Fatwa MUI Sumut: Meliana Lakukan Penistaan Agama

Dakwahsumut.com, Medan – Setelah sekian lama masyarakat Tanjungbalai menunggu Fatwa MUI terkait ucapan Meliana yang memicu kerusuhan Tanjungbalai akhirnya MUI Sumut mengeluarkan Fatwa tentang penistaan Agama yang dilakukan oleh Meliana di Kota Tanjungbalai dengan nomor Keputusan : 001/KF/MUI-SU/I/2017 yang ditetapkan di Medan pada tanggal 24 Januari 2017

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Irwansyah, di kantor MUI Jalan Sutomo, Selasa (31/1) pagi.

Adapun fatwa tersebut terkait peristiwa konflik di kota Tanjung Balai pada 29 Juli 2016. Berawal dari adanya keberatan terhadap adzan di Masjid al-Maksum Jalan Karya Kota Tanjung Balai oleh Meliana.

"MUI Sumut sendiri juga mengeluarkan fatwa ini, menimbang juga laporan dari MUI Tanjung Balai dan juga dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Independent Bersatu (AMMIB) pada tanggal 4 Januari kemarin." ujar Irwansyah.

Dalam fatwa pertama pada tahun 2017 ini, MUI Sumut menetapkan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh Meliana di kota Tanjung Balai.
"Adzan adalah bagian dari syariat agama Islam. Ucapan yang disampaikan Meliana adalah termasuk perendahan, penodaan dan penistaan terhadap syariat Islam," jelasnya.

Komisi Fatwa MUI yang diketuai oleh Prof Ramli Abdul Wahid ini merekomendasikan pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas Meliana sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. [HA/ali]