Vaksin Palsu buah dari Kapitalisme



Ironis!! Kata yang keluar ketika mendengar berita yang menjadi perbincangan pekan ini. Tertangkapnya sindikat pembuatan Vaksin palsu di Bekasi. Diketahui bahwa sindikat ini telah memproduksi vaksin sejak tahun 2003 dengan pendistribusian ke seluruh Indonesia (23/6/2016. Kompas.com). Sungguh memilukan kondisi negeri ini. Kasus vaksin palsu ini bukanlah yang terjadi di Indonesia. Kasus pemalsuan yang lainnya pun ada, seperti pemalsuan obat, kosmetik, perhiasan, alat elektronik dan lainnya muncul di negeri kita ini.

Banyaknya kasus pemalsuan ini sesungguhnya menunjukkan kurangnya atau bahkan tidak adanya pengawasan yang ketat dari Negara yang disini adalah pemerintah. Selaku pihak yang memiliki tanggung jawab dalam menjaga kesehatan rakyatnya, pemerintah telah lalai dalam memberikan perlindungan. Apalagi kasus pemalsuan vaksin ini sudah terjadi sejak tahun 2003. Tentu ini bukanlah waktu yang sebentar. Selama 13 tahun ini vaksin palsu beredar di beberapa tempat, seperti Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.


Beredarnya vaksin palsu ini adalah sesuatu yang memilukan. Karena ingin sebuah kelalaian dalam melindungi kesehatan generasinya. Memang dari sisi bahan vaksin ini tidak terlalu berbahaya. Tapi hal ini bukan berarti kita bisa tenang-tenang saja.



Karena hal ini menunjukan kepada kita akan pentingnya peran Negara dalam menjaga rakyatnya. Bagaimana Negara harus memberikan perlindungan bagi rakyatnya. Namun sayang harap kita terhadap negeri ini seperti panggang jauh dari api. Kenapa tidak? Sistem yang mengatur negeri ini telah menghilangkan peran mereka dalam mengurus rakyatnya. Kapitalisme dan liberalisme telah menjadikan Negara hanya sebatas penghubung dari para pemilik modal selaku produsen, dengan rakyat sebagai konsumen.

Sistem kapitalis menjadikan Negara hanya dijadikan pihak yang bertugas untuk membuat aturan yang berpihak pada mereka pemilik modal. Kita lihat saja faktanya, banyak kebijakan pemerintah yang membebani rakyat mulai dari pencabutan subsidi BBM, kenaikan harga tarif dasar listrik, pengaturan kesehatan melalai BPJS, dan kebijakan lainnya.


Hal ini berbeda dengan Islam. Negara memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat. Negara adalah pelindung masyarakat dari hal-hal yang mengancam mereka. Dimana Negara memiliki peran untuk  menjaga agama, jiwa/nyawa, akal, keturunan, harta benda, kehormatan, keamanan. Karena tugas dan peran pentignya ini, Negara akan merapkan aturan yang akan mampu menjaga rakyatnya. Aturan ini tak lain aturan Islam sendiri, yang datang dari Sang Pencipta. Dialah yang mengetahui kebutuhan setiap manusia.


Namun semua peran penting ini tidak akan terwujud kecuali ketika Islam diterapkan dalam bingkai Khilafah ditengah-tengah uat. Karena Khilafahlah yang akan melindungi generasi ini dari pengrusakan baik fisik maupun psikis. Serta yang akan mewujudkan Islam rahmatin lil alamin.. Wallahu’alam sha-shawab. [VM/DS]


Oleh : Sri Nurhayati, S.Pd.I

Pengisi Keputrian SMAT Krida Nusantara