Kecerdasan Untuk Memahami Keterkaitan Antara Aqidah dan Hukum Syara'



Oleh : Muhammad Fatih
              al-Malawiy             
(Pimpinan Ponpes ats-Tsaqofiy) 

Aqidah Islam telah menjelaskan pada kita bahwa keyakinan terhadap ajal yang ditentukan oleh Allah Swt merupakan keyakinan yang bersifat pasti tanpa keraguan sedikitpun sebagaimana firman-Nya : 

وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلًا

"Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya." (TQS. Ali Imran [3] : 145).

حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ

"Sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kalian, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya." (TQS. Al-An'am [6] : 61)

وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا

"Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya." (TQS. Al-Munafiqun [63] : 11)

 فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلا يَسْتَقْدِمُونَ

"Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak (pula) mendahulukannya" (TQS. An-Nahl [16] : 61)

أَيْنَما تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

"Di mana saja kalian berada, kematian akan mendapatkan kalian, kendatipun kalian di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh." (TQS. An-Nisa' [4] : 78).

Ayat-ayat di atas telah menunjukkan dengan pasti bahwa Allah Swt sajalah yang telah menentukan kematian seseorang dengan sebab yang satu yakni berakhirnya ajal. Adapun tentang bagaimana kondisi seseorang (al-haal) ketika mengalami kematian, hal inilah yang tampak berbeda-beda. Secara realitas ada orang yang mati pada saat ia mengalami penyakit jantung, ginjal, demam, batuk, terpapar virus corona dan sebagainya, namun ada juga orang yang terkena penyakit yang sama tapi akhirnya sembuh sehingga bukan penyakit itulah yang menjadikan kematiannya.

Oleh karena itu, secara aqidah kematian hanyalah karena berakhirnya ajal yang menjadi sebabnya (asbab), karena secara hakiki sebab ditentukannya ajal oleh Allah Swt tidak mampu ditelusuri oleh akal manusia dan memang tidak berada dalam jangkauan panca indera manusia. Dengan demikian, asbab berkaitan dengan datangnya ajal yang ditentukan oleh Allah Swt semata merupakan bagian dari Aqidah yang wajib untuk diyakini seratus persen tanpa keraguan sedikitpun, karena jika tidak, seorang Muslim yang ragu tentang aqidah dengan datangnya ajal ini akan terjatuh pada kekafiran yang nyata, _na'udzubillahi min dzalik._ 

 *Memahami hukum syara' tentang al-haal* 

Dari kondisi yang terjadi secara realitas berkaitan dengan kematian seseorang bisa terjadi kesamaan dan  bisa juga berbeda-berbeda. Terdapat kematian banyak orang yang terjadi karena penyakit jantung dan berbagai penyakit lainnya termasuk karena terpapar oleh virus corona. Namun, disisi yang lain perbedaan kondisi kematian juga terjadi di banyak orang hingga orang yang sudah dinyatakan tidak mungkin sembuh dari suatu penyakitpun akhirnya tidak mati karena penyakit yang ia alami melainkan kondisi lain yang tidak ada hubungan dengan penyakitnya.

Keyakinan seorang Muslim tentang asbab (sebab datangnnya ajal dari Allah) lantas tidak boleh membuatnya abai dari al-haal (kondisi) yang dapat membinasakan keadaan tubuhnya. Allah Swt telah berfirman : 

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا. وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا

"Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka." (TQS. An-Nisa' [4] : 29 - 30).

Imam Ibnu Katsir pada saat menjelaskan ayat diatas mengetengahkan hadits dari Imam Ahmad dan perawi lainnya yang menjelaskan tentang Amru bin Ash ra pada perang dzatus salaasil bermimpi yang menyebabkan keluarlah spermanya, hingga beliau tidak mandi karena cuaca yang amat dingin, namun beliau tayammum dan shalat bersama Rasulullah dan sahabat yang lain, ketika Rasulullah saw bertanya pada beliau, "Hai Amru, mengapa kamu shalat dengan teman-temanmu sedangkan kamu junub?". Aku (Amr) menjawab, 'Wahai Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam, sesungguhnya aku bermimpi mengeluarkan air mani di suatu malam yang sangat dingin, hingga aku merasa khawatir bila mandi akan binasa, kemudian aku teringat kepada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang mengatakan: "Dan janganlah kalian  membunuh diri kalian,  sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian." Karena itu, lalu aku bertayammum dan shalat.' Maka Rasulullah Saw tertawa dan tidak mengatakan sepatah kata pun."

Imam Bukhari telah menukilkan hadits di atas pada bab "apabila orang junub takut sakit atas dirinya atau mati atau takut kehausan, maka ia bertayammum". Karena itu, bahaya yang mengancam hingga memunculkan rasa takut yang akan mengakibatkan kematian hingga kita waspada dari bahaya tersebut dan mengambil rukshah (keringanan dari Allah Swt) dari azimah (hukum dasar yang bersifat wajib) hal ini berarti menjaga diri dari bahaya (dharar) yang muncul karena adanya al-haal (kondisi) yang mampu untuk di indera oleh manusia. Karena itu, menjaga bahaya yang mendatangkan kepada kematian atau bahaya yang mungkin mendatangkan kepada kematian hukumnya adalah wajib dan mengabaikannya adalah haram, dengan indikasi firman Allah tersebut yang menyatakan : 

وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا

"Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka." 

Yang dimaksud  عُدْوَانًا adalah تجاوزا yakni melanggar batas- batas yang telah ditentukan Allah, sedangkan ظُلْمًا adalah مخالفة احكام الحق yakni menyalahi ketentuan yang benar. Karena itu, al-haal (kondisi) yang sudah dapat dipastikan bahayanya (dhararnya) dengan bukti-bukti atau bahaya yang dapat menimbulkan kebinasaan tersebut memang bisa di indera walau oleh orang awam sekalipun misalnya  jangan melewati rawa-rawa tertentu yang banyak buayanya, atau hutan yang banyak harimaunya, atau daerah tertentu yang banyak ular berbisanya dan sudah terbukti banyak memakan korban jiwa, maka siapapun yang melanggarnya berarti telah melakukan perbuatan haram dengan indikasi al-haal yang mampu di inderanya sesuai dengan firman Allah di atas krn statusnya telah sama dengan bunuh diri sebagaimana bunuh diri dengan nyata diharamkan oleh Allah Swt. Rasulullah Saw telah bersabda : 

من قتل نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ، فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ، يَجَأُ بِهَا بَطْنَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِسُمٍّ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ، يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَهُوَ مُتَرَدٍّ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

"Barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan sebuah besi, maka besi itu akan berada di tangannya yang dipakainya untuk menusuki perutnya kelak di hari kiamat di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan racun, maka racun itu berada di tangannya untuk ia teguki di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya untuk selama-lamanya." (HR. Bukhari Muslim). 

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka kelak pada hari kiamat dia akan diazab dengan sesuatu itu." (HR. Al-Jama'ah dari Abu Qilabah)

Demikianlah secara pasti keharaman bunuh diri dan status yang disamakan dengan bunuh diri yang diharamkan oleh Allah, sehingga diwajibkan untuk menghilangkan dharar baik pada diri sendiri maupun yang ditimpakan pada orang lain. Rasulullah Saw : 

إذا سمعتم بالطاعون بأرض فلا تقدموا عليه وإذا وقع بأرض وأنتم بها فلا تخرجوا فرارا منه

“Jika kalian
mendengar berita tentang wabah tha’un di suatu bumi (daerah), maka jangan sekali-kali memasuki 
daerahnya, dan jika wabah tha’un telah terjadi pada suatu daerah dan kalian disana, maka 
janganlah kalian keluar dari dan lari darinya.” (HR. Bukhari Muslim).

Bagi yang telah terkena, ia wajib sabar, kesabaran itu insya Allah akan menjadi kebaikan baginya disisi Allah Swt. Namun, haram baginya untuk mendhararkan pada yang lain. Rasulullah saw bersabda :

ﻻَﺿَﺮَﺭَ ﻭَﻻَ ﺿِﺮَﺍﺭَ

“Tidak boleh membuat bahaya terhadap diri sendiri dan tidak boleh membuat bahaya terhadap orang lain”. (HR. al-Baihaqi, al-Hakim dan lainnya dari Abu Sa’id al Khudri, HR. Ibnu Majah dari Ibnu Abbas)

Dalam riwayat al-Baihaqi dan al-Hakim ada tambahan,

َمَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه

"Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas menjatuhkan bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan memberikan kesulitan terhadapnya". 

Sehingga dari hadits di atas muncullah kaidah-kaidah syara' yang menjelaskan bahwa kemudharatan harus dihilangkan sama sekali. 

 *Azimah dan Rukhshah dan keterkaitan al-haal di dalamnya* 

Berdasarkan pemahaman Ushul Fiqih, azimah adalah hukum yang disyari'atkan secara umum dan mengikat manusia untuk melaksanakannya. Sedangkan rukhshah adalah hukum yang disyari'atkan sebagai keringanan dari azimah karena ada alasan tertentu. Walaupun rukhshah hukum asalnya mubah, namun pada kondisi tertentu  maka mengambil rukhshoh itu merupakan keutamaan.

Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, menuturkan :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ فَقَالُوا : صَائِمٌ. فَقَالَ : لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ .
 
“Suatu saat Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Lalu beliau melihat kerumunan dan seseorang yang sedang dipayungi. Beliau bertanya: “Ada apa?” Mereka menjawab: “Orang ini sedang berpuasa.” Maka beliau bersabda: “Bukan merupakan suatu kebaikan berpuasa dalam safar.” 

ketika Rasulullah Saw menyebutkan "bukan merupakan suatu kebaikan berpuasa dalam safar" artinya rukhshah dengan berbuka puasa dan menggantinya dihari yang lain itulah yang lebih utama daripada melaksanakan puasa dalam kondisi yang amat menyulitkan. 

Karena itu, keterkaitan al-haal (kondisi) antara azimah kemudian bisa mendapatkan rukhshah merupakan realitas yang harus diperhatikan ketika memahami hukum syara' karena memang realitaslah yang memunculkan adanya rukhshah atau tidak, pada azimah tersebut. Sebagai contoh dalam fakta terbaru terkait dengan Sholat Jum'at dan Sholat berjama'ah bisa mendapatkan rukhshah di suatu daerah apabila terdapat zona merah terpapar virus corona di daerah itu. Siapa yang menentukan zona merah itu? Tentunya para ahli yang paling faham dengan realitas tersebut. Dengan demikian, azimah dan rukhshah bukanlah bahasan aqidah sebagaimana as-sabab datangnya ajal sebagai satu-satunya penyebab kematian. Azimah dan rukhsah harus memperhatikan al-haal yakni kondisi dimana lebih utama mengambil rukhshah atau tidak berdasarkan pemahaman panca indra yang sesuai dengan hukum syara'. Terlebih, bila al-haal tersebut bisa menjatuhkan seseorang atau orang lain pada kematian (dharar) bila ia tetap melaksanakan azimah, maka keutamaan mengambil rukhshah merupakan tindakan yang tepat, terpuji, serta sesuai dengan perintah dan larangan Allah Swt. _Wallahu a'lam._