Permasalahan Lingkungan Hidup, Penyebab Penderitaan Rakyat

 


Oleh: Halizah Hafaz Hts S.Pd (Aktivis Dakwah dan Praktisi Pendidikan)

Isu lingkungan hidup selalu menjadi permasalahan yang serius di sepanjang tahun 2023. Pemerintah belum memberikan perhatian yang serius pada isu ini. Sehingga bencana alam, pencemaran, kerusakan alam, dan investasi yang tidak ramah lingkungan masih terus terjadi. Isu ini pun di ungkap dalam diskusi Catatan Akhir Tahun 2023 Darurat Krisis Ekologi yang di gelar Green Justice Indonesia (GJI), Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) yang diselenggarakan di Taman Budaya Kota Medan, Rabu (27/12/2023). Hal-hal yang di bahas dalam diskusi tersebut adalah kasus konflik agraria, pencemaran lingkungan, bencana ekologis, kebakaran hutan dan peluang korupsi sumber daya alam oleh para oligarki yang sangat besar dengan adanya UU Cipta Kerja. (Analisadaily.com, 28 Desember 2023)

Seiring dengan adanya isu lingkungan hidup ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution akan memberlakukan Penerapan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah mulai 1 Januari 2024. Dalam pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau kurungan selama 3 bulan pun akan diberlakukan. Hal ini ia sampaikan dalam program Gotong Royong Bersih Sungai Deli. Bobby Nasution pun memerintahkan seluruh camat dan lurah untuk segera meningkatkan pengawasan, terutama pada titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah.

Upaya ini dilakukan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan agar mencegah terjadinya banjir di wilayah Medan. Namun sayang, upaya ini tidak bisa berjalan sendiri jika fungsi ekologi hutan telah hilang. Fungsi ini hilang diakibatkan karena deforestasi yang masif dilakukan. Akhirnya bencana alam gampang terjadi seperti banjir yang mengakibatkan penderitaan jutaan orang. Keberpihakan pemerintah pada kepentingan pemodal semakin memasifkan perizinan pembukaan hutan di Indonesia. Tidak hanya itu, pemerintah bahkan telah di atur oleh kepentingan segelintir pengusaha untuk melahirkan kebijakan yang memudahkan bisnis mereka. 

Hubungan romantis antara penguasa dan segelintir pengusaha telah melahirkan politik oligarki. Politik oligarki ini telah membuat persoalan perampasan lahan tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara pragmatis, kecuali dengan perubahan mendasar yaitu dengan adanya negara. Inilah bukti buruknya sistem kehidupan kapitalis-sekuler yang menaungi masyarakat di negeri ini. Rakyat membutuhkan kepemimpinan yang bisa melindungi tanah sekaligus ruang hidup mereka dari bahaya yang datang dari kerusakan lingkungan. Dan Islam mempunyai konsep bernegara dengan kepemimpinan yang berfungsi sebagai pelindung. Sebab kekuasaan di dalam Islam adalah untuk menjalankan syariat sesuai Al-Qur’an dan Sunah. Sehingga seorang pemimpin diwajibkan menjadi pelindung (junnah) bagi rakyatnya menurut syariat Islam.

Rasulullah saw. bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa, “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Ia akan dijadikan perisai yang orang-orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika ia memerintahkan bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan adil, maka dengannya ia akan mendapatkan pahala. Akan tetapi, jika ia memerintahkan yang lain, ia juga yang akan mendapatkan dosa/azab karenanya.”

Untuk menjadi pemimpin yang berkarakteristik pelindung (junnah) bagi umat Islam khususnya dan rakyat umumnya, meniscayakan seorang pemimpin harus kuat, berani, dan terdepan. Kekuatan tersebut tidak hanya pada pribadinya, tetapi juga pada institusi negaranya yaitu dengan landasan akidah Islam. Dalam melindungi rakyat dari potensi bencana, maka khalifah wajib mengikuti ketentuan syariat sebagaimana  hadis Rasulullah saw., “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah).

Kebijakan mitigasi yang terkait dengan konservasi (penjagaan hutan) harus dilakukan untuk menghindari bahaya ekologi akibat kerusakan alam. Pada dasarnya hutan punya fungsi menyerap air, mengeluarkan oksigen dalam jumlah besar, dan menahan tanah. Oleh karena itu, negara harus mempunyai program konservasi alam, khususnya hutan. Agar seluruh manusia memiliki hak untuk memanfaatkan dan mengelola alam. Malangnya, keserakahan dan perlakuan buruk manusia malah merusak alam yang pada akhirnya membuat kesengsaraan bagi manusia berupa berbagai bencana.

Kemudian, pembangunan infrastruktur dalam Islam dilakukan semata untuk kepentingan rakyat. Pembangunan akan dilakukan dengan perencanaan matang dan itqan (profesional) karena kebijakan negara akan melahirkan konsekuensi serius terhadap tatanan masyarakat. Negara akan mengendalikan proyek pembangunan agar tidak diserahkan langsung kepada pihak swasta atau asing. Selanjutnya dalam menyelesaikan permasalahan sampah, Islam melibatkan individu, masyarakat sampai negara sebagai penanggung jawab utamanya. Edukasi untuk hidup hemat, bersih dan menjaga lingkungan juga disampaikan kepada individu dan masyarakat. 

Negara akan menyediakan tempat pembuangan yang memadai, sarana pengangkutan yang cukup dan melakukan pengelolaan sampah terbaik bagi masyarakat dengan mendorong para ilmuwan untuk menciptakan teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Dengan demikian, permasalahan lingkungan hidup akan mampu diselesaikan oleh Islam dengan menerapkan aturan di seluruh aspek kehidupan. Wallahu'alam bisshawab