BENARKAH KEBIRI MENJADI SOLUSI ?
Oleh : LISMA DEWI SPdI
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan
Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku
Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020 lalu.
Keputusan ini disambut baik oleh Kabid Perlindungan Anak Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kota Medan, Robert
Napitupulu. Ia mengatakan bahwa selama ini sanksi pidana bagi para pelaku
kekerasan seksual anak diatur dalam UU No 23 tahun 2003 dengan hukuman paling
berat selama 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Tingkat kekerasan seksual
pada anak (pedofilia) dikota Medan terhitung cukup tinggi. Hal ini terlihat
disepanjang tahun 2020, DP3A menangani kasus sebanyak 30 kasus pedofilia. Maka
dengan diberlakukan pedoman untuk kebiri kimia bagi pelaku pedofilia maka kasus
dianggap akan menurun apalagi ditambah dengan hukuman pidana. Ia juga
mengatakan bahwa pelaku pedofilia akan diungkap identitasnya, dan ini sebagai
hukuman sosial.
Namun dengan adanya sanksi atas pidana tersebut apakah kasus
predator anak akan menurun? Harusnya yang perlu kita cermati adalah akar
masalah terjadinya kasus pedofilia ini, ibarat tidak mungkin ada asap kalau
tidak ada api. Begitu pula dengan kasus ini, tidak mungkin ada pelaku pedofilia
kalau tidak ada rangsangan yang datang. Seperti membaca buku yang berisikan
gambar atau cerita porno atau rangsangan itu datang dari sosial media, yang ini
harusnya menjadi perhatian pemerintah. Karena rangsangan yang berkembang secara
liar inilah yang akan memicu berkembangnya kejahatan seksual bukan hanya
pedofilia tapi juga pemerkosaan dan sebagainya. Selain itu juga setiap orang
tua harus memiliki cara pandang bahwa anak adalah amanah yang harus dididik dan
dibesarkan agar kelak menjadi anak sholih dan sholihah.
Sungguh miris mendapatkan hukuman positif didalam sistem kapitalis
sekuler yang menghendaki permasalahan dengan tindakan berefek jera untuk pelaku
predator anak yaitu dengan kebiri kimia, sehingga tidak menyelesaikan masalah
pangkalnya. Berbeda halnya dengan Islam, karena Islam merupakan sistem yang tepat dan pantas dalam
memberikan solusi dari setiap
permasalahan yang dihadapi manusia. Islam memandang kebiri hukumnya haram.
Dalil yang menunjukkan haramnya kebiri adalah hadist dari Ibnu Mas’ud ra, dia
berkata “Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak
bersama istri-istri. Lalu kami berkata kepada Nabi SAW, Bolehkah kami melakukan
kebirian? Maka Nabi SAW melarang yang demikian (HR Bukhari).
Syariat Islam telah menentukan hukuman bagi pelaku pedofilia sesuai
rincian fakta perbuatannya: Jika yang dilakukan pedofilia adalah perbuatan
zina, pelakunya belum menikah maka harus dicambuk seratus kali. Tapi apabila
pelakunya sudah menikah maka pelakunya dirajam hingga mati. Dan untuk pelaku
pedofilia (homoseksual) maka hukumannya adalah mati. Jika yang dilakuka adalah
pelecehan seksual yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual maka
hukumannya adalah ta’zir.
Selain itu Islam juga menghentikan rangsangan yang dapat
mengembangkan kejahatan seksual. Begitulah sanksi atas pidana dari syariat yang
berasal dari Al qur’an dan As-sunnah. Dimana Negara tidak hanya fokus pada
tindakan tetapi juga kepada pencegahan. Wallahu'alam.