Lahan Food Estate, Mampukah Selamatkan Petani?

 


Oleh: Prayana (Aktivis Muslimah) 


Upaya pemerintah dalam mengatasi krisis pangan selama pandemi, maka presiden presiden Republik Indonesia Joko Widodo meresmikan program food estate atau lumbung pangan di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang didukung oleh Dinas kehutanan Sumatera Utara dan empat kabupaten. (liputan6.com, 12/11/2020).


Langkah ini juga salah satu cara untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Dalam pengembangannya juga diupayakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dan peluang usaha secara efisien. Karena lumbung pangan tersebar di sejumlah kabupaten di Sumut. "Ini sudah menjadi atensi dan program Nasional kedepan. Gubernur bahkan minta seluruh kabupaten di Sumut menyiapkan lahan food estate masing - masing,"  kata Herianto, pelaksana tugas (plt) kepala Dinas Kehutanan Sumut. (liputan6.com, 12/11/2020).


Herianto juga menyampaikan luas lahan food estate yang akan direalisasikan di empat Kabupaten di Sumut segera diumumkan. Saat ini tahapan ahli fungsi hutan yang sedianya seluas 61.042 hektare  sedang ada di tahapan penelitian tim ahli, salah satunya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).  Secara rinci usulan ahli fungsi lahan food estate yang tersebar di 4 Kabupaten, yakni: Humbang Hasundutan  23.225 hektare, Tapanuli Utara 16.833 hektare, Tapanuli tengah 12.665 hektare, dan pak - pak Bharat 8.329 hektare. 

"Tim ahli sudah buat berita acara penelitian dalam rangka usulan perubahan fungsi hutan agar bisa digunakan untuk lahan food estate," ujar Herianto. 


Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut  Binsar Pandjaitan pernah menyampaikan pengelolaan lumbung pangan adalah 80% masyarakat, sisanya 20% dikelola perusahaan. "Satu kepala keluarga diberi hak mengelolah lahan seluas 1 hektare, tidak boleh dijual, untuk pengelolaan di teliti lagi oleh tim ahli. Apakah benar bisa dikelolah masyarakat atau perusahaan, "kata Luhut Binsar Pandjaitan. 


Dengan adanya food estate diharapkan dapat menurunkan harga bila pangan yang dihasilkan melimpah, untuk meningkatkan nilai tambah produksi sektor pertanian lokal, penyerapan tenaga kerja yang akan meningkat, petani juga bakal bisa mengembangkan usaha tani dengan skala lebih luas, sistem sentra produksi pengolahan dan perdagangan juga akan terintegrasi. Ekspor pangan keluar negeri juga bakal turut terbuka. Itulah manfaat yang diharapkan dengan adanya food estate, yang kedepannya akan mensejahterakan masyarakat tani setempat. 


Namun, selama pemerintah masih memakai sistem kapitalisme liberal, mustahil food estate dapat mensejahterakan masyarakat. Karena sudah diketahui di dalam kapitalisme pemerintah lebih condong kepada para kapital, bukan rakyat. Mencuatnya food estate tidak lepas dari perkembangan ideologi kapitalisme di sektor pangan dan pertanian di dunia. Pertanian pangan akhirnya di miliki oleh para kapitalis yang melakukan eksploitasi, akumulasi, dan ekspansi. 


Sistem pangan nasional sangat terkait dengan kebijakan politik, sejak lama pemerintah Indonesia memilih menyelesaikan masalah krisis pangan dengan menghadirkan investor disektor pangan. Bagi pemerintah, mendatangkan investor di bidang pertanian bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Padahal kehadiran para korporasi pangan yang padat modal juga berpotensi menyingkirkan petani kecil. Petani kecil tidak mampu bersaing dengan korporasi. Pada akhirnya banyak petani kecil yang berakhir jadi buruh agar bertahan hidup. 


Selain itu, lahan yang dijadikan food estate  adalah lahan hutan yang dibuka. Bukankah itu akan mengganggu keseimbangan alam dan merusak ekosistem alam? Karena hutan yang di jadikan food estate, maka hewan yang semula tinggal di dalam hutan akan mengalami kepunahan, atau sebaliknya, hewan-hewan yang ada di hutan menyerang balik lahan karena di dalam hutan sudah tidak ada lagi makanan.  Bukankah itu nantinya juga akan merugikan masyarakat?


Pembagian lahan saja tidak cukup, tetapi kewajiban negara harus memenuhi skill petani, teknologi, bibit, pupuk,  bahkan infrastruktur yang akan memudahkan petani memasarkan hasilnya. Dan yang tak kalah penting adalah bagaimana negara menciptakan iklim yang melindungi petani dari serangan  impor produk pangan. 


Saat ini ketika negara masih memakai sistem ekonomi kapitalisme, maka jauh dari kata mensejahterakan rakyat. Jadi wajar jika nasib para petani di negara ini masih jauh dari kata sejahtera. Ini disebabkan rezim kapitalisme tidak hadir untuk mengurusi umat, bahkan berbagai kebijakan dari pemerintah diragukan dapat mensejahterakan rakyat. 


Islam bukan sekadar agama, tetapi juga peraturan maka untuk mensejahterakan petani hanya islamlah yang mampu. Adapun tahapan - tahapan yang dilakukan dalam menangani pertanian adalah sebagai berikut.


Pertama, menjalankan hukum pertanahan islam. Islam memandang asas dalam pertanian adalah lahan, ketika lahan di kelola dengan hukum islam maka semua problem seputar tanah selesai. "Siapa saja yang telah  mengelolah  sebidang tanah, yang bukan menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih berhak atas tanah itu. " (HR. Bukhari).


Kedua, memenuhi skill dalam bertani. Kewajiban negara dalam memenuhi skill petani, karena skil petani sangat penting dalam bercocok tanam, skil petani bisa dilakukan dengan cara penyuluhan yang dilakukan oleh negara, sehingga petani mempunyai kemampuan agar dapat menjadi petani yang sukses, dan meningkatkan kapasitas petani agar mampu secara mandiri dalam menjalankan usahanya. 


Ketiga, teknologi yang digunakan petani. Teknologi dalam bidang pertanian sangat membantu dalam meningkatkan produktivitas para petani, dengan adanya peran teknologi diharapkan akan membantu meningkatkan kualitas hasil panen. Serta memudahkan bagi para pengelola sektor pertanian untuk mendapatkan hasil yang optimal. Dengan penggunaan teknologi yang efisien maka ketepatan waktu pada saat panen akan terjaga. 


Keempat, penggunaan bibit yang unggul. Diperlukannya juga bibit unggul untuk menghasilkan potensi tanaman yang baik. Hasil dari tanaman tergantung bibitnya, jika bibitnya berkualitas maka akan menghasilkan tanaman yang berkualitas namun sebaliknya. Jadi untuk meningkatkan produksi tanaman maka Diperlukannya bibit yang unggul. 


Kelima, pemberian pupuk. Tujuan pemupukan yang tepat dan berimbang adalah untuk menjamin ketersediaan hara secara optimum untuk mendukung pertumbuhan tanaman, sehingga diperoleh peningkatan hasil panen yang diharapkan. Dengan menggunakan pupuk organik yang berimbang maka produktivitas hasil panen akan maksimal sesuai potensi tanaman. 


Keenam, pemasaran hasil pertanian. Infrastruktur yang akan memudahkan petani memasarkan hasilnya Diperlukannya kerja sama petani dan negara. Dalam memasarkan hasil panen jangan sampai petani menjual hasil hasil panennya kepada para cukong atau tengkulak. Di sinilah pentingnya peran negara membuka jalan bagi petani untuk memasarkan hasilnya langsung ke pasar. Jangan sampai terjadi transaksi riba, kecurangan, penipuan dalam penjualan, sehingga diperlukan peran negara dalam mengawasi dalam proses pemasaran. "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al  Baqarah: 275).


Ketujuh, melindungi petani dari impor produk pangan. Juga kewajiban negara untuk melindungi para petani dari serangan para impor pangan, ketika kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi oleh negaranya sendiri maka tidak perlu melakukan impor dari negara lain, dengan tidak adanya impor dari luar maka dapat mensejahterakan rakyat petani. 


Tahapan-tahapan tersebut jika dilakukan oleh negara, maka akan mensejahterakn rakyat, karena semua itu dilakukan oleh negara gratis dalam membantu para petani. 


Di dalam islam negara yang bertanggung jawab semua urusan umatnya, dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain apalagi korporasi, begitu juga negara diharamkan membisniskan pelayanannya kepada rakyat. "Imam (khalifah) raa'in(pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyat nya." (HR. Bukhari).


Khalifah umar bin Al Khathab  pernah memberikan harta dari baitul mal kepada para petani di Irak. Yang dapat membantu mereka untuk menggarap tanah pertanian serta memenuhi hajat hidup mereka. Disamping itu negara harus melindungi lahan sebagai kepemilikan umum, dan sebagai input produksi pertaian.


Khilafah akan memberikan subsidi dalam pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, obat-obatan, pemasaran, dan sebagainya. Berbeda dengan saat ini, dimana negara tidak mempunyai visi dan misi untuk mensejahterakan rakyat dengan sistem Kapitalis liberal yang pro kepada kapital. Sudah saatnya kita beralih sistem ke sistem islam yang rahmatan Lil alamin, yang mampu memberikan aturan dan solusi untuk semua problematika manusia. 


Walahu alam bish - shawab.