MENGENAL KONSEP EKONOMI KAPITALISME & ISLAM



Dakwahsumut.com, Binjai(16/10)-, Lembaga Kajian Islam Kaffah mengadakan forum diskusi dengan nama Ngopi Kaffah (Ngobrol Perkara Islam Kaffah) bertempat di Syabab Coffee pkl. 20.30 WIB yang beralamat di Jl. Medan-Binjai Km.10,5 Jl.Masjid Komplek 
PLN. Tema yang di angkat adalah "Mengenal Konsep Ekonomi Kapitalisme & Islam". Ada dua pembicara yang dihadirkan yaitu Ust. Abdul Wahab Fransinata dari Kota Binjai dan Ust. Julianda dari Sunggal.
.
Ust. Abdul Wahab Fransinata membuka dengan memaparkan konsep ekonomi kapitalisme. Apa yang ingin di capai dalam kapitalisme adalah materi dan kapitalisme merusak tatanan kehidupan rakyat bawah. Dalam kapitalisme apapun itu dikuasai dan dikendalikan oleh elit-elit yang memiliki kekayaan.
.
Dalam kitab Sistem Ekonomi Islam yang di tulis oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani disampaikan bahwa ekonomi kapitalis adalah sistem yang membahas tentang kebutuhan-kebutuhan kemudian alat-alat pemuas (barang & jasa).
.
Pengertian kapitalisme adalah sistem ekonomi dimana perdagangan industri dan alat-alat produksi dikendalikan 
oleh pemilik swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar. Jadi intinya adalah memperoleh 
keuntungan yang sebesar-besarnya dan pengeluaran yang sekecil-kecilnya. Sistem ekonomi kapitalis ini juga pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi. Jika di kondisi sekarang yaitu orang-orang kapitalis menguasai seluruh sumber daya alam yang ada di negeri ini.
.
Ust. Julianda sebagai pembicara kedua memaparkan mengenai Sistem Ekonomi Islam. Azas ekonomi Islam berdiri di atas 3 pilar yaitu yang pertama Kepemilikan (AI-Milkiyyah) dimana ada Kepemilikan Individu, Kepemilikan Umum, dan Kepemilikan Negara. Yang kedua adalah Pengelolaan Kepemilikan (at-tasharruf fi al milkiyah). Dan yang ketiga Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Manusia.
.
Kepemilikan pada hakikatnya merupakan milik Allah SWT, dimana Allah SWT adalah Pemilik kepemilikan tersebut 
sekaligus juga Allahlah sebagai Dzat Yang memiliki kekayaan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman : “Dan berikanlah kepada mereka, harta (milik) Allah yang telah Dia berikan kepada kalian.”(QS. An-Nuur : 33).
.
Adanya pemilikan seseorang atas harta kepemilikian individu tertentu mencakup juga kegiatan memanfaatkan dan 
mengembangkan kepemilikan harta yang telah dimilikinya tersebut. Setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya. Hanya saja dalam memanfaatkan dan mengembangkan harta yang telah dimilikinya tersebut ia tetap wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengembangan harta.
.
Sementara untuk distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia/masyarakat adalah masalah yang sangat penting. Maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme distribusi kekayaan kepada individu, dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta transaksi-transaksi yang wajar. Hanya saja, perbedaan individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa juga menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan tersebut di antara mereka.
.
Selain itu perbedaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir 
orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang tetap/tidak 
berubah, seperti emas dan perak. Oleh karena itu, syara’ melarang perputaran kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah SWT berfirman : “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr : 7).
.
Pada akhirnya kita tahu bahwa sistem ekonomi kapitalis itu memang rusak dan tidak layak dijalankan oleh kaum muslimin. Karena pada dasarnya umat Islam itu adalah Khoiru Ummah (Umat yang terbaik) yang menyeru kepada yang baik dan mencegah dari yang mungkar.[]