Bocah 8 Tahun di Siram Air Panas ; Bukti Demokrasi Gagal

Penganiayaan yang terjadi pada anak perempuan berusia 8 tahun berinisial MD di Desa Sidomulyo Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang Jumat (16/9/2016) lalu memberi bukti bahwa Demokrasi memberi jalan kerusakan sosial di tengah masyarakat.

Seperti yang diberitakan, MD kritis setelah di Siram dengan air panas oleh orangtua angkatnya Suparto (39) dan Yasmin Laia (38). Saat ini, dia berada di di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Kondisi Siswa SD tersebut cukup memprihatinkan karena luka bakar di bagian bokog dan punggung itu membuat ia sulit untuk berjalan. Kombes Pol. Farid Armansah Kepala RS Bhayangkara mengaku sempat merasa sedih mendengar keterangan dari MD bahwa dia pernah tidak diberi makan oleh orang tuanya. “Bahkan hendak buang air besar dan kecil, MD harus menahannya sampai diberi izin oleh orantuanya,” ucapnya Farid.

Hukum Seputar Hadhanah (pengasuhan) dalam Islam 

hadhânah  secara syar’i adalah merawat anak yang belum bisa mengurus urusannya secara mandiri, seperti mengurus makanan, pakaian, tidur, kebersihan, kesehatan dan melindunginya dari hal-hal yang bisa mencelakakan dan membahayakannya.

Karena itu, hadhânah adalah urusan yang keberadaannya tergantung pada dua pihak: (1) Orang yang mengasuh (hâdhin); (2) Anak yang diasuh (mahdhûn). Mahdhûn (pihak yang diasuh) adalah anak kecil, sedangkan hâdhin (pihak yang mengasuh) adalah wanita atau laki-laki. Di sisi lain, orang yang mengasuh itu adalah orang yang dikenai beban dan tanggung jawab untuk melakukan aktivitas, dan dia merupakan pihak yang layak menjalankan kewajiban tersebut.

Dr. Sa’di Abu Habib mengartikan al-hadhânah sebagai perwalian atas anak-anak untuk mendidik dan mengatur urusan-urusannya. Al-Jurjani, Ibn ‘Abidin dan Prof. Rawas Qal’ah Ji mengartikan hadhânah sebagai tarbiyah al-walad (pemeliharaan dan pendidikan anak).

Secara syar’i, menurut al-Anshari, al-hadhânah adalah tarbiyah anak-anak bagi orang yang memiliki hak pengasuhan. Menurut ulama Syafiiyah, al-hadhânah adalah tarbiyah atas anak kecil dengan apa yang menjadikannya baik. Menurut ulama Hanabilah, al-hadhânah adalah: menjaga jiwa anak-anak; membantu dan memenuhi makanan, pakaian dan tempat tidurnya; dan membersihkan badannya.

Dr. Sa’di Abu Habib memilih definisi syar’i al-hadhânah dengan batasan: pemeliharaan dan pendidikan siapa saja yang tidak bisa mengurus dirinya sendiri, dengan apa yang bisa menjadikannya baik dan melindunginya dari apa saja yang membahayakannya, meski orang itu sudah besar tapi gila. Abu Yahya Zakaria al-Anshari3 mengatakan, “Al-Hadhânah itu berakhir pada anak kecil dengan kemampuannya melakukan pembedaan. Adapun setelahnya sampai balig maka disebut kafâlah. Begitulah yang dikatakan al-Mawardi. Namun, yang lain berkata bahwa itu juga disebut hadhânah. Al-Hadhânah adalah menjaga (merawat) orang yang tidak bisa mengurus urusannya sendiri dan mendidiknya dengan apa yang bisa menjadikannya baik.”

Untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap anak, dengan hanya menerapkan hukum saat ini dalam sistem ini tidaklah cukup. Hal ini karena jelas bahwa undang-undang telah gagal untuk memecahkan masalah ini. Undangan undang di dalam sistem demokrasi sama sekali tak mengurai dari hal sekecil mungkin persoalan masyarakat termasuk urusan Hadhanah (pengasuhan). Hanya dengan penerapan sistem Islam secara komprehensif diperlukan untuk benar-benar mencegah terjadinya masalah ini.

Penerapan sistem Islam akan meminimalkan faktor terkecil sekalipun yang dapat memicu terjadinya kejahatan. Belum lagi soal bahwa sistem Islam mampu meberikan hukuman yang berat, dan keras terhadap pelaku kekerasan pada anak itu. Agar orang tua tak mengulangi perbuatannya dan agar orang lain juga tidak mengikuti jejak mereka. (redaksi)