KASUS GUS NUR : KASUS LAMA YANG DIGORENG KEMBALI

PALU-SULTENG. Hari ini (28/08/2018) LBH PELITA UMAT yang diwakili oleh Chandra Purna Irawan, S.H.,M.H. dan Ricky Fattamazaya Munthe, S.H.,M.H. mendampingi Gus Nur meemenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng atas tuduhan dugaan tindak pidana pasal 28 ayat (2) UU ITE atas laporan Muhammad Kaharu, S.Ag yang diduga sebagai dan atas nama Banser.
Gus Nur tidak datang sendiri, melainkan juga diantar atau dikawal oleh tokoh-tokoh muslim Palu diantaranya FPI DPW Palu, Laskar Pembela Islam, FUI, TPM, HMI Cabang Palu, FMI, Majelis Ta’lim Ibu-ibu dan masih banyak lagi. Ketua DPW FPI Palu, pak Sugianto menyatakan “Gus Nur adalah ulama, mujahid, tokoh nasional yang perlu kita jaga dan bela, apa yang disampaikannya adalah dakwah”.
Ketua Laskar Pembela Islam menyatakan ” saya orang asli Kaili, merasa senang dan bangga atas keberadaan guru kita, Gus Nur. Jadi jangan ganggu dia”.
Pemeriksaan dimulai pada jam 09.00 hingga pukul 11.40 WITA, Gus Nur diperiksa terkait video dukungan Gus Nur terhadap ustadz Felix Siauw yang dipersekusi dan dibubarkan pengajiannya di Bangil oleh oknum Banser.
Gus Nur menyatakan bahwa “terkait video itu sudah clear atau selesai, saya sudah datang dari Palu ke Surabaya dikantornya Ansor untuk tabayyun. Itu bentuk iqtikad baik saya, karena kritik saya kepada Banser adalah bentuk kultum atau dakwah yang intinya mengingatkan untuk perbaikan”.
Kuasa hukum Gus Nur dari LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan menyatakan “bahwa ini aneh, terkait video itu sudah selesai sejak lama di Surabaya. Tetapi kenapa dipermasalahkan di Palu? Apa legal standing pelapor itu?”.
“Saya berharap penyidik mengedepankan Restorative Justice, dan menghentikan proses penyidikan ini. Jika tetap lanjut, saya meminta agar kasus yang menimpa victor laiskodat, sukmawati atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian harus dilanjutkan” tandasnya.[] pelitaumat