BENARKAH KEBIRI MENJADI SOLUSI ?

 



Oleh : LISMA DEWI SPdI

 

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020 lalu.

Keputusan ini disambut baik oleh Kabid Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kota Medan, Robert Napitupulu. Ia mengatakan bahwa selama ini sanksi pidana bagi para pelaku kekerasan seksual anak diatur dalam UU No 23 tahun 2003 dengan hukuman paling berat selama 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Tingkat kekerasan seksual pada anak (pedofilia) dikota Medan terhitung cukup tinggi. Hal ini terlihat disepanjang tahun 2020, DP3A menangani kasus sebanyak 30 kasus pedofilia. Maka dengan diberlakukan pedoman untuk kebiri kimia bagi pelaku pedofilia maka kasus dianggap akan menurun apalagi ditambah dengan hukuman pidana. Ia juga mengatakan bahwa pelaku pedofilia akan diungkap identitasnya, dan ini sebagai hukuman sosial.  

Namun dengan adanya sanksi atas pidana tersebut apakah kasus predator anak akan menurun? Harusnya yang perlu kita cermati adalah akar masalah terjadinya kasus pedofilia ini, ibarat tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Begitu pula dengan kasus ini, tidak mungkin ada pelaku pedofilia kalau tidak ada rangsangan yang datang. Seperti membaca buku yang berisikan gambar atau cerita porno atau rangsangan itu datang dari sosial media, yang ini harusnya menjadi perhatian pemerintah. Karena rangsangan yang berkembang secara liar inilah yang akan memicu berkembangnya kejahatan seksual bukan hanya pedofilia tapi juga pemerkosaan dan sebagainya. Selain itu juga setiap orang tua harus memiliki cara pandang bahwa anak adalah amanah yang harus dididik dan dibesarkan agar kelak menjadi anak sholih dan sholihah.

Sungguh miris mendapatkan hukuman positif didalam sistem kapitalis sekuler yang menghendaki permasalahan dengan tindakan berefek jera untuk pelaku predator anak yaitu dengan kebiri kimia, sehingga tidak menyelesaikan masalah pangkalnya. Berbeda halnya dengan Islam, karena Islam  merupakan sistem yang tepat dan pantas dalam memberikan solusi  dari setiap permasalahan yang dihadapi manusia. Islam memandang kebiri hukumnya haram. Dalil yang menunjukkan haramnya kebiri adalah hadist dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata “Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu kami berkata kepada Nabi SAW, Bolehkah kami melakukan kebirian? Maka Nabi SAW melarang yang demikian (HR Bukhari).

Syariat Islam telah menentukan hukuman bagi pelaku pedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya: Jika yang dilakukan pedofilia adalah perbuatan zina, pelakunya belum menikah maka harus dicambuk seratus kali. Tapi apabila pelakunya sudah menikah maka pelakunya dirajam hingga mati. Dan untuk pelaku pedofilia (homoseksual) maka hukumannya adalah mati. Jika yang dilakuka adalah pelecehan seksual yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual maka hukumannya adalah ta’zir.

Selain itu Islam juga menghentikan rangsangan yang dapat mengembangkan kejahatan seksual. Begitulah sanksi atas pidana dari syariat yang berasal dari Al qur’an dan As-sunnah. Dimana Negara tidak hanya fokus pada tindakan tetapi juga kepada pencegahan. Wallahu'alam.