Penerapan Sistem Islam, Kembalinya Hak Anak


Oleh: Dewi Fitria, S.Pd., M.Pd (Dosen PG PAUD dan Pemerhati Generasi)

Idealnya, setiap manusia, terutama kaum ibu yang memiliki perasaan pastilah prihatin melihat anak-anak yang hak-haknya terabaikan. Jangankan hak untuk mendapatkan pengasuhan dan pendidikan, hak untuk hidup saja susah mereka dapatkan. Mengingat semakin hari dan setiap tahun angka kematian bayi karena aborsi dan kekurangan gizi tak pernah berkurang, malahan semakin meningkat. Di jalan-jalan banyak kita temukan anak-anak balita dan usia pelajar bertebaran untuk mencari uang untuk dengan berjualan, mengamen, atau menawarkan jasa mereka. Dibalik itu semua, tidak ada yang tau, apakah yang mereka kerjakan atas kemauan sendiri atau hanya tunggangan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Belum lagi kasus kekerasan yang dialami oleh anak. Kekerasan yang dialami oleh anak lebih banyak dilakukan oleh orang –orang terdekat dan dikenal anak.  Berdasarkan catatan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) tahun 2014 kasus kekerasan anak oleh orang terdekat sebanyak 84% (https://sumut.antaranews.com, 26/04/2018). Pada dua tahun terakhir ini, kasus kekerasan pada anak meningkat menjadi 250%., yaitu pada 2016 ada 144 kasus. Di tahun 2017 sebanyak 508 kasus. (http://www.medanbisnisdaily.com, 28/12/2017). Ini hanyalah hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk mendapatkan pengasuhan. Belum terhitung lagi hak-hak anak yang lainnya yang begitu disepelekan oleh orang-orang yang seharusnya menanggungjawabi hal itu, terutama oleh Pemerintah. Inilah potret buram hak anak yang terjadi di negeri ini. Secara keseluruhan hak anak terabaikan selama bertahun-tahun tanpa ada solusi yang solutif.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengelar pelatihan konvensi hak anak untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas perlindungan anak di daerah dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan mengenai isi dan iplementasi anak. (https://sumut.antaranews.com, 26/04/2018). Dalam pelatihan tersebut, Marisi Situngkir, selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Labuhanbatu menyampaikan bahwa untuk menuju daerah layak anak, masyarakat harus mengembangkan gaya hidup yang ramah, karena hak anak atas kesehatan, pendidikan tidak boleh di abaikan. Selain itu, Marisi melanjutkan bahwa dalam meningkatkan kualitas hidup anak maka harus disertai hak identitas anak, yaitu melalui akta kelahiran, status kesehatan, partisipasi pendidikan, pengasuhan yang baik dan lingkungan yang ramah anak dengan melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah alternatif berupa kota layak anak merupakan solusi yang solutif agar anak-anak, mendapatkan hak-haknya secara keseluruhan? Dimana peran pemerintah pusat, yang seharusnya bertanggungjawab penuh terhadap hak-hak anak, yang tidak hanya disatu daerah saja, namun di seluruh wilayah Indonesia. Kita memahami bahwa anak merupakan aset yang hak dan kebutuhannya  harus dipenuhi karena merekalah para generasi pewaris bangsa. Namun, solusi-solusi yang diberikan oleh pemerintah tidak memberikan pengaruh yang signifikan untuk ke arah yang lebih baik, justru semakin menderita.

Letak permasalahan ini adalah karena pihak-pihak yang terkait tidak amanah dalam menjalan tugas mereka, termasuk para orang tua, masyarakat, dan negara. Begitu juga konsep orang tua dan dunia pendidikan dalam mendidik dan mengasuh anak bukanlah mengikuti konsep Islam, namun konsep barat. Begitu juga karena faktor ekonomi yang menjerat leher keluarga hingga negara, sehingga hak-hak anak tidak dapat terpenuhi. Dan akar dari permasalah ini adalah karena penerapan sistem kapitalis-sekularis sehingga solusi yang diberikan bukanlah solusi yang solutif. Solusi yang tidak solutif terjadi karena solusi yang diambil tidaklah bersumber dari Al-quran dan Sunnah.

Solusi-solusi tersebut berasal dari buah pikir manusia yang lemah, terbatas, dan serba kurang. Solusi tersebut bersumber dari akal manusia yang sudah tercekoki oleh pemikiran-pemikiran sekuler. Karena sistem inilah, pemikiran-pemikiran dan akhlak khususnya umat muslim menjadi merosot dan bobrok, bersikap individualis, dan bebas melakukan apa saja.  Karena kemerosotan berfikir, manusia menjadi tidak amanah, tidak bertanggung jawab, memiliki cara pandang yang salah terhadap anak, karena lebih banyak mengikuti pemikiran asing dibandingkan dengan konsep Islam. Islam sebagai agama yang paripurna memberikan pengaturan yang jelas dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak anak baik dari sisi kejelasan akan adanya identitas di diri anak melalui akta, kelayakan pendidikan dan pemenuhan kesehatan yang memadai  serta lingkungan yang bersahabat dengan anak. Apa yang ditawarkan Pemerintah seperti program kota layak anak merupakan cerminan dari penerapan sistem sekuler kapilatis yang memandang setiap persoalan tidak secara integral tetapi tambal sulam. Hal inlah yang terjadi pada pesrsoalan anak saat ini.

Hak anak dalam sistem Islam
Dalam Islam, pemenuhan hak anak merupakan kewajiban dari Allah yang menjadikannya bagian dari ibadah dan ketundukan kepada-Nya. Adapun hak-hak anak yang harus dijamin pemenuhannya dalam Islam adalah:

1. Hak Untuk Hidup
Islam mengharamkan aborsi dan pembunuhan anak serta mengatur penangguhan pelaksanaan hukuman pada wanita hamil, pada saat itulah kita temukan pengaturan adanya hak hidup bagi anak dalam Islam. Firman Allah dalam QS Al-Isro ayat 31 yang artinya “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”

2. Hak Mendapatkan Nama yang Baik
Islam menganjurkan agar orang tua memberikan nama anak yang menunjukkan identitas Islam, suatu  identitas yang melintasi batas-batas rasial, geografis, etnis,dan kekerabatan. Sabda Rasullulah SAW: “Baguskanlah namamu karena dengan nama itu kamu akan di panggil pada hari kiamat nanti” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

3. Hak Penyusuan dan Pengasuhan (Hadhonah)
Anak berhak mendapatkan penyusuan selama 2 tahun, sebagaimana firman Allah SWT : “Para ibu hendaknya menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya (Q.S Al Baqoroh 233)
Islam juga mengatur masalah pengasuhan anak sampai ia mampu mengurus dan menjaga diri sendiri. Islam menetapkan bahwa persoalan pengasuhan anak merupakan kewajiban sekaligus hak orang-orang tertentu. Islampun telah menetapkan bahwa pihak wanita (ibu) lebih utama dalam pengasuhan ini

4. Hak Mendapatkan Kasih Sayang
Rasullulah SAW mengajarkan kepada kita untuk menyayangi keluarga, termasuk anak didalamnya. Ini berarti Rasullulah mengajarkan kepada kita untuk memenuhi hak anak terhadap kasih saying. Sabda Rasullulah SAW:” Orang yang paling baik diantara kamu adalah yang paling penyayang diantara keluarganya”

5. Hak Mendapatkan perlindungan dan nafkah dalam keluarga
Ketika Islam memberikan kepemimpinan kepada seorang ayah di dalam keluarga, saat itulah anggota keluarga yang lain, termasuk anak di dalamnya, mendapatkan hak perlindungan dan nafkah dalam keluarga. Firman Allah dalam surat Al-Baqoroh : 233

6. Hak Pendidikan dalam Keluarga
Rasullulah mengajarkan betapa besarnya tanggung jawab orang tua dalam pendidikan anak. Sabdanya SAW : “ Tidaklah seorang anak yang lahir itu kecuali dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanya yang menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau Majusi. “ (HR Muslim)

7. Hak Mendapatkan Kebutuhan Pokok Sebagai Warga Negara
Sebagai warga negara, anak juga mendapatkan haknya akan kebutuhan pokok yang disediakan secara masal oleh negara kepada warga negara. Kebutuhan itu meliputi : pendidikan di sekolah, pelayanan kesehatan dan keamanan. Pelayanan massal ini merupakan pelaksanaan kewajiban negara kepada rakyatnya, seperti sabda Rasullulah SAW: “Seorang imam (pemimpin) adalah bagaikan penggembala, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya (HR. Ahmad, Syaikhan, Tirmidzi, Abu Dawud, dari Ibnu Umar).

Dengan demikian, jika hak-hak dan kebutuhan anak telah tepenuhi maka generasi yang dihasilkan adalah generasi-generasi emas karena dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berkualitas. Dan ini semua dapat terjadi jika sistem yang diterapkan adalah sistem Islam dalam naungan Islam kaaffah.

Wallahu a’alm bishowwab.