ANCAMAN BUNUH WARGA MUHAMMADIYAH, ANCAMAN SERIUS PADA INDONESIA DAN DUNIA




Oleh Wahyudi al Maroky

(Dir. Pamong Institute)


Publik dibuat heboh dengan beredarnya ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Apalagi ancaman itu muncul dari Pejabat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pakar dan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin itu mengunggah  ancaman via medsosnya. 

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi. (republika.co.id, Senin, 24/0423).


Layakkah seorang pejabat BRIN yang mestinya mengedepankan intelektualitas justru melakukan ancaman tersebut? apa yang mestinya dilakukan masyarakat dan pemerintah dalam merespon hal tersebut? Terkait masalah tersebut, penulis memberikan 4 (empat) catatan penting:


PERTAMA, Ancaman pembunuhan adalah ancaman yang sangat serius. Bahkan dalam pandangan agama, membunuh satu manusia ibarat membunuh semua manusia sedunia. 

Tingkat seriusnya ancaman dapat dilihat dari diksi yang digunakan. Mulai dari menghalalkan darah hingga dinyatakan secara tegas “Sini saya bunuh kalian satu-satu”. Bahkan ia menantang dilaporkan dengan ancaman pasal pembunuhan. Dan ia pun menantang bahwa siap dipenjara. Ini tentu ancaman yang sangat serius. Akan sangat berdampak serius bagi yang diancam maupun bagi kedamaian masyarakat umumnya.


KEDUA, Ancaman itu bisa berdampak bagi persatuan masyarakat dan keutuhan NKRI. Negara harus segera hadir untuk mengantisipasi dampak ancaman itu bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Dampaknya bisa sangat serius. Apalagi yang diancam adalah ormas Muhammadiyah yang sudah banyak memberi kontribusi kepada negeri ini bahkan saat perjuangan kemerdekaan. Ormas ini lahir tahun 1912 jauh sebelum NKRI merdeka. Kalau ormas Muhammadiyah saja warganya diancam seperti itu, bukan tidak mungkin kelak Ormas NU juga akan mengalami nasib yang sama kelak. Bukankah hal itu memang nampak dari pola bertahap yang sudah dimulai dari ancan dan kriminalisasi terhadap Ormas islam sebelumnya seperti HTI, FPI, khilmus, dan kini Muhammadiyah, bukan tak mungkin ke depan menyusul SI, DDI, NU, dll. Jika tak diantisipasi, bukan tak mungkin, Efek selanjutnya adalah bisa menimbulkan pembalasan serupa dari pihak yang terbunuh sehingga lebih jauh bisa menimbulkan konflik sosial yang lebih luas. 


KETIGA, Negara wajib hadir melindungi segenap warganya, termasuk juga warga Muhammadiyah dan warga ormas lainnya. Tak boleh ada diskriminasi. Jangan hanya karena pedapatnya dalam menentukan hari raya berbeda dengan pemerintah langsung dianggap musuh dan layak dikriminalisasi. Ini tak boleh terjadi, apalagi sampai diancam akan dibunuh. Ini jelas ancaman yang tak layak dilakukan oleh orang yang berilmu dan beradab. 


Negara wajib segera melindungi pihak yang mengancam maupun yang diancam. Bagi pihak yang mengancam maka segera diamankan dan diproses hukum. Bagi pihak yang diancam segera diberikan jaminan bahwa pihak yang mengancam sudah diamankan sehingga tak punya kesempatan untuk melakukan acamannya. Dengan demikian maka kehidupan berbangsa dan bernegara bisa menjadi akrab kembali. 


KEEMPAT, Masyarakat diminta untuk menahan diri dan tidak main hakim sendiri. Menyerahkan kepada pemerintah untuk melakukan proses hukum. olehkarenanya, aparat penegakan hukum segera melakukan penegakan hukum yang transparan dan adil. Penegakan hukum yang tidak adil sangat berbahaya karena bisa membuat kepercayaan masyarakat menurun. Bahkan bisa menimbulkan distrust dan disabodiance kepada pemerintah. Jika ini terjadi maka NKRI benar-benar dalam ancaman dan dalam bahaya.


Ancaman pembunuhan itu sangat serius. Bukan hanya ancaman bagi persatuan NKRI, tapi juga ancaman bagi kedamaian dunia. Karena membunuh satu manusia tanpa Haq, itu ibarat membunuh manusia sedunia. Sebagaimana firman Allah SWT:

“...Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya...” (QS: Al-Maidah: 32).


Oleh karenanya, Kita berharap pemerintahan Rezim Jokowi ini bisa segera melakukan proses hukum dengan transparan dan adil. Di sisi lain masyarakat bisa bersabar dan tidak main hakim sendiri serta menyerahkan urusan ini kepada pemerintah. Semoga negeri ini tetap damai dan terlimpah barokah dari langit dan bumi… aamiin. 


NB: Penulis pernah Belajar Pemerintahan pada STPDN 1992 angkatan ke-04, IIP Jakarta angkatan ke-29 dan MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.