Wajah Kelam Anak Indonesia dalam Sistem Buatan Manusia

 


Rismayana (Aktivis Muslimah)


Eksploitasi terhadap anak demi mendapat keuntungan secara materi di negeri ini terus terjadi. Para pelaku menjadikan anak sebagai jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan. Banyak cara atau modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam mengeksploitasi anak. Ada yang dengan cara disuruh mengemis (meminta-minta) dan bahkan juga ada yang secara terang-terangan mengeksploitasi anak-anak di media sosial dengan berkedok keseharian mereka di uploud di konten tertentu, dengan maksud agar ada yang bersimpati memberi bantuan.


Maraknya kasus eksploitasi terhadap anak di berbagai daerah juga terjadi di kota Medan. Hal disampaikan oleh Ketua forum panti kota Medan Basri Ritongga. Menurut Basri dari data yang didapat ada 41 anak yang menjadi korban eksploitasi dari dua yayasan panti yang ada di kota Medan. Yang pertama adalah Panti asuhan Tunas Kasih Olioyama yang beralamat di jalan Pelita. Di panti ini setidaknya ditemukan ada 26 anak yang dieksploitasi.Sedangkan panti asuhan yang kedua adalah panti asuhan Karya Putra Tunggal beralamat di jalan Rinte, di panti ini ditemukan ada 15 orang anak yang dieksploitasi  oleh pengelola yayasan.


Menurut keterangan Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir dan juga Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa. Saat ini pengelola yayasan panti yang berada di jalan Pelita yang berinisial ZZ (Zamanueli Zeboa) sudah ditetapkan sebagai tersangka.Dalam keterangannya tersangka menyatakan ia melakukan ini untuk kepentingan pribadi. Tersangka melakukan suting pada saat tertentu dan disiarkan di media sosial tiktok agar para netizen berempati ketika melihat tayangan tersebut dan memberi donasinya melalui panti asuhan tersebut. Dari melakukan live jejaring tiktok tersebutku tersangka bisa menghasilkan uang dalam sebulan mencapai 20 – 50 juta ujarnya (detik sumut, 23/09/2023).


Tidak hanya cukup sampai di sini, para pelaku eksploitasi juga akan melakukan berbagai cara untuk bisa mendapatkan keuntungan. Seperti  yang dilakukan seorang muncikari yang berinisial FEA (24). FEA dalam operasionalnya dilakukan di media sosial, dengan jejaring pertemanan. Dalam operasionalnya tersangka mengajak korban bertransaksi dengan diiming-imingi pembayaran dari mulai harga 1,5 juta,7 juta hingga 8 juta per jamnya. FEA ditangkap oleh Badan Direktur Kriminal Jakarta Pusat. Menurut keterangan yang disampaikan Polda Metro Jaya Ade Safri FEA ditangkap karena melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak di bawah umur ( prostitusi dan perdagangan orang) (media Indonesia 24/09/2023).


Mengapa Anak Rentan Dieksploitasi?


Tidak bisa dipungkiri bahwa kenyataan yang terjadi di tengah-tengah kehidupan dimasyarakat, bahwa anak-anak dijadikan objek kejahatan karena faktor ekonomi (kemiskinan), rendahnya pendidikan anak, kurangnya perhatian orang tua terhadap anak dan ditambah lagi lingkungan yang tidak mendukung. Di mana fakta yang terjadi di tengah kehidupan sistem sekuler kapitalis hari ini yang sudah sangat rusak. Asas kehidupannya berdasarkan manfaat. Maka, ketika ada peluang untuk mendapatkan keuntungan maka ia akan memanfaatkannya dengan segala cara sehingga anak-anak pun bisa dijadikan korban keserakahan sebagian orang.


Kehidupan yang rusak ini akibat dari buah penerapan sistem kapitalis sekuler. Di mana sistem kapitalis sekuler ini dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat agama tidak boleh ikut berperan dalam pengaturan. Sehingga ketika manusia dalam mencari keuntungan berupa materi mereka tidak memikirkan halal dan haram, asal usaha yang mereka lakukan mendapatkan keuntungan mereka akan melakukannya.


Kenyataan inilah yang menunjukkan bahwa anak-anak hidup di lingkungan yang tidak aman. Inilah produk gagal ya dihasilkan sistem kapitalis dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari kejahatan. Negara dengan sistem kapitalis hanya bisa memberi sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Dengan menetapkan undang-undang perlindungan kepada anak Tahun 2014 Nomor 35, pasal 761 yang berbunyi setiap orang yang melanggar pidana paling lama kurungan 10 tahun atau denda dua ratus juta. Sanksi ini pun tidak bisa menjerat para pelaku, karena sanksi yang dibuat tidak bisa memberi efek jera bagi para pelaku eksploitasi  terhadap anak.


Dan di sini tampak nyatalah bahwa peran negara dalam sistem kapitalis telah gagal dalam menjamin keamanan anak dalam lingkungan. Khususnya dalam keluarga karena persoalan utama keamanan anak terletak pada kehidupan keluarga. Kemiskinan dan kesulitan hidup pada sistem kapitalis telah menghantarkan pada pelalaian tugas dan fungsi keluarga. Fungsi peran dan tugas keluarga sudah ganda dilakukan, seharusnya ayah yang mencari nafkah, ini ibu yang mencari nafkah. Ini bukti kapitalisme telah menghilangkan akal sehat bahwa rasa kasih sayang yang semestinya diberikan para ibu untuk mendidik anak-anaknya berubah peran. Inilah kegagalan sistem kapitalis yang tidak bisa menyejahterakan kehidupan rakyatnya.


Agar kesejahteraan dan rasa aman itu bisa didapat, satu-satunya adalah dengan kembali kepada sistem syariat Islam yaitu dengan Khilafah. Karena Khilafah satu-satunya sistem yang mampu melindung anak dari eksploitasi. Dalam menjaga dan melindungi anak dari eksploitasi negara akan menjaga dan menjamin kesejahteraan keluarga dengan memperhatikan kebutuhan pangan, sandang, dan papan setiap rakyatnya. Dengan tidak membiarkan kepala keluarga (suami) kesulitan dalam menafkahi keluarganya.

Di sini negara (Khalifah) akan membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan dengan berbagai mekanisme. Karena Islam berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput, dan api. Dari ketika ini hanya negara yang boleh mengelola untuk kepentingan rakyat. Untuk pengelolaan dari tiga sumber ini negara bisa memberi lapangan pekerjaan untuk rakyatnya sesuai dengan skil dan kemampuannya, bukan seperti sistem kapitalis menyerahkan pada tenaga asing.


Inilah mulianya syariat Islam, peran suami dalam menafkahi keluarga sangat diutamakan. Sebagaimana Firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surat Al-Baqaroh ayat 233 yang berbunyi, “Kewajiban ayah memberikan makan  dan pakaian pada para ibu dengan cara makruf dan atas ahli Warits yang semisal.”


Dalam Islam jika seseorang tidak memiliki suami atau ayah, tetapi miskin sehingga tidak mampu menafkahi maka kewajiban ini beralih kepada ahli waritanya. Untuk menjaga agar anak tidak terjerat dan terjebak dalam eksploitasi yang ada di dunia maya (jejaring sosial) negara akan mengawasi dan mencabut ijin media yang dengan sengaja melakukan eksploitasi (prostitusi) dengan hukum yang berlaku dalam syariat Islam. Hanya dengan Khilafah eksploitasi terhadap anak tidak akan terjadi, karena negara akan menindak tegas bagi pelaku pelanggaran.


Wallahualam bissawab.