KETUA MUI DEPOK: SEMUA ULAMA NYATAKAN MENGANGKAT KHALIFAH WAJIB


Dakwahsumut.com – Berdasarkan dalil Alquran, Hadits dan Ijma Shahabat, semua ulama berbagai mahzab  menyatakan mengangkat khalifah wajib.
“Para ulama sepakat bahwa sesungguhnya wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah,” ujar Ketua MUI Kota Depok  KH Dr Ir Ahmad Nawawi, MA membacakan pendapat ulama Madzhab Syafii Imam Zakaria An Nawawiy dalam Forum Silah Ukhuwah Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Kota Depok,  Ahad (10/12/2017) malam di Gedung MUI Kota Depok.
Kiai Nawi, begitu sapaan akrabnya, juga mengutip Tafsir Imam Qurthubiy, ulama Madzhab Maliki, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban ini, baik di kalangan umat maupun kalangan para ulama, kecuali yang diriwayatkan dari Al-Asham.”
“Al-Asham adalah orang Mu’tazilah yang berpendapat bahwa mengangkat seorang khalifah tidak wajib, dan dia dianggap sesat dan menyimpang dari kesepakatan kaum Muslim,” terang Kiai Nawi.
Pendapat yang sama juga dinyatakan ulama Imam Umar bin Ali bin Adil Al Hanbaliy. “Ayat ini (Al Baqarah:30) adalah dalil yang menunjukkan kewajiban mengangkat seorang imam atau khalifah yang wajib didengar dan ditaati, yang dengannya disatukan kalimat (persatuan umat), dan dilaksanakan hukum-hukum khalifah. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban itu antara para ulama kecuali yang diriwayatkan dari al-Asham dan pengikutnya,” Kiai Nawi mengutip pernyataan ulama Madzhab Hanbali tersebut.
Sebab, Kiai Nawi mengutip Imam ‘Alauddin al-Kasaniy dari Madzhab Hanafi, mengangkat seorang imamul a’dzam (imam agung) adalah fardlu, tidak ada perbedaan pendapat di antara ahlul haq.
“Ulama madzhab Hanafi membedakan istilah fardlu dengan wajib.  Menurut madzhab Hanafi, fardlu adalah hukum yang kewajibannya ditetapkan berdasarkan dalil qath’i (mutlak), baik tsubut (sumber) maupun dilalah (penunjukkan)-nya.  Mengingkari fardlu dihukumi murtad dari Islam.  Sedangkan wajib adalah hukum kewajibannya ditetapkan berdasarkan dalil dzanniy (dugaan kuat). Sedangkan madzhab Syafi’i tidak membedakannya istilah fardlu dengan wajib,” beber Kiai Nawi.
Dalam forum yang dihadiri sekitar 200 kiai, ustadz dan aktivis Islam nampak hadir pula Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ustadz Rokhmat S Labib, Pimpinan Ponpes Ahsanu Amala, Tanah Baru, Depok KH MD Sirojuddin dan praktisi hukum Panca Kurniawan, SH, M.Si.[] Mediaumat