Pakar Hukum : Kedaulatan Kita Tergerus Alasan Investasi

 


Dakwahsumut.com, Medan, Pakar hukum, Prof. Hasim Purba, SH., M.Hum  menilai keberadaan UU Omnibus Law mengindikasikan tergerusnya kedaulatan rakyat hanya karena alasan investasi.


Ia juga menilai, UU itu, lebih dominan  mengakomodir kepentingan para investor.


"Mestinya jangan hanya (mengakomodir) kepentingan investor tetapi juga harus memperhatikan rakyat," ucapnya pada acara diskusi webinar bertajuk "Omnibus Law, Legalisasi Kepentingan Kapitalisme di Indonesia?",


Acara yang digagas Lembaga Study Islam Multidimensi (elSIM) itu berlangsung pada Ahad, 25/10/20. 


Pembicara lain pada acara itu, Direktur LBH Pelita Umat Jakarta, Chandra Purna Irawan, SH dan Pimpinan Pondok Pesantren Ats-tsaqofy, Ustadz Fatih Al Malawy.


Prof. Hasim yang juga Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Medan menyebutkan bahwa rakyat, diantaranya sangat berkepentingan dengan persoalan lingkungan hidup.


Sementara sejumlah pasal dalam UU Omnibus Law justru semakin memberikankan potensi rusaknya lingkungan karena telah memberikan kelonggaran atau kemudahan dalam perijinan meskipun ada di persoalan lingkungan di dalamnya.


Dia juga mensinyalir regulasi perjinan lingkungan yang kewenangannya ditarik sepenuhnya oleh pemerintah pusat, turut menguatkan dugaan UU yang kontroversial ini akan memperparah kerusakan lingkungan.


"Selama ini saja, Indonesia sudah menjadi sorotan dunia dalam persoalan lingkungan," ucapnya.


Hal lain yang harus diperhatikan negara terkait kepentingan rakyat, katanya adalah dalam hal  kepemilikan lahan.


"UU Reformasi Agraria mengamanahkan tentang distribusi lahan untuk rakyat," ucapnya lagi.


Namun UU Omnibus Law seakan bertentangan dengan hal itu, bahkan terkesan memberikan peluang bagi para kapitalis khususnya asing untuk memiliki lahan.


Pemerintah semestinya membuat batasan kepemilikan lahan oleh para pemilik modal, bukan justru memberikan hak monopoli sehingga ada perusahaan yang menguasai jutaan hektar lahan.


"Makanya wajar kalau sekarang lahan pertanian rakyat menyusut," kata Hashim Purba. 


Ia juga menyayangkan kebijakan yang kontradiktif tersebut, padahal Indonesia negara agraris maka seharusnya petani lah  yang diberikan tanah.


Lebih lanjut, praktisi hukum itu meminta segera ditinjau, baik persoalan lingkungan, tenaga kerja, investasi, perindustrian dan lainnya.


Terlebih, katanya pengesahan UU itu diduga tidak memenuhi asas kelayakan. Antara lain, tidak adanya transparansi dalam penyusunannya. ()rin