Khilafah; Sejarah dan Fiqih Islam yang tidak boleh diabaikan




Oleh : Muhammad Fatih al - Malawy 

(Mudir Ma'had ats - Tsaqofiy)


 Khilafah dalam sejarah peradaban Islam


Khilafah dalam kitab - kitab tarikh atau sejarah Islam merupakan perjalanan "hidup" dalam dunia Islam, yang akhirnya runtuh pada tahun 1924 M. Dr. Ali Muhammad ash - Shalabi telah menyatakan dalam kitabnya :

 

اما المؤرخون العرب فى العالم الاسلام فقد ساروا فى ركب الانجاه المهاجم لفترة الخلافة العثمانية مدفوعين الى ذالك بعدة اسباب يائتى فى مقدمتها إقدام الاتراك بزعامة "مصطفى اتاتورك" على إلغاء الخلافة الاسلامية فى عام ١٩٢٤ م، واعقب ذالك اقدام الحكومة العلمانية التركية بالتحول الكامل الى المنهج العلمانى فى الجوانب الاجتماعية والاقتصادية والسياسية على حساب الشريعة الاسلامية التى ظلت سائدة فى تركيا منذ قيام الدولة العثمانية، ...  


"Sedangkan para sejarawan Arab di dunia Islam telah menempuh metode penulisan sejarah yang juga ikut menyerang sejarah khilafah Utsmani. Mereka terpaksa melakukannya dilatarbelakangi beberapa sebab dan yang paling utama adalah, karena tindakan orang - orang Turki di bawah kepemimpinan "Mushtafa (Kemal) attaturk" yang telah meruntuhkan khilafah Islam pada tahun 1924 masehi, dan ia menggantikan (khilafah Islam tersebut) dengan pemerintahan Turki sekuler, yang mengadopsi semua metode sekuler dalam masalah sosial, ekonomi, politik dengan menghilangkan syari'at Islam yang hidup di Turki sejak berdirinya daulah Utsmaniyyah, ... " (Dr. Ali Muhammad ash - Shalabi, _ad-Daulah al-Utsmaniyyah 'awamilu an-nuhudh wa asbabu as-suquth_ , hal. 16)


Karena itu, Khilafah secara khusus menjadi materi yang cukup menarik di perbincangkan dalam dunia sejarah; sejak adanya ia sampai pada masa keruntuhannya. Tidak mengherankan, bila sejarah Islam dipenuhi sejarah para Khalifah; mulai masa Khulafaur Rasyidin, Umawiyah, Abbasiyyah, hingga masa kekhilafahan Utsmani. Karena, satu-satunya sistem pemerintahan yang diambil oleh kaum Muslim pada masa yang lalu; sebelum kejatuhannya, adalah sistem tata negara Khilafah.


Di Indonesia secara khusus, yang dahulunya dikenal dengan nama Nusantara, jejak sejarah agung para Khalifah itupun tidak bisa dihapus sama sekali. Penemuan surat-surat dari Raja Sriwijaya kepada Khalifah Muawiyah bin Abi Sofyan dan Khalifah Umar bin Abdul 'Aziz (lihat Prof. Sayyed Qodratullah Fatimi, dalam jurnalnya tahun 1963, _"Two letters from The Maharaja to The Khalifah” a study in the early history of Islam in the east_ ), menambah keakuratan sejarah tentang hubungan struktural kultural antara para Khalifah dengan masyarakat di Nusantara sejak abad ke 6 M.


Jadi, bagaimana mungkin menghilangkan jejak kekhilafahan dari sejarah Islam di dunia atau di Nusantara ini dengan begitu kuatnya bukti-bukti sejarah; baik melalui berbagai tulisan, prasasti, surat, dan yang lainnya ?. Karena itu, upaya orang-orang kafir dan para begundalnya untuk menghilangkan serta mengkerdilkan Khilafah, tidak akan membuahkan hasil sama sekali. Allah Swt berfirman : 


يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ (٣٢) هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ (٣٣)


“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, sementara Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukainya. Dialah Yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (al-Quran) dan agama yang benar untuk Dia menangkan atas segala agama walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.” (TQS. at-Taubah [9] : 32-33).


يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ (٨)


“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya.” (TQS. ash-Shaff [61] : 8).


*Fiqih menyatakan khilafah wajib* 


Ilmu fiqih merupakan ilmu syari'ah yang menetapkan berbagai hukum serta tata cara dari pelaksanaan ibadah yang bersifat tauqifi atau ijtihadi. Itulah sebabnya penetapan berbagai hukum dalam ilmu fiqih adalah keputusan dari syari'ah Allah  Swt yang adakalanya tidak dapat diperdebatkan lagi karena bersifat tauqifi dan telah menjadi kesepakatan para ulama karena dalil - dalilnya yang qath'i, atau masih ada ruang perbedaan pendapat (khilafiyah) dari ijtihad para ulama karena dalil - dalilnya yang bersifat dzhanni.


Pembahasan fiqih dalam bab Khilafah, terkadang disebut juga bab Imamah atau ada dalam pembahasan bab Bughah. Kesimpulan tentang kesepakatan para ulama  madzhab, terutama 4 madzhab yang masyhur yakni Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali (semoga Allah Swt merahmati mereka semua), terkait penjelasan tentang Wajib adanya Khilafah telah ditulis oleh Imam al-Jaziri dalam kitab _Fiqh 'ala Mazahib al-Arba'ah_ :


اتفق الأئمة رحمهم الله تعالى على أن الإمامة فرض، وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين وينصف المظلومين من الظالمين، وعلى أنه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا إمامان لا متفقان ولا مفترقان. 


"Para imam (Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) rahimahumullah telah bersepakat bahwa imamah (Khilafah) adalah fardhu. Dan wajib atas kaum Muslimin mempunyai seorang imam (Khalifah) yang akan menegakkan syiar-syiar agama, memberi keadilan orang-orang yang terdzhalimi atas kejahatan orang-orang dzhalim. Tidak boleh bagi kaum Muslimin di seluruh dunia dalam satu waktu mempunyai dua Imam (Khalifah), baik keduanya bersepakat ataupun berselisih tentangnya." (Al-Jaziri, Al- _Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah_ , Juz V/416).


Dalam madzhab Syafi'i,  kitab _Raudhah at-Thâlibîn wa Umdah al-Muftîn_ , salah satu karya tulis Imam an-Nawawi, cukuplah kiranya mewakili siapapun yg bermadzhab Syafi'i yang menyatakan tentang wajib adanya Khilafah :


اَلْفَصْلُ الثَّانِي : فِي وُجُوْبِ اْلإِمَامَةِ وَبَيَانِ طُرُقِهَا : لاَ بُدَّ لِلأُمَّةِ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ الدِّيْنَ، وَيَنْصُرُ السُّنَّةَ، وَيَنْتَصِفُ لِلْمَظْلُوْمِيْنَ، وَيَسْتَوْفِي الْحُقُوْقَ وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا. قُلْتُ: تَوَلِّي الإِمَامَةِ فَرْضُ كِفَايَةٍ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَنْ يَصْلُحُ إِلا وَاحِدًا، تَعَيَّنَ عَلَيْهِ وَلَزِمَهُ طَلَبُهَا إِنْ لَنْ يَبْتَدِئُوْهُ، واللهُ أَعْلَمُ.


Pasal kedua: Tentang Kewajiban Imamah (Khilafah) dan Penjelasan Tentang Metode (Pengangkatannya) : Umat wajib mempunyai Imam (Khalifah) yang menegakkan agama (Islam), menolong Sunnah, membela orang yang didzhalimi serta menunaikan hak dan meletakkannya pada posisinya. Saya tegaskan: pengangkatan Imamah (Khilafah) hukumnya fardhu kifayah. Jika tidak ada yang layak, kecuali hanya seorang, maka hukumnya fardhu ‘ain bagi dia. Dia wajib menuntutnya (jabatan Imamah/Khilafah) jika mereka (umat) tidak memulainya. WalLahu a’lam." (Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, _Raudhatu at-Thâlibîn wa ‘Umdatu al-Muftîn_ , Dar al-Ma’rifah, Beirut, Cet. I, 1427 H/2006, Juz IV/252).


Karena itu, dengan alasan apa kemudian kaum Muslim menolak dan menyatakan tertolaknya Khilafah, padahal para ulama telah bersepakat tentang kewajibannya, dan dalil tentang kewajibannya pun bersifat qath'i. apakah kesepakatan manusia mampu untuk menggeser kewajiban dari Allah Swt dan Rasul-Nya Saw ?. Kiranya Cukuplah nasehat dari Prof. Dr. Asy Syaikh Wahbah al-Zuhaliy akan membuat kita sadar :


وإنكار حكم من أحكام الشريعة التي ثبتت بدليل قطعي، أو زعم قسوة حكم ما كالحدود مثلاً، أو ادعاء عدم صلاحية الشريعة للتطبيق، يعتبر كفراً وردة عن الإسلام.


”Mengingkari salah satu hukum dari hukum-hukum syariat yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’iy, atau menyakini keburukan hukum syariat apapun, hudud misalnya; atau menuduh ketidaklayakan hukum syari’ah untuk diterapkan, dianggap kekufuran dan murtad dari Islam. (Syaikh Wahbah az-Zuhailiy, _al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu_ , Juz 1/25).


 *Khatimah* 


Karena itu, menurut Syeikh Dr. Musthafa Hilmi, salah satu guru besar aqidah dan filsafat Islam di Universitas Dar al-Ulum, Mesir. Setelah memaparkan fakta negara Islam sejak zaman Nabi, Khilafah Rasyidah, Umayyah, ‘Abbasiyah hingga ‘Utsmaniyyah, akhirnya sampai pada kesimpulan:


 _Pertama_ , pemikiran Sunni menentang penghapusan khilafah. Karena itu, Ahlussunnah wal jamaah memegang teguh pendirian mereka, dengan cara yang sama sejak awal, membela dan mempertahankan Islam menghadapi berbagai gempuran yang berlangsung dalam rentang sejarah panjang umat Islam.


 _Kedua_ , khilafah yang menerapkan Islam tetap ada hingga runtuhnya Khilafah ‘Utsmaniyah. Inilah yang menjadi alasan utama permusuhan Barat terhadap Khilafah ‘Utsmaniyah, sebab selama ia masih ada, maka sistem Islam pun tetap ada. Dengan adanya sistem pemerintahan Islam ini, maka suatu saat bisa kembali menguasai dunia, sehingga Eropa pun takut sejarah kejayaan umat Islam akan kembali dalam naungan khilafah. Karena itu, hanya ada satu kata, menghilangkan khilafah, dan menghalangi tegaknya kembali. [Lihat, Dr. Musthafa Hilmi, _Nidzam al-Khilafah fi al-Fikri al-Islami_ , hal. 457]. _'Ala kulli hal_ , kaum Muslim juga memiliki satu kata, Perjuangkan tegaknya Khilafah dengan dakwah tanpa kekerasan, dan jangan pernah diabaikan. _Allahu Akbar !. Wallahu a'lam_ .