Pengesahan RUU TP-KS? Apa Mungkin Masalah Kekerasan Terhadap Perempuan akan Terselesaikan?

 



Oleh Fitria Sari (Praktisi Pendidikan)


“IGD!", Indonesia Gawat darurat kekerasan sex bebas. Habis manis sepah dibuang, wanita hanya dianggap sebagai alat pemuas laki-laki ganas tak beradab! Mampukah RUU TP-KS mengatasi problem perempuan?


Baru-baru saja kejadian tidak mengenakan muncul di seluruh media, yaitu kasus pencabulan yang telah berulang kali terjadi. Kali ini menimpa beberapa santri, pasalnya seorang guru yang mengurus sebuah pesantren di kota Bandung, tega memperkosa 12 orang anak didiknya yang masing-masing berusia 13-16 tahun. Dan kabarnya anak tersebut sudah pernah mengandung dan melahirkan dua kali. (kompas.com, 08/12/2021).


Kabarnya, bahwa sebagian besar anggota DPR sudah menyetujui rencana RUU pencegahan kekerasan seksual (RUU-TPKS) untuk disahkan, Namun ada beberapa organisasi yang ragu dan bimbang atas pengesahan UU tersebut, yang disebabkan adanya beberapa masyarakat yang kontra terhadap hal ini. (hidayatullah.com, 09/12/2021).


Kekerasan seksual terhadap wanita semakin menjadi-jadi bahkan untuk sebulan saja sudah ada beberapa kasus yang melukai wanita. Dari beberapa informasi perlindungan pemerintah dan Anak, sejak 1 Januari hingga 9 Desember 2021 terdapat 7.693 kasus kekerasan terhadap wanita, 73,7% kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 10.832 kekerasan seksual terhadap anak-anak sekitar 59,7%, hingga hari ini kasus kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi dan bertambah setiap harinya.


Dampak dari masalah pencabulan terhadap beberapa santriwati di Bandung, membuat masyarakat resah ketika ingin memasukkan anaknya ke sebuah pendidikan Islami yaitu pesantren. Kasus semacam ini sudah berulang kali terjadi di Indonesia yang semakin hari semakin bertambah. Dari beberapa kasus ini muncullah desakan-desakan untuk segera mengesahkan RUU TP-KS, dikarenakan banyaknya alasan maka kemungkinan besar akan terjadi pengesahan tersebut untuk menjadi RUU TP-KS sebagai pedoman keamanan terhadap wanita.


Kira-kira mangkinkah RUU TP-KS dapat menyelesaikan masalah ini? Sedikit kita kupas isi dari RUU TP-KS, pada Bab I Pasal I : “Setiap perbuatan yang bersifat fisik dan atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis.”


Nah, dari isinya sudah jelas jika yang mengandung ancaman dan paksaan serta melukai akan mendapatkan hukuman. Lalu, jika tanpa ancaman dan paksaan maka tidak akan dihukum. Sebab dalam RUU TP-KS tersebut dinyatakan bahwa yang terkena sanksi hanya yang terancam saja dan yang tidak terancam maka akan bebas. Padahal sudah jelas di dalam Al-Quran bahwa zina adalah perbuatan yang haram.


“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al-Isra’ [17]: 32).


Sangat jelaslah bahwa ayat tersebut menyatakan untuk tidak mendekati zina apalagi sampainya. Jadi, bagaimana mungkin seseorang yang telah berzina tidak mendapatkan hukuman walaupun dengan persetujuan?


Jika dilihat lagi, jelaslah bahwa RUU TP-KS sangat liberal. Aturan yang kacau bebas hingga bablas. Tidak ada batasan antara laki-laki dan perempuan, lebih parah RUU TP-KS ini sebenarnya tidaklah mengatur tata pergaulan remaja melainkan memberikan kebebasan hak asasi manusia yang tidak boleh dikekang antara laki-laki dan perempuan sama saja tidak ada bedanya, sehingga mereka yang menyukai sesama jenis pun tidak akan merasa terganggu dengan hubungannya (L98T).


Lalu, di mana letak penyelesaian masalah kekerasannya? Apa dengan adanya kebebasan, masalah ini akan selesai? Bukannya menyelesaikan masalah malah menambah masalah! Jelas sudah jika setiap aturan yang keluar dari sistem hari ini telah gagal mengatasi urusan perempuan dalam kekerasan!


Hal ini berbanding terbalik dengan sistem Islam. Di mana, sistem Islam adalah sistem yang sangat memuliakan manusia dan menjaga kehormatan wanita. Lihat saja ketika dahulu sistem Islam pernah diterapkan, ketika ada seorang perempuan yang telah dilecehkan oleh kaum kafir lalu pakaian perempuan tersebut tersingkap dan terlihatlah kakinya, maka setelah kejadian tersebut Khalifah Umar menurunkan 9 ribu pasukan jihad untuk memerangi kaum tersebut.


Maka, hal ini menunjukkan bahwa kaum wanita sangat-sangat dimuliakan serta dijaga dengan baik pada saat Islam menjadi mabda dan pegangan hidup. Namun mirisnya, pada hari ini, wanita harus bisa menjaga dirinya sendiri dari ancaman yang membahayakan karena tak ada perlindungan dan rasa aman bagi wanita.


Islam benar-benar memuliakan wanita dengan sebaik-baiknya menjadi wanita ratu yang bertakwa kepada Allah. Bukan wanita yang diberikan kebebasan untuk terjerumus pada hal kemaksiatan. Islam sangat menjaga wanita sehingga wanita tidak akan ada rasa takut serta waswas ketika ingin keluar rumah.


Sungguh benar, Islam sangat-sangat menutup rapat ruang untuk kemaksiatan dan kekerasan seksual terhadap wanita. Lantas, apa lagi yang kita harapkan dari pengesahan RUU TP-KS? Tidak ada! Karena setiap aturan akan sama saja. Tak akan pernah memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sebab, sanksi yang diberikan tidak tegas. Sehingga kasus yang sama akan terus berulang.


Dari setiap kejadian yang terjadi, harusnya kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa kita butuh sistem Islam untuk mengatasi problematika kekerasan seksual terhadap wanita. Karena dengan penerapan sistem Islamlah satu-satunya solusi dalam mengatasi seluruh masalah yang ada, kita makhluk lemah, terbatas dan serba kurang. Maka kita butuh yang tidak lemah, terbatas dan tidak serba kurang yaitu Al-Khaliq pemilik semesta alam, Allah Swt.


Tak hanya itu, sistem Islam mempunyai tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Dengan aturan yang begitu jelas dan sanksi yang tegas, maka tak akan ada kasus berulang. Tak seperti sekarang, yang ketika membuat sebuah aturan, malah mengatur kebebasan untuk melakukan sex bebas.


Dengan kita tegakkan kembali sistem Islam, maka setiap problematika umat seluruhnya akan terurai. Untuk itu, kembalilah pada sistem yang benar-benar meriayah umat dengan sepenuh hati tanpa nanti dan tapi.


Wallahualam bissawab.