Indonesia Darurat LGBT






Oleh : Tommy Abdillah, ST.MT

eLSIM (Lembaga Study Islam Multy Dimensi)

Sebagaimana diketahui Guru Besar IPB Prof. Dr Euis dkk menggugat pasal zina, perkosaan dan homoseks dalam KUHP. Pasal yang digugat salah satunya Pasal 292 KUHP. Pasal itu saat ini berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pemohon meminta pasal itu menjadi :

Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan delik perzinahan dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender. Keputusan ini tentunya akan  membahayakan bagi moral dan akhlak masyarakat secara luas.

Sebagian pakar hukum positif berargumentasi bahwa putusan tersebut bukan berarti MK melegalkan perbuatan LGBT namun MK menyerahkan perumusan norma soal LGBT ke pembuat undang-undang (law maker) yaitu DPR. Disinilah wujud nyata bahwa dasar negara ini adalah negara Sekuler. Sebenarnya apa yang diputuskan MK, secara tidak langsung membuat Kelompok LGBT makin tumbuh subur dinegeri ini.

Banyaknya terungkap kasus sodomi dan pedofilia menjadi indikator bahwa kasus yang tidak terungkap jauh lebih besar dari pada yang terungkap, ibarat puncak gunung es dimana dipuncak kelihatan sedikit tapi dibawah kaki gunung jauh lebih besar lagi.

Allah Subhana wa ta’ala tlh menciptakan manusia dengan sempurna sebagai sebaik-baik makhluk. Manusia dianugerahi oleh Allah ta’ala potensi kehidupan berupa akal dan naluri atau insting (Gharizah). Salah satu naluri manusia adalah gharizah an-nau' atau syahwat biologis yakni kecenderungan suka kepada lawan jenisnya.

*LGBT Penyimpangan Naluri*

Syahwat biologis dapat disalurkan dengan benar melalui jalur yang halal yaitu pernikahan sesuai dengan hukum syara’ yakni menikah dengan lawan jenis. Namun ada di antara manusia yang melawan fitrahnya yaitu suka kepada sesama jenisnya. Laki-laki suka kepada laki-laki disebut homoseks atau liwath, sedangkan perempuan suka sesama perempuan disebut lesbian.

Fenomena perilaku menyimpang naluri ini telah ada sejak zaman Nabi Luth ‘Alaihissalam bahkan kini perilaku homosex semakin merajalela. Perilaku menyimpang ini hingga kini tumbuh subur karena didukung oleh ide liberalisme yaitu paham serba bebas yg merupakan anak kandung dari ideologi Kapitalisme. Ditambah lagi dengan atas nama HAM para pendukung perilaku menyimpang ini menuntut legalisasi kawin sesama jenis dengan sebutan, LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender)

Penyimpangan perilaku seks bukan disebabkan oleh karkater bawaan dari lahir. Perilaku Homoseks dan Lesbian dapat disebabkan diantaranya salah asuhan orang tua yang suka jenis kelamin yang ia dambakan, lingkungan dan pergaulan yang rusak.  

*LGBT Perbuatan Keji*

Homoseks adalah perbuatan yang keji dan sangat tercela. Perbuatan itu merusak dunia dan agama, menghancurkan akhlak, membunuh kejantanan dan merusak kehidupan masyarakat. Al-imam Ad-dzahabi rahimahullahu ( 673 H/1274 M)
didalam kitabnya Al-kabair (Dosa-dosa besar yang membinasakan) menempatkan Liwath sebagai dosa besar yang ke-11.

*Azab Allah Bagi Kaum Sodom*

Setiap penyimpangan terhadap syari'at Allah pasti akan menimbulkan petaka. Kaum Nabi Luth AS diazab oleh Allah SWT dengan dihujani batu dan negeri Sodom ditenggelamkan. Allah SWT menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:

{ثُمَّ دَمَّرْنَا الآخَرِينَ. وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا}

Artinya : Kemudian Kami binasakan yg lain. Dan Kami hujani mereka dgn hujan (batu). (QS.Asy-Syu'ara': 172-173).

Berbeda dengan umat Nabi Muhammad SAW meskipun punya kelebihan dengan tidak turunkan azab secara langsung tapi Allah SWT menurunkan penyakit yang mematikan yaitu AIDS yang hingga kini tidak ada obatnya.

*Hukum Syari'at Islam Bagi LGBT*

Didalam syari'at Islam orang-orang homoseks dan Lesbian bila terbukti melakukannya maka ia akan dihukum mati. Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Artinya : “Barangsiapa yg mengetahui ada yg melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yg dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tsb.(HR.Abu daud No.4462).

Ketika tatanan kehidupan hari ini tidak diatur oleh syari’at Islam dan tidak adanya kepemimpinan Islam yakni seorang Khalifah yang menjaga akidah ummat Islam dan menerapkan Syari'at Islam secara kaffah maka kemaksiatan dan kedzaliman semakin merajalela. Bukan dihilangkan tapi malah justru didukung dan difasilitasi.

*Penutup*

Bagi setiap orang tua memiliki tanggung jawab yang besar untuk mendidik, membimbing dan menyelamatkan anak-anaknya dari pergaulan bebas yang menyimpang termasuk dari penyimpangan perilaku homosex dan lesbian.

Ya Allah ya rabbanaa kami berlindung kepada-Mu dari segala bentuk kemaksiatan yang Engkau murkai termasuk perbuatan liwath. Amin ya Allah ya rabbal'alamin

Wallahu a’lam