Mampukah Feminisme Menggugat Al-Qur'an?

 



Alfisyah S.Pd (Guru dan Pegiat literasi Islam)

 

Gugatan para feminis atas pemikiran Islam tak berhenti hingga saat ini. Beberapa topik yang paling santer diantaranya soal poligami, hak waris laki-laki dan perempuan, hukum persaksian, masalah talak dan yang lainnya. Padahal selayaknya gugatan itu lebih tepat dilayangkan pada sistem kapitalisme, sosialisme, bangsa Aarab, Yunani, Romawi, dan Tionghoa.

Bangsa Arab sendiri yang dianggap mewakili Islam padahal tidak sama sekali, justru merendahkan wanita. Sejak dilahirkan wanita dianggap sial oleh bangsa arab karena tidak mampu ikut dalam peperangan dan membalas dendam. Wanita dianggap lemah, oleh karena itu ketika lahir para wanita dibunuh. Kisah pembunuhan bayi wanita oleh bangsa arab telah disebutkan di dalam Al-Qur'an pada surat attakwir ayat 8. Artinya setelah Islam datang para anak perempuan itu dimuliakan dan dijaga kehormatannya. Tidak boleh dibunuh dan diperlakukan sama baiknya seperti anak laki-laki sampai dewasa. Sebab perempuan itu adalah pencetak generasi selanjutnya. Betapa jahiliyahnya mereka tidak berfikir bagaimana mereka tetap ada jika para wanita dibunuh. Oleh karena itu Islam datang menyelamatkan para wanita dari penderitaan dan perlakuan yang merendahkannya.

Ketika dewasa para wanita itu harus dikawinkan. Namun cara yang dilakukan bangsa arab bukanlah cara yang memuliakannya. Cara rendah seperti hewan berlaku pada saat itu. Seorang wanita harus memasang bendera putih di atas rumahnya agar 10 orang lelaki datang mempergaulinya bergantian hingga hamil, lalu setelah hamil dan melahirkan sang bayi dicocokkan wajahnya dengan para laki-laki yang menggauli wanita tadi. Wajah yang mirip dan kenyamanan saat di gendong menjadikan laki-laki itu sebagai suaminya. Cara-cara hina seperti ini tidaklah menunjukkan penghormatan pada wanita.

Berbeda dengan Islam saat wanita itu akan diperistri, dia dimuliakan dengan proses khitbah syar'i. Setelah itu melalui  walinya dia dinikahkan dengan seorang laki-laki yg memberikan mahar dan dilangsungkan akad nikah  bersama dua orang saksi. Cara ini memuliakan dan menjaga kehormatan mereka. Saat wanita jadi istri nafkahnya di tangan suaminya. Kewajibannya hanya untuk mendidik anak dan melakukan hadhonah pada anaknya. Peran ini adalah peran mulia yang tidak dapat dilakukan oleh seorang laki-laki. Seluruh kebutuhannya dipenuhi oleh suaminya dari A hingga Z. Dia tidak merasakan kesulitan sedikitpun karena dirinya adalah jiwa yang wajib dijaga oleh suami, ayah, lingkungan dan negara dimana dia berada. Itulah hukum Islam mengenai perlakuan terhadap wanita.

Rasulullah Shalallahu alayhi wasallam dalam beberapa hadis bahkan menyebutkan posisi ketaatan seorang anak pada Ibunya sebanyak tiga kali. Setelah itu ketaatan seorang anak beralih kepada Ayahnya. Begitu besar penghormatan yang disyariatkan oleh Islam pada seorang Ibu dibandingkan seorang Ayah. Kondisi seperti ini tidak ditemukan pada peradaban manapun. Oleh karena itu tudingan yang diarahkan pada Islam dan gugatan pada Al-Qur'an terkait hukum yang dianggap tidak adil oleh para pegiat gender telah mencederai umat Islam, juga telah menggugat Allah sebagai sang pencipta seluruh alam ini. Kesombongan para pegiat gender itu akan menuai kemarahan Allah atas mereka.

Sejatinya yang harus digugat itu adalah sistem kapitalisme. Sistem ini menjadikan para wanita sebagai objek sexualitas, seperti barang dagangan, iblis dan bahkan ada yang menganggap sebagai hewan dan bahkan  lebih rendah  lagi. Sesungguhnya penderitaan dan diskriminasi yang nenimpa perempuan hari ini karena perempuan itu  mau untuk dihinakan. Upaya perempuan membiarkan sistem kapitalisme terap bercokol dan diamnya dari mewujudkan sistem  Islam yang akan memuliakan perempuan menyebabkan perempuan tetap berada dalam bahaya.

Semakin bercokolnya sistem kapitalisme, sosialis dan budaya-budaya yang menomorduakan perempuan semakin menambah deret panjang penderitaan perempuan. Hak talak yang ada pada laki-laki dan hak fasakh pada perempuan adalah sesuatu yang adil. Begitu juga hak warisan adalah adil jika memahami fiqih lebih dalam lagi. Hukum persaksian pun memiliki maslahat jika ada di tangan laki-laki dua orang dan empat orang pada perempuan. Allah lebih memahami dan mengerti apa yang terbaik pada umatnya daripada umat itu sendiri. Karena itulah syariat Islam menjadi solusi atas perlakuan tidak hormat sistem dan bangsa lain terhadap perempuan.

Jadi, jika kita berfikir secara obyektif maka akan sampai pada sebuah pemahaman bahwa tidak mungkin di balik hukum-hukum Allah itu "tidak ada maslahatnya'. Misanya di balik hukum nusyuz hak  mendidik istri ada di tangan suami. Maka prosesi menasehati, lalu  memisahkan tempat tidur dan memukul yang tidak menyakitkan (tidak terangkat lengan dari ketiak suami) dalam arti pukulan kasih sayang adalah sesuatu yang hanya suami yang dianggap mampu oleh Allah untuk melakukannya. Namun kebencian dan pengingkaran terhadap syariah telah membutakan mata para pejuang gender. Akhirnya mereka menolak hukum Islam, dan menjadi pejuangnya memusuhi hukum Allah itu. Inilah yang Allah sebutkan dalam firmanNya tentang larangan berlaku tidak adil karena  benci kepada suatu kaum. Naudzubillah min dzaalik. Demikianlah perjuangan kesetaraan gender tak lebih dari penolakan terhadap hukum syariat. Persoalannya ada di wilayah keimanan dan tataran prilakunya sekaligus. Para pejuang gender itu harus segera disadarkan sesegera mungkin melalui dakwah jamaah. Mesti ada jamaah Islam yang konsen meniti jalan dakwahnya menuju penerapan islam kembali secara kaffah. Hanya dengan cara itu diskriminasi dan penderitaan terjadap perempuan juga stigmatisasi buruk syariat islam itu dapat digentikan.Allah menjadi satu-satunya yang disembah dan ditaati aturannya oleh laki-laki dan perempuan secara sempurna. Wallahu a'lam.