Lindungi Agama dan Hak Warga Negara dengan Khilafah



Oleh: Hamidah (Permerhati Umat)


Setelah beberapa hari dilantik, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa tak pernah menyatakan akan memberikan perlindungan khusus kepada kelompok Syiah dan Ahmadiyah.


"Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama melindungi mereka sebagai warga negara," kata Yaqut seperti dikutip dari kantor berita Antara (nasional.tempo.co, 25/12/2020).


Sudah seharusnya negara hadir dalam melindungi masyarakatnya, tidak dikhususkan hanya dua kelompok saja. Pengkhususan ini bisa membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Sebagaimana yang disebut oleh Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, hal tersebut justru dapat menimbulkan kegaduhan di tengah umat, karena memang sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi hak sebagai warga negara. (fajar.co.id, 25/12/2020).


Di alam demokrasi, seringsekali isu-isu tentang SARA menjadi polemik negeri ini. Seakan tidak ada ujung yang pasti. Lalu, bagaimanakah islam menyelesaikannya ? Bagaimana Islam menjaga agama dan hak-hak warga negaranya? 


Islam dengan peraturannya yang sempurna mampu menjawab berbagai persoalan hidup manusia, tak terlepas dalam masalah agama dan hak warga negaranya. Di dalam agama misalnya, tidak ada pemaksaan untuk masuk ke agama Islam, ini seperti kata Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 256 


"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat".


Allah mengatakan dalam ayat ini bahwa tidak boleh memaksakan Islam kepada nonmuslim, namun walaupun demikian, dakwah Islam haruslah tetap disebarkan agar jelas mana jalan yang benar dan jalan yang salah. 


Ketika seseorang telah menerima Islam sebagai agamanya, dan ia pun tahu konsekuensi yang diterimanya bila ia keluar dari Islam, maka hukumannya adalah dibunuh. Ini bukanlah suatu tindakkan diskriminasi karena sebelumnya ia sudah mengetahui hal yang demikian. 


Bentuk pelecehan, penyimpangan, atau bahkan murtadnya seseorang dari Islam harus ditindaklanjuti agar tak terjadi kekacauan di tengah-tengah masyarakat. Islam akan menjatuhi hukuman yang sangat berat bagi pelanggaran ini, yaitu hukuman mati. Ini dilakukan demi menjaga agama dan kesuciannya. 


Lalu dalam hal menjaga hak warga negara, Islam dengan sistem khilafahnya telah mengklasifikasikan warganya sesuai dengan hak dan kewajibannya. Kaum muslim berkewajiban membayar zakat dan orang-orang nonmuslim berkewajiban membayar jizyah. (Abdul Karim Zaidan, Ahkam, adz-dzimmiyin wa al-Musta’minin, hal.71).


Setiap warga negara Khilafah dijamin hak kebebasannya yang di dalamnya terdapat hak untuk bertempat tinggal, mendapatkan penghidupan yang layak, menempuh pendidikan yang berkualitas dan murah, menyampaikan pendapatnya, berkumpul, selama itu masih dalam batas undang-undang Islam dan aturan umum Khilafah. Dalam perkara qishos dan diyat pun ada kesetaraan jiwa antara muslim dan nonmuslim.


Khilafah juga akan melindungi warganya dari berbagai bentuk aliran-aliran sesat. Sebagaimana yang sudah dirilis oleh MUI, bahwa kelompok Syiah dan Ahmadiyah adalah salah satu dari 300 aliran sesat yang berkembang di Indonesia. Khilafah tentu akan melindungi umat dari aliran sesat dengan segera melarang aliran sesat tersebut, membubarkan organisasinya, atau menghentikan seluruh aktivitasnya. Tidak malah melindunginya dengan mengatasnamakan hak warga negara, sementara telah jelas sesat dari ajaran Islam. Kemudian orang-orang yang terjerumus ke dalamnya akan dibina agar kembali pada Islam.


Inilah seharusnya fungsi negara. Ia memiliki kewajiban untuk menjaga agama, akal, kehormatan, harta, jiwa, dan keamanan warga negaranya. Sebagaimana didalam hadist Rasulullah   ﷺ  telah bersabda, dari Abu Hurairah radhiyaLlâhu ’anhu, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda:


إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ


”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll).


Khilafah disebut sebagai perisai, maka perisai inilah yang harus segera dihadirkan oleh kita yang merindukan penjagaan yang sempurna dalam kehidupan ini. Bukan hanya bagi umat Islam tapi juga bagi seluruh manusia. 


Wallahua'lam bisshowab