Hardiknas, Ratusan Guru Unjuk Rasa Ke Gedung DPRD Tanjungbalai


Dakwahsumut.com, Tanjungbalai - Nasib  guru Tanjungbalai semakin memprihatinkan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sejak Januari 2018 Guru yang berstatus ASN belum mendapatkan Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara(TPP-ASN) dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebagaimana biasanya mereka biasa dapatkan sekitar 700 ribu tiap bulan bagi golongan III A dan yang lainnya disesuaikan dengan golongannya. sementara bagi ASN diluar guru tetap mendapatkan TPP tersebut bahkan jumlahnyapun semakin meningkat. 

Bertepatan peringatan Hari Pendidikan Nasional ratusan guru menggelar aksi damai ke gedung DPRD Tanjungbalai menuntut revisi Peraturan Wali Kota Nomor 2 tahun 2018 yang dinilai merendahkan profesi mulia para guru.

Melalui orasi yang disampaikan perwakilan Forum Kelompok Kerja Guru (KKG) SD dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP itu disebutkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai itu sangat merugikan kaum guru.

Dimana pasal 6 ayat 5 Perwa itu disebutkan, Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN) tidak diberikan kepada, Pegawai ASN yang berstatus terpidana, Pegawai ASN yang diberhentikan sementara, dan Pegawai ASN Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas.
"Tidak diberikannya TPP-ASN kepada guru merupakan bentuk diskriminasi Pemkot Tanjungbalai terhadap guru yang bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa," ungkap seorang guru SD dalam orasinya.

Usai berorasi, para guru diterima Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai Leiden Butar Butar didampingi anggota Komisi C membidangi Pendidikan yakni, M.Nur Harahap, Zulkifli Siahaan dan Arjun Arif Lubis untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat/RDP.

Dalam RDP itu, juru bicara guru Eza mengungkapkan bahwa pada bulan Februari 2018, Wali Kota sudah berjanji untuk menganggarkan TPP-ASN bagi guru yang dialokasikan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2018. 

"Akan tetapi, janji itu terkesan hanya angin sorga bagi kami, terbukti dengan diterbitkan Perwal Nomor 2/2018 bertangal 15 Januari 2018. Untuk itu kami minta Perwal tersebut khususnya Pasal 6 ayat 5 segera direvisi karena tidak ingin disamakan dengan ASN terpidana mau pun diberhentikan sementara," ungkapnya.

Ia juga mendesak janji Wali Kota yang akan menerbitkan Surat Keputusan tentang pengangkatan guru-guru honorer yang telah mengabdikan diri baik di SD mau pun SMP di Kota Tanjungbalai.
Guru lainnya Parlindungan Napitupulu menilai, Wali Kota telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, karena Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa kepada ASN diberikan tunjangan penghasilan.

RDP yang berlangsung hampir tiga jam itu membuahkan kesepakatan bahwa DPRD akan menindaklanjuti aspirasi guru terkait tuntutan agar Wali Kota merevisi Perwa tersebut.
"Saya berjanji dan menjamin akan menyampaikan tuntutan guru kepada pemerintah daerah serta siap memediasi pertemuan para guru dengan Wali Kota," ujar Wakil Ketua DPRD Leiden Butar Butar.
Sesuai catatan, atas kesepakatan antarguru dan anggota dewan, Selasa (8/5) pekan depan akan dilakukan rapat dengar pendapat antara perwakilan guru, DPRD, Sekdakot Tanjungbalai dan Kepala Dinas Pendidikan.

"Sebelum hari 'H' kami akan menyampaikan undangan kepada pihak-pihak terkait termasuk perwakilan bapak-ibu guru," ujar Leiden berjanji.[] antara/ar