Pasir Laut merupakan Milkiyah ‘Ammah

 

Dakwahsumut.com,- Ustadz Fikri Zudiyat dari Forum Umat Islam Indonesia mengatakan bahwa pasir pantai termasuk daratan adalah masuk dalam milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum) yang tidak boleh ada satu pihak pun mengklaim itu milik dia sendiri.

“Pasir pantai termasuk daratan, Itu semua adalah masuk dalam milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum) yang tidak boleh ada satu pihak pun mengklaim itu milik dia sendiri dan kemudian menghalangi orang lain untuk dimanfaatkan sendiri,” terangnya dalam program Kabar Petang: Negara Wajib Melindungi Kepentingan Rakyat di kanal YouTube Khilafah News, Jumat (9/6/2023).

Karena yang namanya kepemilikan umum itu adalah pemanfaatannya adalah bersama. "Jadi tidak boleh mengklaim ini punya saya, saya saja yang bisa memanfaatkan sementara yang lain dilarang. Ini tidak sesuai dengan syariat Islam, sehingga kalau kemudian kebijakan ini dilakukan maka itu termasuk sebuah kesalahan ya yang dilakukan oleh negara,” jelasnya.

Ia membeberkan bahwa negara sudah banyak melakukan kesalahan dengan menjual aset-aset umum, menjual gunung, menjual hutan, menjual pasir laut ini termasuk bagian dari pesisir yang di bagian pantai yang menjadi daratan karena daratan itu juga adalah milkiyah ammah.

Salah satu dasar yang membedakan bagaimana paradigma pengaturan kepemilikan yang dibuat negara karena kalau di dalam Islam itu memang telah menetapkan adanya kepemilikan itu dibagi tiga. "Yang pertama itu adalah kepemilikan umum, kemudian yang kedua adalah kepemilikan individu dan yang ketiga adalah kepemilikan negara," terangnya.

Menurutnya, ini satu dasar yang memang harusnya menjadi perhatian adalah masalah kepemilikan ini sehingga tidak boleh kemudian seenaknya sendiri dimanfaatkan sepihak.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut). Dengan kebijakan itu, Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup, dan diduga melakukan pelanggaran. [] Fathur