Memutus Mata Rantai Narkotika? Islamlah Solusinya

 



Oleh: Ratih Yusdar (Aktivis Muslimah)


Narkotika adalah zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Namun seperti tidak peduli dengan efek negatif yang ditimbulkan bahkan dapat berujung pada kematian, pengedar dan  pengguna narkotika jumlahnya semakin mengalami peningkatan.


Masalah narkotika adalah masalah yang belum ada kesudahannya di dunia hingga memasuki negara-negara berkembang seperti negara Indonesia, dan sasaran utama adalah masyarakat yang tinggal di kota-kota besar. Efek negatif yang diakibatkan dari kecanduan narkotika adalah tingginya tingkat kriminalitas. Kota Medan termasuk kota yang menjadi sasaran peredaran narkotika. Hal ini dikarenakan Kota Medan merupakan pangsa atau pasar peredaran narkoba.


Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam sebelas bulan terakhir telah menyita narkoba jenis sabu-sabu lebih dari 500 kilogram dan memberikan tindakan tegas terhadap para tersangka penyalahgunaan narkoba. Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam acara sosialisasi Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, di Convention Hall Hotel Garuda Plaza Medan. (sumut.antaranews.com, 18/11/2020).


Di sisi lain Kapolrestabes Medan Komisaris Besar (Kombes) Pol Riko Sunarko menyebutkan kasus peredaran narkoba di wilayahnya meningkat selama pandemi COVID-19. “Selama masa pandemi COVID-19 ini, bukannya menurun, permintaan (narkoba) malah tinggi. Dari pengakuan pengedar narkoba, yang biasanya dalam satu minggu dia bisa menghabiskan satu kilo (gram), pengakuannya justru naik jadi dua kilo," katanya saat pemusnahan narkoba di Mapolrestabes Medan. (sumut.antaranews.com, 11/11/2020).


Akan sangat sulit sekali memutus mata rantai jaringan narkoba di dunia. Karena sindikat jaringan narkoba boleh dikatakan sudah beranak dan berakar di berbagai belahan dunia. Namun setidaknya bangsa kita harus berusaha menekan laju perkembangan penyebaran narkotika yang signifikan di negara ini karena narkoba atau narkotika tidak hanya merusak generasi muda saja tapi sudah  merasuki seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari publik figur, pejabat, bahkan lebih parahnya lagi narkotika atau narkoba juga telah menyusup ke para aparat penegak hukum di negeri ini.


Banyak alasan kenapa peredaran narkotika ini sulit dihentikan namun cara pandang masyarakat yang jauh dari tuntunan agamalah penyebab utama yang terbesar. Sudah bisa dipastikan bahwa tanpa tuntunan agama para pengedar hanya berpikir bagaimana cara instan mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat tanpa peduli kalau perbuatan mereka akan merusak jiwa ataupun mental masyarakat. Sedangkan pengguna yang sudah terjerat dalam kecanduan narkotika tidak lagi memikirkan  bagaimana untuk mendapatkan uang agar bisa memperoleh  barang haram tersebut bisa jadi   harus dengan cara mencuri, merampok, korupsi,  bahkan membunuh ataupun ikut serta sebagai pengedar sekaligus pemakai dan lain-lain cara yang  akhirnya menjerumuskan mereka dalam lingkaran setan.


Ditambah lagi dengan sistem Kapitalis  yang dianut negara dalam memberlakukan hukum-hukum buatan manusia yang tidak bisa memberikan efek jera terhadap para pengedar dan pengguna serta yang lebih parahnya lagi sudah bukan rahasia  bahwa malah Lembaga Permasyarakatan alias penjara malah dijadikan surga sebagai tempat produksi dan peredaran narkoba.


Islam adalah agama yang sempurna yang bisa diandalkan sebagai solusi dalam pemutus rantai jaringan narkoba. Karena hukum Syara’ memandang benda-benda terlarang tersebut adalah sesuatu yang diharamkan. Dalam Islam, narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya disebut dengan istilah Mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda tersebut, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Jadi para ulama mengisahkan hukum Mukhaddirat ini  pada hukum khamar, dengan dalil  hadis  yang disampaikan Umar bin Khattab RA, bahwa "Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal." (HR Bukhari Muslim).


Pada Hadist lain Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah mengatakan, "Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)." (HR Abu Daud). Rasulullah SAW juga bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain." (HR Ahmad, Ibnu Majah). Sedangkan dalam Al-Qur’an  Allah SWT berfirman , "…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS al-A'raf [7]: 157).


Jadi jelas bahwa seluruh aturan hidup manusia tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadist. Disinilah dibutuhkan peran negara untuk memfasilitasi masyarakatnya untuk belajar dan memahamkan pendidikan agama secara meluas secara benar  ke segala lapisan masyarakat tanpa mengenal batasan usia. Bukan malah sebaliknya yang selalu berupaya menjauhkan umat dari agama. Melakukan pembiaran persekusi terhadap Habib dan ulama. Allah berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sebelum kaum itu sendiri mengubah apa yang ada pada diri mereka.” (TQS. Ar-Ra’d [13]: 11)


Apa pun yang terjadi di dalam suatu negara baik maupun buruk adalah menjadi tugas dan tanggung jawab negara untuk memperbaikinya dalam hal ini sudah tentu menjadi tugas pemimpin. Pemimpin yang dapat menegakkan hukum-hukum Syara’ lah yang dapat menyelamatkan masyarakat dari segala bentuk kezholiman termasuklah kezholiman yang diakibatkan oleh narkotika.


Wallahualam Bissawab.