KEMUSTAHILAN SISTEM DEMOKRASI DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN KELUARGA


Alfisyah Ummu Hamzah S.Pd. (Pemerhati Anak dan Keluarga)

Ketahanan keluarga adalah kondisi dimana seluruh  keluarga yang menjadi warga Negara suatu Negara memiliki status insan yang kamil, sejahtera secara ekonomi dan mendapatkan perlindungan dari Negara. Ketahanan keluarga ini hanya bisa diwujudkan oleh sebuah Negara yang melaksanakan sistem pendidikan yang baik, sistem ekonomi yang menyejahterakan dan sistem hukum yang melindungi sebuah keluarga tanpa pandang bulu.
Sistem demokrasi kapitalis yang berlaku di Negara kita dan juga di negara lain terbukti tidak mampu mewujudkan ketahanan keluarga seperti konsep di atas. Faktanya, justru sistem inilah yang menyebabkan sebuah keluarga secara mayoritas menjadi rapuh. Contohnya sangat mudah kita lihat, diantaranya banyaknya output pendidikan yang saat ini menjadi penguasa, terjebak baik sengaja ataupun tidak pada tindak korupsi. Secara mayoritas juga kita melihat siswa yang melakukan tindakan yang keliru, semisal terjebak narkoba, tawuran, menjadi pelaku pelecehan seksual, menjadi pengedar narkoba, dan melakukan tindakan kriminal yang lain.
Secara ekonomi banyak warga Negara yang memiliki usia produktif bekerja, namun kesulitan mendapatkan pekerjaaan hingga menjadi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Secara hukum, Negeri ini juga terlihat pandang bulu dalam menangani masalah hukum. Beberapa orang yang mencuri karena lapar sehingga harus mencuri kelapa, jagung, ubi itu  dipenjarakan sementara koruptor bebas berkeliaran di luar negeri. Sebuah pemandangan yang menyedihkan. Hingga hakim yang memvonis pun menitikkan air mata ketika mengetuk palu atas keputusannya. Karena memang hati nurani tidak pernah bisa tenang menyetujui sebuah kesalahan. Fakta inilah yang terjadi di Negeri ini. Siapapun yang tinggal di Negeri ini mampu mengindranya secara jelas.    
Ketahanan keluarga haruslah dibangun berdasarkan 3 pilar besar. Pertama, sistem pendidikan, yaitu pelaksanaan pendidikan yang komprehensif dari pendidikan di dalam keluarga,  pendidikan di dalam masyarakat dan pendidikan yang diselenggarakan oleh Negara dalam institusi pendidikan yang tersistem. Adapun Pendidikan di dalam Keluarga dilaksanakan dalam kondisi dan suasana kondusif dimana ayah ibu berperan penting dalam pembentukan kepribadian anak.
Hal ini tetap saja tidak bisa lepas dari peran Negara, karena bagaimanapun Negara harus memastikan keadaan internal Keluarga dalam keadaan aman secara ekonomi yaitu terpenuhinya kebutuhan primer, sekunder dan tersier secara kolektif. Sedangkan dalam sistem pendidikan yang ada di masyarakat, maka kita melihat saat ini dengan sistem demokrasi dalam suasana yang tidak mendukung untuk melaksanakan pendidikan keluarga. Sehingga hanya dengan sistem Khilafah suasana formal (sekolah) dan non formal (lingkungan sekitar) akan terbentuk secara Islami. Oleh karena itu tetaplah PERAN NEGARA menjadi Fokus Utama.
Adapun pilar kedua yaitu Sistem Ekonomi yang menyejahterakan dimana Negara memiliki mekanisme untuk menyejahterakan keluarga diantaranya, Pertama dengan membangun iklim usaha yang kondusif untuk menerapkan sistem Ekonomi Islam  dengan cara menata ulang hukum kepemilikan, distribusi harta Negara, menjamin mekanisme pasar yang sesuai syariah, adanya sistem birokrasi yang sederhana, cepat dan professional termasuk juga menghilangkan pungutan yang tidak sesuai syariah. Cara berikutnya adalah dengan menghilangkan sektor non real agar produksi barang dan jasa meningkat.
Kedua dengan mengeluarkan dana dari Baitul Maal sebagai subsidi tunai untuk orang yang tidak mampu. Subsidi  ini diberikan bukan hanya untuk kebutuhan pokok saja bahkan sampai untuk dijadikan modal. Rasulullah SAW. sebagai pimpinan Negara pernah mengeluarkan 400 dirham atau 28 juta untuk membeli pakaian rakyatnya di madinah. Subsidi ini juga untuk memenuhi hak ekonomi perempuan dalam hal sandang pangan dan papan yang pasti akan dijamin dipenuhi Negara.

Dalam rancangan undang-undang Negara Khilafah Islam tidak membedakan hak-hak untuk bermuamalah. Kaum perempuan boleh bermuamalah sebagaimana laki-laki. Kewajiban bekerja pada laki-laki dan hukumnya boleh juga bagi perempuan asalkan tidak mengeksploitasi dan mengekspos tubuh perempuan dan meninggalkan kewajiban utamanya  sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Sebab hukum Asal bagi wanita adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangganya. Berlaku dalam hal ini kaidah ushul al ashlu fil mar ah huwa ummun wa robbatul bayt.

Sistem hukum Islam adalah pilar ketiga. Pilar ini secara nyata berfungsi untuk melindungi keluarga. Pemberlakuan  sistem ini akan mampu mewujudkan kaidah ushul fikih yang sudah terkenal yakni Haitsu ma yakuunu  as-syar u’ takuunu al maslahatu yaitu dimana hukum syariat dilaksanakan pastilah disana ada kemaslahatan. Hukum sanksi di dalam Islam yang diterapkan, akan dijatuhkan oleh syara dalam 3 keadaan :
1. Ketika warga Negara yang muslim meninggalkan kewajiban seperti shalat, zakat, tidak memberikan nafkah,
2. Melakukan yang haram seperti minum khamar, zina , mencuri dll
3. Melanggar hukum administrasi Negara lalu lintas, bukti kepemilikan lahan
Adapun bentuk sanksi dalam Islam diantaranya adalah Hudud yaitu sanksi yang telah ditetapkan syaratnya oleh syariat contohnya had terhadap zina, liwath (homoseks), Qodzaf (Menuduh berzina). Had peminum khamar, had pencuri, had Hirabah ( PENYAMUN seperti tukang 'kompas' jalanan, pembangkang negara) dan had murtad. Jinayat seperti Qishosh termasuk pembunuhan terencana, mirip terencana dan tidak sengaja. Ta’zir seperti hukum terhadap mata-mata Negara, penjara bagi penuduh, penjara bagi yang tidak sholat jumat, membayar denda, boikot dll. Mukholafat yaitu perbuatan yang bertentangan dengan syariah, kholifah boleh memutuskan hukuman apa yang sesuai berdasarkan ijtihadnya. Adapun pengampunan maka yang mengampunkan atau yaaang memaafkan adalah pemilik hak (shohibul haq). Khalifah boleh memberikan pengampunan jika yang bersalah meminta diampunkan .
Ketahanan Keluarga membutuhkan sanksi Islam, sedangkan sanksi Islam membutuhkan Daulah Khilafah Islamiyah yaitu Negara yang menerapkan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan berdasarkan alquran dan assunnah. Sehingga sistem Islam akan terbangun dari tiga pilar utama ini yaitu sistem Pendidikan, sistem Ekonomi,  Sistem hukum Islam. Maka hanya dengan KHILAFAH ISLAM  sajalah ketahanan keluarga itu akan terwujud.  Wallahu'alam.