Penistaan Agama Dalam Perspektif Islam




Oleh Nurjannah Siahaan, S.S (Pemerhati Masyarakat)

Lagi-lagi, penistaan terhadap agama Islam terjadi lagi. Tak heran, selama sistem kapitalisme masih menjadi ideologi yang diterapkan saat ini, maka penistaan agama akan terus terjadi. Sistem dan pemikiran liberal-demokrasi harus dihapus dan diganti dengan sistem Islam kafah, karena hanya Islam yang mampu menghentikan penistaan tersebut.

Baru-baru ini, FH dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh ketua DPP KNPI karena postingan yang diunggahnya dianggap telah membuat kegaduhan dan memecah belah masyarakat. Kemudian FH melakukan klarifikasi bahwa twit-nya tersebut tidak bermaksud untuk menyasar kelompok atau agama tertentu. Namun demikian, polisi terus didesak warganet untuk segera menyeret FH ke jalur hukum. (medan.tribunnews.com, 05/01/2022).

FH adalah mantan politisi dari Partai Demokrat. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA dan ditahan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.

Kuasa hukum FH menyatakan akan mengajukan permohonan agar penahanan FH ditunda karena ia sedang sakit syaraf. FH juga mengaku telah menjadi muslim sejak tahun 2017 dan akan melaporkan balik pihak yang telah melaporkannya ke polisi. Meski demikian, FH juga meminta maaf dan menyatakan bahwa twitt yang diunggahnya merupakan dialog antara pikiran dan hatinya. (inews.id, 10/01/2022).

Namun di sisi lain, Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Qoumas, membela FH dan meminta warganet untuk tidak langsung menghakimi FH, bertabayyun, dan tidak melontarkan cacian. Menurut Menag, wajar saja karena FH adalah seorang mualaf dan FH belum memahami agama Islam secara mendalam, termasuk dalam hal akidah. (wartaekonomi.co.id, 09/01/2022).

Kasus penistaan terhadap agama Islam dan mempermainkan agama (menjadi mualaf) akan terus terjadi jika sistem yang berjalan adalah sekularisme. Sikap pemimpin pun sudah bisa ditebak, tidak mau ambil andil dalam persoalan seperti ini. Namanya juga negara sekuler, mereka tidak akan terusik ketika Allah dihina. Sehingga umat pun tidak banyak berharap pada penguasa karena sudah berkali-kali terjadi. Penistaan terhadap agama Islam lalu bebas dari tuntutan dengan alasan yang tidak masuk akal.

Mereka mudah memaklumi penghinaan terhadap Islam dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya, meski muslim, mereka tidak mampu menunjukkan dirinya sebagai pembela Islam. Padahal Allah telah memerintahkan hamba-Nya untuk menjadi pembela Islam.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنْ تَـنْصُرُوا اللّٰهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ اَقْدَا مَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (TQS. Muhammad [47]: 7).

Lalu, bagaimana solusinya agar kasus penistaan sejenis ini bisa terhenti?

Jika sistemnya masih menggunakan sistem sekuler demokrasi tentu saja tidak akan pernah terhenti. Kasus sejenis ini hanya bisa dihentikan bila Islam dipraktikkan, menggantikan pemikiran dan sistem demokrasi sekuler. Islam yang dipraktikkan secara politik akan menghalangi terus berkembangnya konflik sosial dipicu agama.

Sistem Islam kafah sangat menghargai pemeluk agama lain. Dalam hal beribadah pun Islam tidak pernah mengusik, Islam juga melarang pemeluknya menghina agama lain. Adapun Implementasi Islam secara kafah akan menghalangi muslim dan nonmuslim untuk mengolok-olok dan menista agama. Bagaimana implementasinya?

Pertama, Islam mengajarkan seorang muslim untuk memiliki kepribadian islami (Syakhshiyyah Islamiyyah) yang mencakup pola pikir (Aqliyah) dan pola sikap (Nafsiyah). Dari sisi pola pikir, seorang muslim harus memiliki keimanan yang sempurna kepada Allah Swt. tanpa keraguan sedikit pun.

Kaum muslim wajib percaya kepada agamanya 100% tanpa ada keraguan sedikit pun dan memahami bahwa Islam menjadi pandangan hidup di atas segala kepentingan yang lain. Seorang muslim juga harus memiliki akhlak yang baik terhadap manusia baik itu muslim maupun nonmuslim, dan makhluk Allah lainnya.

Kedua, Islam mengajarkan untuk bertoleransi kepada nonmuslim dan tidak menghina agama lain. Islam mengajarkan untuk tidak memaksakan ajaran agama Islam kepada orang lain.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

لَـكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (TQS. Al-Kafirun [109]: 6).

Ketiga, negara Islam akan menciptakan suasana kondusif bagi kerukunan umat beragama di dalam wilayahnya. Negara tetap berdakwah sesuai dengan kewajiban sebagai seorang muslim yang harus mengemban Islam. Jika ada nonmuslim yang bersedia mualaf itu karena kesadaran diri dan kerelaannya dari individu yang bersangkutan, bukan dengan paksaan.

Negara akan memberikan nasihat bagi muslim yang murtad dan akan memberikan sanksi kepadanya, bertujuan untuk menjaga akidah para individunya. Negara Islam memiliki hukum untuk membentengi semua agama yang diakui di dalam negara Islam beserta simbolnya dari pelecehan dan penghinaan dan tindakan kriminalitas.

Demikianlah implementasi penjagaan sistem Islam kafah untuk menjaga akidah dan menghalangi penistaan agama.

Wallahualam bissawab.