengabaikan anak sehingga anak-anak mereka pun menjadi terlantar.

Maka sebenarnya, penerapan UU mengenai KDRT bukanlah solusi yang benar mampu menuntaskan masalah ini. Tindakan KDRT seperti menampar, memukul, dll. biasanya diawali degan pertengkaran yang dipicu banyak hal, misalnya masalah ekonomi, hubungan suami istri yang tidak harmonis, adanya orang ketiga, dan lainnya.

Sebenarnya jika diperhatikan lebih dalam, akar masalah dari KDRT ini bukanlah karena kepemimpinan suami, tetapi karena tidak adanya penerapan aturan syariat yang benar yang dapat mengatur hubungan antara suami dan istri, hubungan antara seorang pemimpin dan orang yang dipimpinnya.

Selain tidak memiliki pemahaman yang utuh tentang bagaimana syariat mengatur hal tersebut, muslim disistem sekuler juga menghadapi pertarungan pihak yang ingin terus memojokkan syariat Islam melalui isu HAM dan kesetaraan yang terus saja digoreng hingga menggambarkan betapa aturan Islam sama sekali tidak pro kepada kaum perempuan.

Tak hanya itu, regulasi yang adapun lebih berpihak kepada arus liberal, maka posisi ini seharusnya bukanlah defensif apologetis tetapi menyerang balik pihak liberal. Sebab, aturan yang benar Itu adalah aturan Islam, aturan yang berasal dari Allah Swt. Hanya dengan penerapan aturan Islam secara totalitas dan menyeluruh akan terwujudlah keluarga sakinah, mawadah, wa ramah, yang jauh dari pertengkaran, apalagi hingga berakhir dengan kekerasan.

Tak hanya itu, Islam memiliki aturan paripurna terkait kehidupan berumah tangga sekaligus solusi terhadap berbagai masalah yang menimpa. Islam menetapkan bahwa kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan yang nantinya dapat memberikan kedamaian dan ketenteraman satu sama lain.

Agar persahabatan suami istri menjadi persahabatan yang damai dan tenteram (sakinah), syariat Islam menjelaskan hak istri atas suaminya dan hak suami atas istrinya. Islam memerintahkan pergaulan yang makruf (baik) antara suami dan istri. Ketika suami dan istri paham tentang haknya masing-masing dan juga bagaimana bergaul yang baik degan pasangan, maka hal-hal yang tidak diinginkan pun tidak akan terjadi. Seperti halnya hari ini, suami dan istri berujung saling lapor dan menyalahkan.

Islam juga telah memerintahkan para suami untuk menggunakan berbagai sarana yang bisa mengurangi sikap keras istrinya karena nusyuz mereka. Akan tetapi, jika semua hal yang Allah perintahkan di dalam Al-Qur’an telah dijalankan namun tidak membawa hasil, sementara masalah kebencian dan pembangkangan telah melampaui batas hingga sampai pada pertengkaran, Islam memerintahkan agar ada pihak ketiga (dari keluarga suami istri) yang membantu menyelesaikan.

Dalam hal ini sebenarnya negara berperan sangat penting dalam menerapkan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan dalam berumah tangga. Dengan diterapkannya Islam secara kafah akan lahirlah masyarakat yang makmur, aman, dan damai, serta terwujudnya keluarga-keluarga muslim taat syariat.

Ketika terjadi pelanggaran syariat Islam, seperti KDRT sehingga mengancam keselamatan istri, maka aturan dalam Islam menetapkannya sebagai tindakan kejahatan. Untuk itu, negara akan memberi sanksi tegas kepada pelaku dengan hukuman berat sesuai ketentuan Islam dari sini akan memunculkan efek jera agar tak ada lagi pelaku kejahatan yang sama.

Demikianlah Islam menyelesaikan persoalan KDRT, hanya dengan Islam semua masalah dapat terpecahkan dengan mudah, karena solusi Islam berasal dari Allah Swt. Sang Khaliq yang mengetahui segala yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Maka, sudah seharusnya kita beralih kepada penerapan Islam secara totalitas, dan menjadikan Islam sebagai solusi permasalahan umat.

Wallahualam bissawab.